Gunungsugih (Lampost.co)— Jajaran anggota Polsek Seputihmataram mengamanakan seorang penyalah guna narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MA (43) merupakan warga Kampung Qurniamataram, Kecamatan Seputihmataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Salasa,24 Oktober 2023 malam.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah setempat. Pelaku yang diamakan polisi tersebut diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan tindak lanjut, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Kapolsek Seputihmataram, Iptu Budi Santoso, Rabu,25 Oktober 2023.
“Pada saat kami melakukan penggrebekan di salah satu rumah, yang ada di Kampung Qurniamataram, tidak lama berselang pelaku sampai dilokasi. Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, ditemukan satu paket hemat narkotika jenis sabu berada di tangan pelaku.
“Saat kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas rokok,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, dalam penggerebekan ini polisi mengamankan tiga orang warga Seputihmataram, salah satnya MA dan dua rekanya lagi yang statusnya saat ini masih sebagai saksi.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling ringan 4 tahun penjara.
Nurjanah