Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Walet Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pemuda yang menyimpan 92 butir obat psikotropika jenis aprozolam. Tersangka Fajar, warga Sukabumi, Bandar Lampung, itu dibekuk di Jalan Hos Cokroaminoto, Pahoman, Kecamatan Enggal, Kamis dinihari, 30 Maret 2023.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi, mengatakan pemuda itu ditangkap Tim Walet yang sedang patroli.
“Saat di lokasi melihat seseorang menggunakan motor berhenti di depan warung,” kata Suwandi.
Petugas merasa curiga menggeledah pria tersebut sehingga ditemukan 92 butir obat psikotropika disimpan di dalam jok motor.
“Berdasarkan pemeriksaan obat itu dibeli secara online,” katanya.