Krui (Lampost.co) — Jajaran Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat menangkap pelaku pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. Pelaku berinisial AS dibekuk setelah melarikan diri ke daerah Kalianda, Lampung Selatan, Minggu, 28 Mei 2023, pukul 10.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor polisi.
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, Senin, 29 Mei 2023, mengatakan AS warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. “Dasar kami melakukan penangkapan yaitu Laporan Polisi Nomor: LP / B / 07 / III / 2022 / SPKT / POLSEK BENGKUNAT / RES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, 27 Maret 2023,” kata Kapolsek.
Juni menjelaskan anggotanya mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku pencurian motor yang sebelumnya pelaku melarikan diri ke daerah Kalianda, Lampung Selatan, telah kembali. “Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penangkapan di Pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat,” kata dia.
Pelaku dibawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa motor Yamaha Vega berwarna kuning. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, hukuman 7 tahun penjara.