Kalianda (Lampost.co) — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turun 20 persen.
Sekretaris Tim TPP Kabupaten Lampung Selatan Yudistira, Selasa, 07 Maret 2023 menjelaskan, TPP tahun ini terkoreksi. “Iya, TPP para pejabat terkoreksi sampai dengan 20 persen. Nah, terkoreksinya itu turun, bukan naik. Ini karena disesuaikan dengan keuangan daerah,” kata dia.
Dia menjelaskan, TPP yang terkoreksi itu untuk sejumlah kelas jabatan 14 atau untuk pejabat eselon II atau Kepala Dinas (Kadis).
“Karena kelas jabatan 14 terkoreksi, akibatnya kelas jabatan di bawahnya seperti kelas jabatan 13 yaitu Direktur Rumah Sakit Bob Bazar (RSBB) dan kelas jabatan 12 (pejabat eselon IIIa) ikut disesuaikan,” kata Yudistira yang juga menjabat sebagai Kabag Organisasi Setkab Lampung Selatan itu.
Ia pun menegaskan, penentuan besaran TPP ditetapkan oleh Tim TPP Kabupaten Lampung Selatan. “Yang memutuskan, ya tim TPP,” kata dia.
Deni Zulniyadi