Bandar Lampung (Lampost.co): Warga Jalan Purnawirawan 7, Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, meresahkan transaksi narkoba yang kerap dilakukan para pelaku penyalahguna narkoba di wilayah setempat.
Bahkan dalam seminggu ini terjadi dua kali transaksi narkoba. Dua orang diamankan, salah satunya anak dibawah umur hingga diserahkan ke pihak berwajib.
Ketua RT 01 Gunungterang, M Gunadi mengatakan waga pertama kali menangkap seorang pelajar berinisial AM warga Gedongair, usai melakukan transaksi narkotika jenis ganja sintetis pada Minggu malam, 2 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Berita terkait: Warga Gunungterang Bandar Lampung Amankan Pria Hendak COD Narkoba
“Kemudian kita serahkan ke Polsek Kemiling, dengan harapan agar pelaku dihukum untuk memberikan efek jera,” katanya, Jumat, 7 April 2023.
Kemudian warga kembali mengamankan seorang pria hendak bertransaksi narkotika pada Rabu malam, 5 April 2023. Saat diperiksa warga mendapati narkotika jenis ganja dan sabu-sabu serta alat isap bong.
“Setelah itu kami serahkan ke polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung, karena barang-buktinya cukup banyak. Dengan harapan bisa diproses hukum,” katanya.
Menurutnya modus para pelaku bertransaksi narkotika, yaitu pertama, penjual meletakkan narkotika di sebuah tempat yang sudah diberi tanda.
“Seperti disini tandanya cat piloks bentuk love dibawahnya mereka taruh barang narkoba, terus difoto kirim ke pembeli dan share lokasi,” katanya.
Kemudian, warga lain Firman berharap agar pihak berwajib untuk gencar berpatroli mengantisipasi kejahatan maupun transaksi narkotika.
“Yang ketahuan saja sudah tiga kali. Dulu pernah, bagaimana yang belum ketahuannya pasti ada,” katanya.