Pringsewu (Lampost.co) — Polsek Pringsewu Kota menangkap AM (15) pelajar SMP dan DF (17). kedua remaja itu dijebloskan ke bui karena membobol rumah warga dan mencuri dua ponsel serta tabung gas.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, kedua ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu, 21 Januari 2023, pukul 20.30 WIB.
Keduanya mencuri di rumah Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur pada Rabu, 18 Januari 2023 pukul 02.00. Namun setelah diinterogasi, keduanya juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya.
“Di antaranya pencurian alat sedot air, pencurian helm di RS Mitra Husada, pencurian 18 ekor ayam, dan pencurian tabung gas LPG 3 kg,” kata Ansori, Senin, 23 Januari 2023.
Kedua remaja tersebut beralasan nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan dan bermain game.
“Pengakuannya barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” kata dia.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.
“Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata dia.
Deni Zulniyadi