Bandar Lampung (Lampost.co)—Dua orang pria diamankan polisi karena mencuri ribuan miniatur mobil merek Hot Wheels bernilai ratusan juta.
Dua orang pelaku yakni seorang sopir mobil inisial DT (46) dan penadah inisial VN (31). Pelaku nekat mencuri ribuan miniatur mobil Hot wheels milik majikannya lantaran terhimpit ekonomi. Dimana majikannya merupakan seorang kolektor mobil mainan jenis Hot Wheels.
Korban Adi Perdana Adiputra mengaku ribuan koleksi mobil miniatur Hot Wheels tersebut dia kumpulkan sejak tahun 2019 dan diletakkan disebuah lemari.
Pada tahun 2022 ketika dilihat koleksi mobil mainannya sudah tidak ada, yang diduga dicuri oleh seseorang. Sehingga ia membuat laporan Polisi Nomor : LP / B/863/ Vl / 2023/ SPKT / Polres Bandar Lampung / Polda Lampung, Kamis tanggal 15 Juni 2023.
“Iya sudah laporan ke Polda Mobil Miniatur saya hilang nilainya ratusan juta,”kata dia, Jumat 16 Juni 2023.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali menjelaskan, kronologi peristiwa bermula pada Senin, 12 Juni 2023.
Barang koleksi korban tersebut berupa miniatur mobil merek Hot Wheels kurang lebih 2000 buah.
“Akibat kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian kurang lebih dari Rp300 juta. Saat di lakukan penyelidikan dua tersangka diamankan, DT merupakan sopir korban”katanya.
Selanjutnya, polisi kemudian melakukan interogasi sehingga pelaku mengakui bahwa barang curiannya tersebut dijual ke seseorang penadah berinisial VN.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan pengembangan dengan menawarkan miniatur mobil tersebut ke penadah, dan janjian bertemu di Jalan Raya Kurungan Nyawa, lintas Tataan,Pesawaran.
“Kemudian team berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis kemarin pukul 18.17 WIB,” ujar Kompol Ali.
Selanjutnya, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku VN yang berlokasi di Desa Sukoharjo, Pringsewu untuk mencari barang bukti.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah VN, petugas berhasil mengamakan 22 buah miniatur mobil merk Hot Wheels sisa hasil curian dan satu kotak warna hijau,” jelasnya.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 unit ponsel dengan berbagai merek dari kedua pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana pasal 362 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.