Category: Hukum

  • 16 Mahasiswa Unila Diisukan Jadi Korban TPPO Modus Ferienjob di Jerman, Dekanat FH Buka Suara

    Bandar Lampung (Lampost.co): Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila dikabarkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bermodus ferienjob di Jerman yang difasilitasi PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB).

    Kabar tersebut sebelumnya mencuat usai KBRI Jerman mendapat laporan dari empat mahasiswa yang juga mengikuti program ini. Berdasarkan hasil pendalaman, hasilnya terdapat 1.047 mahasiswa dari 33 universitas yang juga tergabung dalam program ini, termasuk Unila.

    Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FH Unila, Rudi Natamiharja menjelaskan kabar terlantarnya mahasiswa yang mengikuti ferienjob di Jerman terjadi karena beberapa hal. Salah satunya yaitu perguruan tinggi melakukan proses seleksi yang kurang maksimal.

    “Bekerja di luar negeri itu tidak mudah. Selain karena lingkungannya yang dingin, ada tuntutan juga untuk menguasai bahasa Inggris. Karena mereka yang tidak dapat bekerja di sana tanpa melalui seleksi yang ketat,” ujarnya, Rabu, 27 Maret 2024.

    Malaadministrasi

    Selain itu, Rudi juga menyebut adanya indikasi malaadministrasi dan ketidaksiapan PT SHB dalam mengakomodir ribuan mahasiswa yang tergabung.

    Hal itu menurutnya berdasarkan beberapa laporan dari mahasiswanya yang mengeluhkan, jika pekerjaan yang pihak PT SHB janjikan pada kontrak di awal tidak sesuai.

    “Misalnya dari yang tadinya sudah daftar menjadi porter di bandara dengan gaji 17 euro per jam. Kemudian sampai di sana, ternyata pekerjaan itu berubah dengan gaji yang lebih kecil. Ini tanpa pemberitahuan sebelumnya. Maka di situ kita lihat ini semacam tata kelola administrasi yang tidak baik,” ujarnya.

    Selain itu, ketidakprofesionalan lainnya terjadi pada pemberian tiket pesawat yang mendekati keberangkatan dengan harga tiket yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Biaya tiket pesawat itu pun, menurutnya harus dibayar dengan dana talangan. Nantinya akan dibayarkan dengan pemotongan gaji saat selama bekerja di Jerman.

    Selain itu, Rudi menyebut masih ada juga mahasiswa yang belum menerima bonus dari upah kerja yang telah mereka lakukan.

    “Yang sudah dikeluarkan itu untuk visa sekitar Rp5 – 6 juta. Kemudian tiket itu mahal
    yang mestinya harga Rp13 juta itu bisa jadi Rp25 juta. Makanya waktu itu saya minta mahasiswa untuk jangan dulu membayar,” ujarnya.

    Rudi menceritakan awal mula kerja sama ferienjob ini bermula pada Juni 2023 lalu. Kala itu, pihaknya mendapat surat terkait dengan rekomendasi untuk mengikuti kerja sama ini dari LLDikti.

    PT SHB sebagai fasilitator, menurutnya, sudah beberapa kali mengagendakan pertemuan. Perjanjian kontrak yang diajukan PT SHB tersebut, menurut Rudi, adalah memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk bekerja di luar negeri. Hasilnya pun nanti bisa di konversi.

    “Dari situ kita melakukan berbagai seleksi, mulai dari tes TOEFL, akademik, kesehatan, motivasi bekerja dan bahasa inggris. Hasilnya 16 orang lolos berkas. Mereka di sana selama 3 bulan pada Oktober – Desember 2023,” jelasnya.

    Bukan Kasus TPPO

    Namun meskipun begitu, ia membantah bahwa kasus yang melibatkan 16 mahasiswanya ini merupakan kasus TPPO. Akademisi bidang hukum internasional itu menyebut, dalam kasus TPPO biasanya terdapat unsur-unsur kekerasan dan ketidakjelasan di dalamnya.

    “Saya khawatir ketika mengatakan ini adalah TPPO, akan terjadi gesekan hubungan diplomatik. Saya enggak ngerti kenapa TPPO ini muncul. Unsur-unsurnya enggak masuk,” kata Rudi.

    Sebagai tindak lanjut dari kejadian ini, Rudi menyebut akan terus memantau perkembahgan hukum yang tengah berjalan. Dia juga berkomitmen untuk memfasilitasi hak-hak dari mahasiswanya yang belum terpenuhi.

