Category: Hukum

  • Terekam CCTV Saat Beraksi, Dua Pencuri di Lamteng Menyerahkan Diri

    Gunungsugih (Lampost.co) — Dua pelaku pencurian etalase berisi rokok dan uang tunai menyerahkan diri ke Mapolsek Terusan Nunyai, Sabtu, 30 Maret 2024, lantaran aksinya terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku H (39) dan YS (36) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

    Keduanya mencuri di warung dekat exit tol Gunung Batin, milik korban Zainal (65) pada, Sabtu, 16 Maret 2024. Dalam kejadian ini, korban yang merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai itu mengalami kerugian hingga Rp4 juta.

    “Dua orang pelaku menyerahkan diri setelah kami imbau kepada keluarga para pelaku agar kooperatif,” kata Kapolsek Terusan Nunyai, AKP M Ali Masur.

    Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi dapat mengidentifikasi kedua pelaku. Polisi melakukan penggerebekan di rumah para pelaku, namun mereka tidak sedang berada di rumah.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang sejumlah bukti berupa, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam tanpa nomor polisi. Satu kaos warna putih dan satu jaket hoodie warna cokelat milik pelaku.

    Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

    Kapolsek menerangkan, pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Waktu itu saksi Slamet yang berjaga warung terbangun karena ada yang akan mengisi saldo E-Toll. Ketika akan membuka lemari ternyata mendapati lemari etalase berisi rokok dan uang tunai telah hilang. Kemudian saksi melapor kepada pemilik warung.

    “Setelah pengecekan rekaman kamera CCTV terungkap bahwa dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang melakukan pencurian,” kata dia.

  • Pelaku Pengeroyokan Menyebabkan Korban Tewas Ditangkap Polisi

    Krui (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Pesisir Barat menangkap pelaku tindak pidana kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. Perstiwa itu terjadi pada saat pesta organ tunggal di Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesisir Barat, pada 27 Oktober 2023.

    Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah pelaku berinisial AM (28) warga Dusun Sukabanjar, Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

    “Penangkapan di kediamannya di Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana, Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku kami bawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Riki, Sabtu, 30 Maret 2024.

    Baca juga: 6 Pemuda Terlibat Pembunuhan saat Organ Tunggal di Pesisir Barat Ditangkap

    Menurut Riki, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya berinisial DF (19), RS (20), SY (20), GD (19) dan AR (20). Orang-orang tersebut sudah lebih dulu mendekam di penjara.

    “Pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul pada saat pesta orgen di Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Jumat, 27 Oktober 2023. Akibat pengeroyokan itu korban LPS (19) meninggal dunia di tempat kejadian. Korban mengalami sejumlah luka yaitu di dada, di kepala, di lengan kiri, di dahi dan punggung,” kata Kasat.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

  • Kepala Unit Mekaar di Lamteng Gelapkan Uang Nasabah Rp20 Juta Ditangkap Polisi

    Gunungsugih (Lampost.co)– Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengamankan Kepala Unit PT Permodalan Nasional Madani (PNM) atau Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

    Pelaku berinisial LL (42) warga Kelurahan Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Ia terbukti menggelapkan uang milik perusahaan yang bergerak bidang pembiayaan mikro senilai Rp20juta.

    “Kami telah mengamankan LL, yang merupakan Kepala Unit PT PNM Kalirejo, yang telah melapor sejak, Kamis (27/07/2023). Laporam itu karena tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (30/03/2024).

    Modus oprandi yang pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya yakni dengan cara memanfaatkan jabatanya sebagai kepala unit. Kemudian memberikan kuitansi palsu kepada nasabah untuk membawa kabur uang angsuran.

    “Pelaku meberikan kuitansi palsu kepada korban yang akan menyetor uang angsuran. Lalu uang setoran dari nasabah itu ia bawa kabur oleh pelaku,” jelasnya.

    Kronologi penggelapan bermula saat LL bertemu dengan nasabah bernama Muyi pada 27 Juli 2023 lalu, sekira pukul 16.00 WIB. Korban menitipkan uang angsuran secara tunai kepada pelaku Rp20 juta. Setelah menerima uang, korban mendapat selembar kwitansi seolah sebagai bukti pembayaran yang sah.

    “Setelah itu, ada kejanggalan saat karyawan perusahaan mendatangi korban untuk menagih angsuran. Korban yang merasa sudah membayar lalu menunjukkan kwitansi yang pelaku berikan. Tapi karyawan menyatakan itu kwitansi palsu,” imbuhnya.

