Bandar Lampung (lampost.co) — Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung akan menutup sementara tempat hiburan malam selama 35 hari. Penutupan dijadwalkan dimulai H-2 sebelum puasa Ramadan sampai H+3 hari raya Idulfitri.
Adapun beberapa tempat yang akan ditutup sementara, yakni diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, dan rumah biliar.
“Surat Edaran ada, hari ini bakal ditandatangani. Surat ini merujuk pada Perda Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Ariyawan, Senin, 20 Maret 2023.
Ia meminta kepada masyarakat yang tidak melaksanakan puasa untuk menghormati bulan Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 23 Maret 2023.
“Untuk pimpinan pemilik restoran, rumah makan dan kafe, diminta untuk memasang tirai di waktu siang hari karena sedang masa Ramadan,” ujarnya.
Sementara, bagi tempat hiburan yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi. “Biasanya berupa teguran sesuai tahapan sampai pencabutan izin kegiatan usaha,” tuturnya.
Untuk teknis pelaksanaan surat edaran terkait kegiatan Ramadan juga akan membentuk tim penegak Perda yang keliling.
“Kalau dari SE tutup total. Ini bunyi Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang disepakati pemerintah dan legislatif,” pungkasnya.
Effran Kurniawan