    “Kita lihat mahasiswa kita yang 16 ini. Apa yang mereka inginkan dari perusahaan.
    Kita akan kirimkan surat bahwa telah terjadi ketidaksesuaian kontrak berdasarkan yang menjadi kesepakatan di awal dengan PT SHB. Sehingga kita dirugikan. Itu lah yang akan kita lakukan,” tandasnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • 1.047 Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman Terjerat Utang Rp50 Juta

    Jakarta (Lampost.co)Polri mengungkap bahwa 1.047 mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman mendapat gaji Rp30 juta. Meski terbilang besar, para mahasiswa tetap merugi.

    “Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta. Tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya. Termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari, yang costnya di Jerman cukup tinggi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu, 27 Maret 2024.

    Di samping biaya hidup yang tinggi, Djuhandani menyebut mahasiswa itu juga memiliki utang dengan koperasi. Hutang yang difasilitasi para tersangka ini untuk pendaftaran magang ke Negara Eropa tersebut.

    “Rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan. Malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan, yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman tidak mendapat untung. Tapi malah menyiapkan hutang di Indonesia,” ujar Djuhandani.

    Jenderal bintang satu itu mengungkap dari gaji Rp30 juta tersebut, para mahasiswa korban TPPO itu justru memiliki utang Rp24 sampai Rp50 juta di Indonesia. Fulus ini untuk mencukupi biaya hidup di Jerman. “Itu talangan yang diberikan koperasi,” kata dia.

     

    5 Tersangka

    Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua orang berada di Jerman selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN. Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada ribuan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.

    Kedua tersangka di Jerman ini adalah ER alias EW (39) perempuan dan A alias AE (37) perempuan. Polisi telah memanggil kedua tersangka dua kali agar datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Namun, mereka belum hadir hingga saat ini. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tak memenuhi panggilan tersebut.

    Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa magang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (65) laki-laki, AJ (52) perempuan, dan MZ (60) laki-laki.

    Meski berada di Indonesia, polisi tidak menahan mereka dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya wajib lapor.

    Polisi bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

  • Sidang Penistaan Agama Komika Lampung Tertunda Karena Mobil Mogok

    Bandar Lampung (Lampost.co)Sidang perdana kasus penistaan agama komika asal Lampung Aulia Rakhman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tertunda.

    Pembacaan dakwaan perkara itu seharusnya pada Rabu, 27 Maret 2024. Namun, agenda itu batal karena mobil tahanan mogok alias rusak.

    Prabowo Pamungkas, kuasa Hukum Aulia Rakhman, mengaku telah menunggu kedatangan kliennya sejak pagi. Namun, informasi terakhir dari pengadilan sidang itu harus tertunda.

    Sebab, mobil tahanan milik kejaksaan rusak. “Sidang lain juga banyak yang tunda karena mobil tahanan rusak,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan lengkap berkas Aulia Rakhman atau P21. Kasus itu turut menyertakan barang bukti berupa satu flashdisk kapasitas 16 Gb dengan durasi video dua jam lebih.

    BACA JUGA: Komika Aulia Rakhman Segera Disidang Atas Dugaan Penistaan Agama

    Aulia Rakhman terjerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara lima tahun.

    Polda Lampung menahan komika itu karena materi stand up komedinya. Dia membawakan materi tentang nama Nabi Muhammad SAW.

  • Menang Praperadilan, Kejati Lampung Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Agus Nompitu

    Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan proses penyidikan terhadap Agus Nompitu, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp2 miliar tahun anggaran 2020.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya menolak pengajuan praperadilan oleh mantan kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu.

    Baca juga: Agus Nompitu Merasa jadi Tumbal Korupsi KONI Lampung 

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut hakim tunggal membacakan putusan. Hadir dalam sidang pemohon (Agus Nompitu) dan penasihat hukumnya, serta penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.

    “Bahwa dalam putusannya, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon. Dengan alasan tidak berdasarkan hukum. Serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut,” kata Ricky melalui keterangan resmi kepada Lampost.co, Rabu, 27 Maret 2024.

    Menurutnya, dengan adanya penolakan seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Yakni penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. Hal ini sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi atas putusan praperadilan tersebut. Dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan oleh Kejati Lampung, selalu berpedoman dengan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” katanya.