    Setelah pemeriksaan lebih lanjut, perusahaan memastikan tidak ada uang yang pelaku setorkan ke perusahaan atas nama korban senilai Rp20 juta. Dari pengakuan korban dan bukti yang ada, polisi pun mengamankan LL.

    Saat ini pelaku sudah berada di Polres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.

    Pelaku dijerat Pasal 372 atau Pasal 374 KUHPidana tentang kasus penggelapan dalam jabatan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

  • Ditlantas Polda Lampung Pastikan Keamanan Jalan Tol dari Teror Pelempar Batu

    Bandar Lampung (Lampost.co): Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung memastikan keamanan penggunaan jalan tol dari ancaman oknum penyerang pengendara dengan modus pelemparan batu.

    Wadirlantas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali mengungkapkan, kejadian pelemparan batu beberapa kali pihaknya temukan. “Kadang pelakunya itu anak-anak remaja, karena iseng dan ada juga memang yang berniat jahat,” ujarnya, Jumat, 29 Maret 2024.

    Dia mengatakan biasanya aksi pelemparan batu beradi di lokasi jembatan penyeberangan. Untuk itu pihaknya akan meningkatkan patroli di area dan luar jalan tol untuk mengantisipasi hal tersebut. Terlebih, ketika arus lalu lintas tinggi pada masa mudik Lebaran 2024.

    “Kami bekerja sama dengan pengelola jalan tol. Untuk melakukan patroli mengantisipasi tindak kriminal, seperti begal ataupun pelemparan kendaraan. Khususnya di sekitar area jembatan penyeberangan,” kata dia.

    Kemudian, ia juga menyampaikan selama momet mudik Idulfitri 2024, pihaknya akan ada melakukan penambahan personel pengamanan di area jalan tol.

    “Personel tambahan itu berasal dari wilayah, untuk mengisi pos pengamanan dan pelayanan yang ada di area tol,” kata dia.

    Sehingga, lanjutnya, Tim PJR Ditlantas Polda Lampung nantinya mendapatkan bantuan untuk melakukan pengamanan. Dia berharap hal tersebut dapat membuat pengamanan menjadi lebih maksimal.

    “Penempatan petugas di jalan tol nanti akan lebih banyak. Karena selain ada dari Satantas, juga ada dari petugas kita di daerah untuk mengisi di Pospam dan Posyan di area tol,” kata dia.

    Sementara itu, Dirut Hakaaston, Aries Dewantoro menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan patroli pengamanan. Menurutnya, CCTV seluruh area jalan tol Bakauheni-Terbanggi siap untuk memastikan keamanan.

    Kemudian, pihaknya juga telah melakukan perbaikan fasilitas dan menyiagakan petugas untuk melayani pengguna jalan tol selama musim mudik Lebaran 2024. Seluruh perbaikan kita menargetkan selesai pada H-10 Lebaran.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian juga untuk memastikan keamanan selama musim mudik kali ini,” ujarnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Meresahkan Warga, Pria Tukang Rampas Asal Tanggamus Ditangkap Polisi di Banten

    Kotaagung (Lampost.co): Polres Tanggamus menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan, saat berada di persembunyiannya di wilayah Provinsi Banten, pada 27 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

    Pelaku berinisial DR alias Mantoyek (32) merupakan warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, anggotanya menangkap pelaku atas dasar laporan korban bernama Ahmad Royani, warga RT 003/RW 002, Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

    Penangkapan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Wonosobo serta dukungan dari Polsek Panongan, Banten.

    Pelaku berhasil teridentifikasi keberadaan di tempat persembunyiannya di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti polisi amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus.

    “Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu,  27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Muhammad Jihad, Jumat, 29 Maret 2024.

    Lanjutnya, petugas menyita barang bukti dari tersangka. Antara lain sebuah tas tali warna putih kecokelatan, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.

    Dia menjelaskan kronologis kejadian bermula Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban pulang dari bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J. “Ketika tiba di depan gang rumahnya, bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo,” ujarnya.

    Tak berhenti di sana. Sesampainya di Kunyayan, pelaku kembali meminta diantarkan kembali ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.

    Mencekik Korban dengan Tali Tambang

    Namun, pada saat berada di tengah perjalanan, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang.

    Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya.

    Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku. Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.

    “Namun, saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu. Sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

    Kasat menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Untuk memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Komplotan Mafia BBM Jalani Sidang, Ternyata Hendak Kirim 170 Ton Minyak Cong ke Kalimantan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua terdakwa mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar campuran atau minyak cong jalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 28 Maret 2024.

    Kedua terdakwa dengan berkas perkara terpisah  yaitu pemilik minyak cong Widia Febrialita dan nakhoda kapal Martimbul Tua Sidabutar.

