Bandar Lampung (Lampost.co) — Tiga narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LP) Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin, 20 Maret 2023. Ketiganya menyatakan setia terhadap NKRI setelah sebelumnya terlibat aksi terorisme di berbagai daerah.
Kepala Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, ketiga warga binaan sudah membacakan ikrar setia NKRI dan mencium bendera merah putih itu artinya mereka sudah tulus serta benar-benar kembali ke NKRI tidak ada paksaan.
“Saya dengar dari Kalapas, berkomunikasi dua arah sudah nyambung, artinya sudah terbuka dan menerima NKRI,” kata dia.
Ia melanjutkan pendekatan terhadap tiga Napiter perempuan ini membutuhkan upaya yang ekstra, pelan-pelan untuk meyakinkan mereka agar kembali ke NKRI.
“Kalau mereka sudah mengakui kedaulatan artinya sudah bersama-sama, berbaur, tidak merasa berbeda dengan yang lain,” kata dia.
Namun, kata Sorta, sapaan akrabnya, meski mereka sudah ikrar setia NKRI, kegiatan mereka selama di dalam tahanan tetap akan terus dipantau oleh pendamping nya masing-masing.
“Prosesnya tersendiri dulu lalu pelan-pelan bagian pembinaan. Harapan kita kalau sudah ikrar sumpah setia menjadi teguh hatinya, membuat semakin kuat, ketika kembali ke masyarakat bisa membuat dampak positif di lingkungan sekitar,” kata dia.
Kepala LP Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Putranti Rahayu, mengatakan adanya ikrar ini membuat mereka bisa mendapat hak-hak sebagai narapidana, seperti remisi dan pembebasan bersyarat (PB).
“Mereka ikrar itu kami lihat bukan karena untuk pembebasan bersyarat, tapi kami yakinkan bahwa mereka itu ikrar untuk kedaulatan RI,” kata dia.
Ia menambahkan, pendekatan terhadap ketiganya agar kembali ke NKRI dengan cara memberitahukan dan menanamkan peran mereka sebagai seorang ibu.
“Peran perempuan adalah mendidik dan merawat, itu adalah paling jitu mendekati mereka sebagai peran ibu. Mereka punya tanggungjawab sebagai seorang ibu, akhirnya mereka punya kemauan sendiri,” kata dia.
Ketiga napiter tersebut adalah, NY (56) warga Kota Padang, hukuman tiga tahun, subsider enam bulan penjara. STR (44) warga Kalimantan Timur, hukuman tiga tahun, subsider tiga bulan. IK (33) warga Papua, hukuman dua tahun.
Deni Zulniyadi