    Dia mengatakan Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut. Pihaknya menegaskan tidak bakal terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan praperadilan tersebut. Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

    Jadi Tumbal

    Agus merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.
    “Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain. Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.
    Kemudian menurut Agus Nompitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ia terima terdapat nama-nama orang bertanggungjawab dalam kegiatan PON XX  Tahun 2020. Selanjutnya, aliran dana mengalir kepada orang yang sampai saat ini tidak menjadi tersangka.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Mantan Anggota TNI AL Terlibat Peredaran Uang Palsu

    Sukadana (Lampost.co) —Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur meringkus mantan anggota TNI AL , karena terlibat  kasus peredaran uang palsu dan kepemilikan senpi beserta puluhan amunisi.

    Pelaku beinisial WH (29), warga Kecamatan Sukadana mantan anggota TNI AL, yang telah diberhentikan sejak 2017.

    Dari tangan WH Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu 12 butir amunisi aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, satu kotak amunisi merek Indat Mu-1 TJ 9 x 19 mm.

    Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit baret Marinir beserta emblem Marinir warna ungu. Serta 34 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

    Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Lampung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar , Selasa 27 Maret 2024.

    “Peristiwa tersbeut berawal saat pelaku pada Minggu 24 Maret petang sedang berada di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung. Di sana pelaku terduga hendak melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu tersebut,” ujar AKBP Rizal.

    “Upaya pelaku yang mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu, akhirnya sempat memicu keributan,” papar AKBP Rizal.

    Proses Hukum

    Kemudian, Petugas Kepolisian Polsek Jabung, yang menerima informasi peristiwa tersebut, segera turun ke lokasi kejadian. Kemudian mengamankan pelaku.

    Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti. Antara lain senjata api rakitan jenis revolver.

    “Pelaku dan seluruh barang buktinya, saat ini telah kami amankan di rumah tahanan Mako Polres Lampung Timur. Untuk kami lakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terjerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951,” paparnya.

    Selain mengamankan pelaku mantan anggota Marinir, petugas Polres Lampung Timur juga mengamankan 3 orang spesialis pembobolan gedung sarang walet.

    Ke tiganya mendapat hadiah timah panas karena hendak melawan saat polisi akan menangkap.

    “Inisial para ketiga pelaku adalah PW (55) warga Kota Metro, EK (41) warga Kabupaten Pringsewu, dan DT (29) warga Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.

    Para pelaku melakukan aksi pembobolan 2 gedung sarang walet di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung pada 16 Maret 2024, dan Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada 18 Maret 2024.

    Peristiwa kejahatan terduga dilakukan para tersangka dengan cara merusak pintu. Kemudian masuk dan sempat menyandera serta mengancam penjaga gedung sarang walet, menggunakan senjata tajam.

    Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian berupa beberapa sarang walet, senapan angin, stik Pancing. TV LED, DDR CCTV, mesin Las, dengan kerugian mencapai Rp15 juta rupiah.

    Ke tiga pelaku kami amankan di tiga tempat berbeda. Yaitu di Desa Liman, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Pelaku ke dua di Desa Mulyosari Metro Barat, Kota Metro. Terakhir di Desa Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti, berupa senapan angin, linggis, stik unduh sarang walet, senjata tajam jenis golok. Lalu pakaian, serta 1 unit sepeda motor. Para pelaku terjerat pasal 363 Jo 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya

  • KPU Bandar Lampung Bentuk Majelis Etik untuk Sanksi Ketua PPK Kedaton

    Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Bandar Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Bandar Lampung, terkait Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepemiluan.

    KPU Bandar Lampung segera mengambil tindakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Hilman.

    Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi, mengatakan KPU segera membentuk Majelis etik, guna menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

    “Kami akan menjadwalkan memanggil PPK Kedaton,Kamis 28 Maret 2024,” ujar Dedi, Selasa, 27 Maret 2024.

    Dedi mengatakan, nantinya Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Robiul, bersama dua anggota lainnya. Yakni Ika Kartika dan Dedi Triyadi yang akan memimpin majelis etik.

    “Rapat pleno untuk membentuk tim etik, sudah hari ini, ” katanya.

    Terdapat beberapa jenis putusan dalam lembaga KPU. Jika terbukti melanggar kode etik, yakni peringatan, pemberhentian dari jabatan, hingga pemberhentian tetap.

    “Putusannya nanti kita lihat kesalahannya seperti apa saat pemeriksaan,” katanya

    Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung memecat Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.

    Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik, terkait dugaan penerimaan uang masing-masing Rp 50 juta dari caleg PDI P Erwin Nasution. Selain itu, Ketua Panwascam Tanjung Karang Barat Mahmud Afrizani dijatuhi sanksi peringatan keras.

    Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung nomor 002/reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2004. Yang menandatangani oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, pada 26 Maret 2024.

