Menggala (Lampost.co) – Polsek Denteteladas kembali menangkap pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang. Tersangka yakni
Ali Sadikin alias Bogel (38) warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku ditangkap, Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 20.30 WIB saat bersembunyi du Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih,” kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian, Minggu, 28 Mei 2023.
Zulian menjelaskan, saat menggasak motor Kawasaki KLX warna hitam, BE 4609 PL milik
Miftahudin (33) warga Kampung Gedungbandar Rejo, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang tersangka bekerja bersama rekannya Muhammad Yusuf alias Usuf (38) warga Kampung Sungainibung yang terlebih dahulu ditangkap, Rabu, 24 Mei 2023 di rumahnya. Yusuf terlibat kasus pencurian motor Honda CB150R warna hitam merah BE 5783 OD milik warga kampung setempat.
Penangkapan pelaku AS alias BL ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku MY alias US (38). Mereka mengambil motor milik korban yang tengah memancing di wilayah Dusun Karawang, Kampung Sungainibung, Senin (27/2/2023),” kata dia.
Iptu Zulian menambahkan, dari pengakuan pelaku Ali Sadikin ia mendapatkan pembagian uang Rp700 ribu dari hasil penjualan motor hasil kejahatan yang dilakukannya bersama Usuf.
“Saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolsek Denteteladas. Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek.