Bandar Lampung (lampost.co)–Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung telah menyegel setidaknya 43 tempat yang tidak bayar pajak dari Januari hingga Maret 2023.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman, mengatakan per hari ini, Selasa, 28 Maret 2023 pihaknya sudah menyegel dua tempat wajib pajak yakni PT Bukit Alam Surya (BAS) dan PT Suseno.
“Sehingga total di awal tahun 2023 ini kita telah menyegel sebanyak 43 tempat,” katanya.
Ferry menjelaskan kedua tempat itu disegel karena mengalami tunggakan. Untuk PT BAS menunggak sebesar Rp1,8 miliar selama lima tahun. Sementara PT Suseno Rp19 juta tempo satu tahun.
“PT BAS berjanji awal bulan depan mau bayar. Sedangkan yang Suseno berjanji bulan Juni akan bayar,” jelasnya.
Adapun BPPRD melakukan penyegelan semua jenis pajak, seperti PBB, restoran, reklame dan parkiran.
Selain itu besok, ia juga akan melakukan penyegelan kembali di wilayah Bumi Waras. Di mana disitu ada sekitar 7 sampai 8 tempat.
“Termasuk Hotel Sahid yang nunggak lima tahun kemarin akan kita datangi lagi. Karena dia sudah kirim surat akan ada cicil cuman sampai sekarang belum ada,” terang Ferry.
Ia mengimbau pada pelaku usaha untuk taat pajak dan membayar tepat waktu. Karena apabila telat maka dianggap sudah menunggak satu tahun.
“Pembayaran pajak itu sangat diperlukan untuk pembangunan, dan nanti juga muaranya juga untuk kesejahteraan masyarakat di Bandar Lampung,” ucapnya.
Ferry menambahkan, ihwal sanksi yang diberikan terhadap wajib pajak yang membandel bisa dicabut izin usahanya.
“Bahkan kalau sudah sampai perdata di Pengadilan, itu asetnya bisa disita serta uang tunggakannya harus dibayarkan,” pungkasnya.
Sri Agustina