    “Memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton, serta peringatan Keras terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat,” bunyi surat putusan.

    Penurunan Status

    Koordiantor Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Bandar Lampung Hasanudin Alam, mengatakan awalnya kasus dugaan pelanggaran kode etik ini yang melaporkan ke Bawaslu Provinsi Lampung. Kemudiam melimpahkan ke Bawaslu Bandar Lampung.

    Selanjutnya, Bawaslu melakukan kajian dan permintaan keterangan dan memakan proses waktu yang panjang. Bawaslu menggali dari beberapa saksi, dan bukti-bukti yang pelapor sampaikan.

    “Hasilnya pleno hari ini, untuk Panwsacam Kedaton dan Way Halim kami berhentikan tetap,” katanya.

    Dari hasil pengembangan juga Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani, masuk ke dalam lingakran kasus ini. Karena itu pihaknya memberikan saknsi peringatan dan menurunkan statusnya dari ketua Panwascam menjadi anggota.

    Dari keterangan terperiksa, Septoni dan Erwin mengakui tidak menerima secara langsung uang dari Erwin. Namun mengakui adanya pertemuan.

    Mereka mengaku menerima uang yang sifatnya uang transport. Dan Septoni dan Erwin mengklaim hanya sebagai “uang rokok”.

    Selain itu, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga menyatakan Ketua PPK Kedaton Hilman juga terbukti bersalah terduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Namun, hasil pemeriksaan tersebut mereka serahkan ke KPU Kota Bandar Lampung, untuk pemberian sanksi oleh KPU.

    Dugaan Pelanggaran Etik

    Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung rampung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, yang disangkakan pada Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo.

    Ia dilaporkan karena dituding menerima uang Rp530 juta dari Caleg PDI P Bandar Lampung Erwin Nasution. Fery bersama dengan Ketua PPK Kedaton Hilman yang disebut menerima Rp130 juta dan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp50 juta.

    Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, dari hasil rapat pleno yang mereka lakukan, menyimpulkan Fery terduga melakukan pelanggaran kode etik.

  • Agus Nompitu Merasa jadi Tumbal Korupsi KONI Lampung 

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.
    .
    “Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain. Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.
    .
    Kemudian menurut Agus Nompitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ia terima terdapat nama-nama orang bertanggungjawab dalam kegiatan PON XX  Tahun 2020. Selanjutnya, aliran dana mengalir kepada orang yang sampai saat ini tidak menjadi tersangka.
    .
    “LHP itu kan jelas. Kapan yang bersangkutan terima uang. Mengirim kepada rekening siapa, dan siapa pemilik usaha cateringnya jelas semuanya,” katanya.
    .
    Kemudian ia menambahkan, penetapan tersangka ini turut menimbulkan sejumlah kejanggalan. Padahal, pengguna anggaran ada pada Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Lampung. “Dalam LHP ada nama orang-orang yang jelas mencuri dana KONI, tapi tidak ditetapkan tersangka,” katanya.
    .
    Kemudian Agus Nompitu melanjutkan. Nama-nama tercantum jelas dalam LHP ini secara terang benderang. Dan tertulis siapa yang telah mengambil manfaat dalam praktik dugaan penyimpangan dana hibah KONI Lampung.
    .
    “Siapa yang mengambil manfaat dari uang catering.? Siapa mengambil manfaat dari penginapan.? Tertulis pada LHP sesuai pemanggagilan jaksa, tapi kenapa orang-orang itu tidak menjadi tersangka. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Ada apa?,” katanya.
    .
    Agus Nompitu merasa putusan hakim tunggal tidak memenuhi rasa keadilan.
    Padahal selama proses sidang berlangsung selama tujuh hari. 0ihak termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hanya menyampaikan 1 alat bukti berupa surat dan tidak menghadirkan saksi maupun ahli.
    .
    “Sedangkan, kami bersama tim penasihat hukum sebagai pemohon sudah menyampaikan bukti-bukti sebanyak 62 alat bukti. Dan turut menghadirkan saksi ahli dalam persidangan,” katanya.
  • Hakim PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Agus Nompitu 

