Kalianda (Lampost.co)–Polsek Sidomulyo menangkap ES (29) warga Desa Sidorejo, Lampung Selatan atas dugaan keterlibatan pencurian di PT Lada Jaya Perdana. Pelaku diduga telah mencuri kabel bernilai Rp200 juta.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi mengatakan peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku pada Selasa (12/9) sekira pukul 13.00 wib. Kabel bernilai ratusan juta rupiah itu dicuri pelaku dari ruang genset perusahaan.
“Di perusahaan tersebut, pelaku mencuri dengan cara kabel dipotong menggunakan alat potong dan setelah memotong kabel kemudian pelaku membawa barang-barang milik korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta” kata dia kepada Lampost.co pada Selasa 24 Oktober 2023.
Saat ditangkap, pelaku ES mengakui perbuatannya dihadapan petugas. Saat ini pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan dibawa ke Mapolsek Sidomulyo untuk diperiksa.
“Atas perbuatannya, tersangka ES telah melanggar pasal 363 KUHP, dan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah mesin Gerinda listrik, potongan Kabel tembaga dan Kulit Kabel tembaga,” kata Kapolsek.
Putri Purnama