Sukadana (Lampost.co)—Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni TS (33) dan HM (25), warga Kecamatan Margatiiga, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, IPTU Suheri mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda atas aduan dari masyarakat.
“Kemudian Satres menangkap TS di Desa Negeri Jemnaten, Margatiga, Lamtim. Setelah digeledah badan dan tempat, anggota berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram dari tangan TS,” ujarnya saat dikonfirmasi Lampost.co, Jum’at 16 Juni 2023.
Setelah menangkap TS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HM karena terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkoba.
“Sementara dari tangan HM, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu juga seberat 0,32 gram berikut seperangkat alat hisabnya yang terbuat dari botol plastik (Bong),” kata Suheri.
Kedua pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi, kepada masyarakat diimbau untuk jauhi narkoba, serta laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” pungkas IPTU Suheri.