Kalianda (Lampost.co) — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah per 24 Oktober 2023 telah tercapai Rp151.591 miliar atau 68,21 persen dari target Rp222.250 miliar.
Kepala BPPRD Lampung Selatan Feri Bastian mengatakan realisasi penerimaan pajak yang telah tercapai cukup tinggi yakni dari sektor pajak penerangan jalan tercapai Rp60.268 miliar atau 83,71 persen dari target Rp72 miliar, pajak parkir tercapai Rp2.236. miliar atau 81, 32 persen dari target Rp2.750 miliar.
Lalu pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Perdesaan (PBB P2) terealisasi Rp44.306 miliar atau 66, 73 persen dari target Rp66.40 miliar dan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp21 699 miliar atau 52,29 persen dari target Rp41.500 miliar.
Lalu, pajak air tanah terealisasi Rp1.208 miliar atau 43, 95 persen dari target Rp2.750 miliar dan pajak hotel terealiasi Rp1.098.287.908 atau 84, 48 persen dari target Rp1,3 miliar dan retribusi menara telekomunikasi terealisasi Rp997.882 juta atau 99,79 persen dari target Rp1 miliar.
Kemudian, pajak restoran terealisasi Rp5.889 miliar atau 73,62 persen dari target Rp8 miliar, pajak hiburan terealisasi Rp670 juta atau 53,62 persen dari target Rp1.250 miliar dan pajak granit/andesit terealisasi Rp3.726 miliar atau 39,48 persen dari target Rp9.350 miliar.
“Kami optimis target pajak dan retribusi daerah bisa tercapai dengan baik. Oleh karena itu, kami terus berupaya melakukan pendekatan dengan barbagai pihak dalam penagihan,”katanya.
Dia mengatakan, biasanya mendekati masa jatuh tempo pembayaran pajak dan retribusi daerah, pihak perusahaan melakukan pembayaran.
“Ya, mudah – mudah dalam waktu dua bulan lagi, realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah bisa terua bertambah,”tegasnya.
Nurjanah