Sukadana (lampost.co) — Seorang pria asal Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur diringkus Polisi lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Diketahui pelaku tersebut berinisial BR (34) warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, sedangkan korbannya yakni DS (30) yang tak lain adalah istri dari pelaku.
BR melakukan kekerasan terhadap istrinya DS dengan cara memukul wajahnya menggunakan tangan kanannya. Tak puas memukul wajah istrinya kemudian BR kembali memukuli istrinya dengan menggunakan centong nasi yang terbuat dari kayu.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Mei 2023.
“Peristiwa terjadi pada Minggu, 1 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB. Pada saat itu terjadilah cekcok mulut antara korban dengan pelaku yang berstatus suami istri,” imbuhnya.
Pelaku yang kesal lantas memukul wajah istrinya menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.
“Tak hanya itu setelah memukul wajah istrinya, pelaku lalu mengambil alat dapur berupa centong yang terbuat dari kayu, kemudian langsung memukulkan centong kayu tersebut ke lengan korban serta kaki kanan dan kaki kiri korban,” tandas Johannes.
Usai peristiwa tersebut korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Timur.
“Hingga akhirnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil meringkus BR di kediamannya di Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur pada 29 April 2023,” ujar IPTU Johannes.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga,” pungkasnya.
Ricky Marly