Bandar Lampung (Lampost.co): BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bandar Lampung melakukan kunjungan kepada tiga tenaga kerja korban insiden penembakan oleh perampok pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton Makmur di Rumah Sakit Budi Medika, Sabtu, 18 Maret 2023.
Diketahui, tiga tenaga kerja bank menjadi korban penembakan pada aksi perampokan di BPR Arta Kedaton Makmur, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Jumat, 17 Maret 2023.
Kunjungan dilakukan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan bersama Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Trissiana beserta jajarannya. Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut didampingi langsung oleh Direktur RS Budi Medika, dr.Yanto Taslim.
Sulistijo mengatakan BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban dalam insiden berdarah itu. Tiga orang menjadi korban merupakan pekerja Penerima Upah (PU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.
“Alhamdulillah, kunjungan kita dalam proses verifikasi kita disambut hangat oleh pihak keluarga dan pihak perusahaan,” kata Sulistijo.
“Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kejadian tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi peserta yang juga menjadi korban penembakan. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” kata Sulistijo.
Lebih lanjut, Sulistijo menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Dia menambahkan peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
“Untuk para korban insiden penembakan, kami berharap dapat segera sembuh dan pulih dari perawatan di rumah sakit. Dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Amin,” pungkas Sulistijo.
Adi Sunaryo