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak praperadilan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu. Menurut hakim pengajuan bukti permohonan Agus Nompitu masuk kedalam pokok perkara.
    .
    Hakim Tunggal, Agus Windana mengatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah memenuhi syarat formil. Sebab dalam sidang praperadilan hakim hanya memeriksa syarat formil bukan materil.
    .
    “Mengadili satu menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu sebagai pemohon untuk seluruhnya. Dua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya hakim, Rabu, 27 Maret 2024.
    .
    Menurut hakim, dua alat bukti yang terajukan pemohon harusnya dapat terbuktikan saat persidangan.
    Karena bukan kewenangan praperadilan untuk menilai sejauh mana pembuktian dari alat bukti yang terajukan.
    .
    “Hal tersebut menurut hakim sudah memasuki pokok perkara. Bukan menjadi kewenangan praperadilan. Maka, demikian alasan permohonan tidak berdasar kan hukum,” katanya.
    .
    Agus Windana menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudjakir. Saksi ahli menyatakan penghitungan kerugian negara oleh lembaga akuntan publik tidak sah.
    .
    Atas pendapat tersebut, maka hakim menyatakan pendapat saksi ahli tidak terbenarkan. “Hanya BPK yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara tidak benar. Karena berdasarkan peraturan MK pemeriksaan kerugian negara adalah kewenangan ahli atau lembaga yang  bersertifikasi,” katanya.
    .
    “BPK, Hakim dan lembaga resmi yang sudah bersertifikasi berwenang melakukan penghitungan kerugian negara,” katanya.
    .
    Sebelumnya, penetapan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung, Agus Nompitu menjadi tersangka oleh Kejati karena dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.
    .
    Agus Nompitu sebelumnya menyampaikan dua alat bukti kepada hakim. Satu bukti surat Laporan Hasil Penghitungan (LHP) auditor independen Kejati Lampung, dan saksi ahli dari UII Prof Mudjakir.
  • Polisi Amankan 4 Pemuda Pesta Tembakau Sintetis

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Patroli Polresta Bandar Lampung mengamankan FC (22), RY (21), FS (14) dan PR (24) saat pesta tembakau sintetis. Penangkapan tersebut terjadi pada sebuah warung Jalan Slamet Riyadi, Bumi Waras, Rabu dini hari, 27 Maret 2024.
    .
    Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto mengungkapkan, keempat pemuda itu sedang nongkrong pada sebuah warung sebelum tertangkap. Saat tim patroli datang, tiba-tiba para pemuda itu melarikan diri sehingga jajarannya melakukan pengejaran.
    .
    Ketika jajarannya melakukan penggeledahan. Polisi menemukan 2 paket tembakau sintetis. Para pelaku mengakui kepemilikan dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
    .
    “Keempatnya langsung kami serahkan kepada Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk menindaklanjuti hukuman pesta tembakau sintetis,” ungkapnya.
    .
    Dari hasil interogasi, empat pemuda itu mendapatkan tembakau sintetis dari membeli secara online lewat media sosial. Saat ini keempat pelaku sudah mendekam pada Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    .
    Kompol Sugeng Sumanto menambahkan, kepolisian saat ini terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas dan meminimalisir terjadinya aksi kejahatan.
    .
    “Saat ini kepolisian juga sedang menggelar Cempaka Krakatau 2024 untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas,” tambahnya.
    .
    Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya terlebih ketika malam hari dan luar rumah. Jangan sampai anak-anak terlibat kegiatan negatif yang merugikan masa depan.
  • 6 Pasangan Luar Nikah Digerebek di Indekos, Anak SMA hingga Prostitusi Online

    Gunungsugih (Lampost.co) — Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menjaring enam pasangan luar nikah yang digerebek di dalam kamar indekos, Selasa malam, 26 Maret 2024.

    Hal itu hasil razia dalam Operasi Krakatau Cempaka 2024 untuk menjamin kondusifitas di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah Tahun 2024.

    Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan enam pasang bukan suami istri itu di antaranya tersebut pelaku prostitusi online dan seorang siswi SMA.

    “Kami mengamankan BL (25), pelaku prostitusi online dan lima orang pasangan lainnya di indekos kawasan Bandar Jaya hingga Yukum Jaya,” kata Edi, usai razia.

    Menurut dia, seluruh pasangan itu saat ini dalam pemeriksaan untuk mengidentifikasi alamat dan data diri. Dalam pemeriksaan, BL mengaku berprofesi sebagai pemandu lagu secara free line dalam kesehariannya.

    BACA JUGA: Sepasang Mahasiswa di Bandar Lampung Digerebek di Indekos

    Dia menggunakan aplikasi media sosial untuk mencari pelanggan. Dia melakukan aktivitas itu dalam setahun terakhir. Sementara, suaminya tidak keberatan dengan pekerjaan tersebut.

    “Saya setahun lebih open BO dan menjadi pemandu lagu secara free Line. Itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena suami tidak ada pekerjaan,” ujar dia.