    Keduanya duduk di kursi pesakitan karena tertangkap basah oleh Mabes Polri hendak mengirim minyak cong sebanyak 170 ton menggunakan kapal ke daerah Sampit, Kalimantan Tengah.

    Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Fredrick dari penyidik Baharkam Polri, pemilik kapal Boby serta rekan terdakwa Merlin.

    Fredrick mengungkakan awal mula pengungkapan kasus mafia BBM. Saat itu sedang melakukan patroli di Pesisir Sukajaya, Lempasing, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, 14 Januari 2024. Ia melihat sebuah kapal  MT. Tanayu I bersandar di daerah tersebut.

    “Selanjutnya pemeriksaan menggunakan Sea Rider di karenakan masuk wilayah perairan dangkal. Setelah pemeriksaan ada muatan BBM jenis solar B30 sebanyak 170 KL (170 ton) tanpa dilengkapi dokumen muatan yang sah,” kata dia.

    Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, hasil pemeriksaan awal penyewa dan pemilik muatan BBM jenis solar tidak dapat menunjukan Dokumen Izin Niaga Usaha (INU) yang resmi. Tidak dapat menunjukan dokumen asal usul barang dan dokumen kapal serta invoice atau faktur pajak pembelian BBM.

    “Serta melakukan pengisian BBM jenis solar dengan cara tidak memenuhi standar,” kata dia.

    Dari SPBU

    Dugaan awal asal-usul barang adalah BBM jenis solar B30 yang diambil dari SBPU kemudian dilakukan pencampuran dengan minyak cong untuk selanjutnya dialirkan ke Kapal MT. Tanayu I.

    Pada 7 januari 2024, sekitar jam 19.00 nahkoda MT. Tanayu 1 terdakwa melaporkan kepada terdakwa Widia Febrialita  ada loading sejumlah 55.000 L milik  Yayang. Selanjutnya kapal MT. Tanayu 1 melakukan pemuatan kembali BBM sejumlah 65 kiloliter/KL.

    “Setelah selesai melakukan pemuatan, terdakwa selaku nakhoda memerintahkan anak buah kapal untuk melepaskan tali buritan kapal. Selanjutnya pindah posisi berlabuh yang tidak jauh dari tempat sandar,” kata dia.

    Pengisian minyak solar dari mobil yang berada di darat daerah lempasing menuju Kapal MT Tanayu I berlangung selama 3 hari. Pengisian pada malam hari pukul 23.00 Wib sampai dengan selesai.

    “Selanjutnya terdakwa Widia Febrialita meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dengan cara  membeli blecing 30 sak dengan harga Rp7 juta. Bahan itu ia gunakan agar warna minyak cong yang sudah mereka muat di dalam kapal MT. Tanayu 1 menjadi lebih cerah/lebih kuning,” bunyi surat dakwaan.

    Selanjutnya terdakwa selaku nakhoda kapal bersama dengan ABK memblecing minyak yang ada di dalam kapal sekitar 8 jam.

    Adapaun komposisi pemilik minyak cong + 170 KL di MT. Tanayu 1 yaitu Dodi sejumlah 41.430 L minyak cong. Lalu Eko sejumlah 65.650 L minyak cong dan Yayang sejumlah minyak cong 36.000 L serta Fame 19.000 L.

  • Operasi Cempaka Krakatau 2024, Polres Pesisir Barat Tangkap Pelaku Kejahatan

    skan Krui (Lampost.co) — Dalam satu pekan Operasi Cempaka Krakatau 2024, Polres Pesisir Barat menangkap tiga pelaku  kejahatan, dan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Polisi juga menyita 15 botol minuman keras (miras).

    Kapolres Pesisir Barat AKPB Alsyahendra mengatakan selama operasi tersebut pihaknya terus melakukan razia di berbagai tempat. Dia menjelaskan Operasi pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) itu berlangsung selama 14 hari sejak Kamis, 21 Maret hingga Rabu, 03 April 2024.

    “Operasi Cempaka Krakatau 2024 ini merupakan cipta kondisi (cipkon) selama bulan suci Ramadhan 1445 H sehingga situasi kamtibmas yang ada di Kabupaten Pesisir Barat tetap aman dan kondusif,” kata dia, Kamis, 28 Maret 2024.

    “Operasi ini menyasar segala bentuk penyakit masyarakat khususnya pemberantasan premanisme, dan kejahatan jalanan. Kemudian perjudian, minuman keras tanpa izin, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman serta kejahatan lainnnya.

    Ia  menambahkan salah satu tujuan dari operasi tersebut adalah meminimalisir hingga meniadakan segala bentuk penyakit masyarakat. Lalu membangun kondisi masyarakat dalam berpartisipasi mencegah segala bentuk penyakit masyarakat.

