Malang (Lampost.co) — Seorang pria asal Kecamatan Way Kanan Kanan, menculik bocah perempuan berusia 11 tahun. Tersangka inisial MH (37) melakukan aksi penculikan di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Atas perbuatan itu, pengangguran tersebut pun tertangkap sedang bersembunyi di homestay Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penculikan itu terungkap saat Aipda Arif, yang bertugas sebagai polisi RW di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Malang, mendapat laporan ada bocah 11 tahun hilang dari rumah, pada 20 Mei 2023. “Pihak keluarga berusaha mencari ke rumah teman-temannya tetapi tidak ada,” kata Taufik, Jumat, 26 Mei 2023.
Bocah kelas 5 SD itu hilang usai berpamitan membeli sate di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, korban tidak kunjung pulang ke rumah hingga malam.
Untuk itu, Polisi RW Aipda Arif berkoordinasi dengan tim Reserse Kriminal Polres Malang. Untuk itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pencarian keberadaan korban.
Tim sempat terkendala karena korban yang tidak membawa alat komunikasi dan bekal pakaian. Namun, upaya penyelidikan menemui titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga. Korban memberitahu sedang bersama pelaku di Jawa Tengah, pada Senin, 22 Mei 2023.
“Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan ada di daerah Lampung. Tim gabungan melakukan monitoring dan upaya penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sedang berada di rumah tinggal sementara sekitar Semarang dan langsung menangkapnya.
Menurutnya, petugas masih memeriksa tersangka terkait motif dan alasan menculik korban. Sementara korban kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
“Pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.