Sukadana (Lampost.co) — Seorang pemuda asal Dusun Way Apus II, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, ditangkap melakukan penggelapan satu unit mobil rental.
Tersangka inisial PY (19) membawa kabur mobil korban Wagito (44), warga Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, yang telah sering disewanya.
Kapolsek Pekalongan, AKP Yugo Laksono, menjelaskan tersangka mulai menyewa mobil korban pada Januari 2023. Sejak itu, tersangka telah tiga kali merental mobil tersebut dan tidak ada ada masalah.
“Terakhir pelaku menyewa mobil pada 24 Maret 2023 dengan alasan ada keperluan dan akan mengembalikan pada hari itu juga. Namun, ternyata mobil korban tidak kunjung kembali,” kata Yugo, kepada Lampost.co, Minggu, 20 Agustus 2023.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta dan melaporkannya ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, tersangka ternyata telah berada dalam tahanan Polsek Sukarame, Bandar Lampung karena kasus berbeda.
“Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP,” kata dia.