Kotaagung (Lampost.co) – Pelaku menganiayaan berat berinisial NS warga Pekon Kesugihan, Kotaagung Barat, Tanggamus, menyerahkan diri ke polisi, Minggu, 28 Mei 2023, pukul 21.00 WIB. Dalam perkara ini seorang korban Fitra Damaza (25) tewas akibat mengalami luka tusuk di dada.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kotaagung diantar keluarganya. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku.
“Tersangka diamankan setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat,” kata Hendra Safuan, Senin 29 Mei 2023.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya mampir ke rumah saksi Roni dan bersantai di gorong-gorong.
Kemudian datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, kemudian secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.
Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis tetapi pada pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.
“Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” kata Hendra.
Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus. Dia dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.