    Sebelumnya, Polsek Kedaton menangkap dua pasang pasangan bukan suami istri di dalam hotel. Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mengatakan remaja tersebut berinisial BA (16) dan pasangannya KZ (16).  Keduanya warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

    Kemudian sepasang lainnya yakni, NA (20) perempuan warga Kecamatan Tanjung Senang, dan R (16) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. “Iya kemarin. Sudah kami amankan dan sedang pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia, Rabu, 27 Maret 2024.

    Ia melanjutkan, penindakan itu dalam rangka kegiatan Operasi Cempaka Krakatau 2024. Polsek Kedaton mengerahkan sebanyak 13 personel dalam giat tersebut.

  • Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara

    Bandar Lampung (Lampost.co)Jaksa menuntut selebgram Adelia Putri Salma tujuh tahun penjara. Penuntut menilai terdakwa terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya, Khadafi.

    Sidang dengan agenda tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 28 Maret 2024. Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.

    Jaksa Eka Aftarini mengatakan terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata dia.

    Selain selebgram Adelia Putri Salma, jaksa juga menuntut terdakwa Albert dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.

    Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, ponsel dan barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma.

    Adelia Putri Salma tidak henti-henti meneteskan air mata selama jaksa membacakan tuntutan.

    Melihat hal tersebut Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menskor sidang sampai terdakwa berhenti menangis.

    “Kenapa nangis apa kita tunda dulu biar tenang,  tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun,” kata Lingga.

    Saat sidang kembali dilanjutkan, kuasa hukum Adelia Putri Salma menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pembelaan secara tertulis akan mereka sampaikan pada Kamis, 4 April 2024.

     

    Rp3,64 Miliar

    Sebelumnya, jaksa mendakwa Adelia Putri Salma menerima uang penjualan narkoba dari suaminya, Khadafi sekitar Rp3,64 miliar. Uang tersebut ia terima melalui empat rekening selama 2022 hingga 2023.

    Jaksa menceritakan awalnya selebgram Adelia menikah siri dengan Khadafi di Provinsi Sumatera Selatan pada 2019. Kemudian pada 2021 keduanya menikah secara hukum di dalam Lapas Narkotika Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

    Menurut keterangan saksi Nazwar mereka awalnya memesan sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Mereka berkomunikasi melalui ponsel. “Komunikasi langsung dengan Fredy Pratama melalui pesan BBM Interpize pada 2021 di Lapas Banyuasin,” kata saksi.

  • Pria di Lamtim Ditangkap Usai Aniaya Kekasihnya di Dalam Mobil

    Sukadana (Lampost.co)Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (31) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur karena telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya.

    Sementara korban (kekasihnya) berinisial DA (25) warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

    “Aksi penganiayaan  tersebut terjadi pada 7 Juli 2023 lalu. Terduga yang melakukannya adalah tersangka kepada korban di dalam kendaraan. Di kawasan Jalan Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur,” ujar Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Kamis 28 Maret 2024.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian mata, wajah, dan lengannya.

    “Usai kejadian itu korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Labuhan Ratu,” tandasnya.

    Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

    “Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu 28 Maret 2024 di kediamannya. Selain mengamankan tersangka, kita juga turut menyita beberapa pakaian sebagai barang bukti. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut,” jelasnya.

    “Tersangka terjerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” pungkasnya

  • Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Korupsi PT Timah, Kerugian Negara Rp271 T

    Jakarta (Lampost.co) — Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Harvey Moeis pada Rabu, 27 Maret 2024 malam. Jaksa menduga ia telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.

    Sebelum Harvey Moeis, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka lainnya, yakni Helena Lim. Sama seperti Harvey Moeis, Helena Lim juga tersohor sebagai sosok crazy rich dengan harta kekayaan melimpah.

    Media mengetahui penangkapan Harvey Moeis setelah petugas menggiringnya dari gedung Kejagung dengan menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda atau pink. Ia tampak jalan tertunduk ketika meninggalkan gedung Kejagung menuju mobil tahanan.

    Baca juga: Agus Nompitu Merasa jadi Tumbal Korupsi KONI Lampung 

    Pihak Kejagung menduga suami Sandra Dewi tersebut menerima uang dari berbagai perusahaan swasta yang menjalankan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya langsung menahan Harvey Moeis untuk mempermudah proses penyidikan.

    “Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang sudah cukup alat bukti. Sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya, di gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.

    Jaksa akan menahan suami Sandra Dewi itu selama  20 hari ke depan.