Bandar Lampung (Lampost.co) — Ahli Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila), Ahmad Irzal Fardiansyah mengatakan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 harus agresif memberantas tindak kejahatan termasuk penyalahgunaan narkoba di Lampung.
Menurutnya, tindakan yang agresif perlu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan tindakan tegas kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Ini penting karena selama ini masyarakat sebetulnya melihat kasus narkoba ini menjadi hal yang marak terjadi, tapi justru tidak ada respon yang agresif dari kepolisian. Sehingga dengan adanya tim Tekab 308 harusnya bisa menepis hal itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Irzal, Tekab 308 dalam awal pembentukannya sudah jelas adalah untuk menjalankan penindakan yang lebih represif kepada para pelaku tindak kejahatan kejahatan. termasuk pelaku kriminalitas, premanisme, kasus C3, dan termasuk penyalahgunaan narkotika.
“Ada satu hal yang saya lihat bagus, pada saat banyak remaja-remaja yang melakukan aksi kekerasan di jalanan, tapi berkat kerja yang apik dari Tekab 308 dan juga Polda Lampung berhasil meredam aksi dengan tindakan serta pengawasan, dan itu terbukti berhasil. Kejadian-kejadian seperti pembegalan, C3, ataupun narkoba itu memang perlu ditindak tegas secara agresif,” kata dia.
Namun menurutnya, respon yang agresif ini sering kali diperlukan, karena kepolisian dalam hal ini terlalu khawatir dan takut jika yang dihadapi adalah anak-anak ataupun remaja yang masih di bawah umur.
“Itu bukan sesuatu hal yang terlalu dipermasalahkan, karena yang lebih penting dari pada itu adalah keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata dia.
Lebih lanjut, dosen Fakultas Hukum Unila ini menjelaskan, ada dua hal yang bisa dilakukan untuk memberantas narkoba dari sisi penegakan hukum. Kedua hal tersebut menurutnya yaitu dengan menerapkan hukuman pidana dan non-pemidanaan.
Untuk penerapan hukum pidana menurutnya harus diterapkan secara tegas dari mulai penangkapan, pengkajian, persidangan sampai dengan putusan.
Sementara untuk aspek non-pemidanaan menurut Irzal dapat dilakukan dengan memberikan sosialisasi pada masyarakat, serta melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini dalam upaya memberantas narkoba.
“Dua aspek yang bisa dilakukan yaitu melalui hukum pidana seperti yang dilakukan oleh tim dari Polda itu kan sifafnya penegakan hukum, lalu yang tidak boleh dilupakan juga dalam proses penegakan hukum itu adalah non-pemidanaan itu semacam sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat kemudian melakukan pencegahan dan deteksi dini,” kata dia.
“Misalnya melakukan pendekatan kepada masyarakat atau pada area yang memang terindikasi menjadi sarang dari para pelaku kejahatan narkotika, sehingga jika terindikasi ada transaksi narkoba itu sudah bisa tercium,” kata Irzal.
Deni Zulniyadi