Metro (Lampost.co) — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro akan menegur pengawas pembangunan yang lalai terkait papan informasi proyek yang terpaku di pohon.
Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra mengatakan, plang pagu anggaran kegiatan semestinya berdiri sendiri. Bukan ditempelkan di pohon seperti yang terjadi di wilayah Karangrejo.
“Mungkin dari teman-teman pengawas pagu itu tidak terlihat, sehingga lolos dari pengawasan mereka. Meskipun dari dinas sudah melakukan pengawasan. Namun biasanya fokus ke konstruksi saja dan tidak memperhatikan lingkungan,” kata dia saat diwawancarai, Jumat, 20 Januari 2023.
Dia menambahkan, dengan kelalaian yang telah terjadi tersebut, pihaknya akan memberikan teguran terhadap tim pengawas kegiatan tersebut.
“Nanti tim pengawasnya akan kita tegur secara lisan. Meskipun yang memasang itu dari pihak rekanan sehingga itu melanggar Perda,” kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada rekanan dari kegiatan tersebut untuk membersihkan plang pagu kegiatan yang sudah selesai. “Itu kan kerjaan dari 2022. Semestinya sudah dibereskan dong. Ini nanti kami akan berikan imbauan untuk membersihkan plang tersebut,” kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Jose Sarminto mengungkapkan, apapun yang ditempelkan di pohon secara dipaku merupakan suatu perbuatan yang melanggar Perda.
“Tidak hanya pagu saja, iklan atau apapun itu semua sudah menyalahi aturan jika dipaku di pohon. Maka, kami imbau untuk masyarakat umum dan swasta untuk bijak dalam memelihara lingkungan,” kata dia.
Deni Zulniyadi