Sukadana (Lampost.co)–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, akan merapatkan kembali terkait pelaksanaan Pilkades di Lampung Timur.
Hal ini lantaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga memberikan petunjuk kepada Kabupaten Lampung Timur dalam hal ini Dinas PMD Lampung Timur, terkait pelaksanaan Pilkades, sedangkan sebanyak 112 Kepala Desa di Lampung Timur, akan habis masa jabatannya pada 2023.
Kabid Tata Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, Edy Gunarto mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat kembali terkait hal tersebut.
“Segera akan kita rapatkan kembali terkait Pilkades ini. Mungkin, setelah dari lebaran ini, kita akan lakukan rapat lanjutan. Selama ini, terkait pelaksanaan Pilkades di Lampung Timur, kita masih menunggu hasil keputusan dari Kemendagri,” ujar Edy Gunarto, Kamis 27 April 2023.
Menurutnya, Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur telah bersurat kepada Kemendagri terkait Pilkades ini. “Terakhir, pada bulan lalu, sebelum puasa ini. Kita bersurat kepada Kemendagri untuk meminta petunjuk,” jelas Edy.
Lalu, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pilkades di Lampung Timur.
“Pada tanggal 14 Januari 2023, kita menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri, Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, kemudian kita lakukan rapat koordinasi terkait surat dari Kemendagri itu,” terangnya.
Kendati demikian Edi mengatakan, dari hasil rapat tersebut, belum juga menemukan titik temu. “Rapat kemarin, belum ada keputusan apakah akan dilakukan Pilkades di tahun ini, atau diundur,” paparnya.
Pihaknya akan bersurat lagi ke Kemendagri terkait Pilkades ini, karena kemarin kita bersurat belum ada balasannya.
Pihaknya berharap, Kemendagri dapat memberikan keputusan terkait hal tersebut.
“Ya pasti kita harap, Kemendagri segera memberikan keputusan dari surat yang kita kirimkan.Tentunya, kita di Dinas PMD akan siap melakukan apapun keputusan dari Kemendagri kedepannya. Baik keputusannya dilakukan Pilkades tahun ini, ataupun ditunda, Dinas PMD siap melaksanakan hasil putusan Kemendagri,” pungkasnya.
Sri Agustina