Category: Hukum

  • Seorang Anggota Polres Lamtim Gelapkan Motor Teman

    orang anggota Polres Lampung Timur (Lamtim), Brigadir Irfan Hananto, dilaporkan melakukan penggelapan motor milik temannya.

    Korban Lauorensiana (35), warga Tanjungkarang Pusat, mengatakan awalnya Irfan datang ke indekos korban di Kelurahan Tanjung Gading, Kedamaian, Minggu, 19 Desember 2021. Saat itu, polisi tersebut meminjam motor korban untuk ganti baju ke rumah kakaknya di wilayah Kemiling.

    “Makanya saya pinjamkan, tetapi setelah di tunggu-tunggu tidak kunjung kembali sampai saat ini,” kata Lauoren, Rabu, 5 Januari 2022.

    Korban mencoba menghubungi terlapor, tetapi oknum tersebut tidak ingin mengembalikan motor korban. Bahkan, saat ini nomor Irfan tidak aktif.

    “Saya hubungi selama empat hari beralasan besok-besok terus dan sampai saat ini tak kunjung kembali,” katanya.

    Dia juga mencoba menjemput motornya di rumah kakak terlapor di Perumahan Bhayangkara, Kemiling dan hasilnya pun nihil.

    “Aku kasih nomor telepon ke kakaknya, kalau ada informasi bisa hubungi. Tapi, sampai sekarang tidak ada kabar, Irfan pun gak tau dimana keberadaannya,” katanya.

    Setelah 17 hari akhirnya korban melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor LP/B/25/I/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

    Dalam laporan tersebut Irfan terancam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang penggelapan.

    “Ada yang bilang kawannya digadaikan di Tegineneng,” katanya.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan.

    “Masih proses lidik untuk mengetahui kebenarannya,” katanya.

    EDITOR
    Effran

  • Rumah Sakit hingga Puskesmas Diusulkan Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba

    Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menargetkan terdapat 50 institusi penerima wajib lapor (IPWL) di Lampung selama 2022.

    IPWL menjadi tempat para pecandu atau pemakai narkoba yang hendak berhenti. Saat ini, ada tiga IPWL di Lampung, yakni BNNP Lampung, Loka Rehabilitasi Kalianda, dan Wisma Ataraksis.

    Angka prevalensi pengguna narkoba di Lampung mencapai 0,9 dengan jumlah pengguna berkisar 31.181 jiwa.

    “Core Bussines BNN 2022 lebih ke rehabilitasi. Untuk itu perlu ada keseimbangan antara penanganan suplai dan demand. Sebab, 60-70% penghuni lapas itu narkoba, tetapi saat ini penanganannya tidak terlalu diimbangi dengan penurunan penyalahgunanya,” ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, Senin, 3 Januari 2022.

    Untuk itu dia menargetkan penambahan jumlah IPWL. Hal itu didukung dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 4 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan IPWL. BNN pun berkoordinasi dengan pemerintah Daerah di tiap kabupaten dan kota agar rumah sakit hingga Puskesmas dijadikan IPWL.

    “Misalkan satu IPWL ada 20 bed, dalam setahun bisa ribuan orang yang rehabilitasi. Ini target kami supaya angka pengguna narkoba turun. Kalau diasumsikan 7.000 pengguna sembuh, lima tahun ke depan angka prevalensi bisa ditekan rendah, bahkan bisa zero,” kata mantan Dirresnarkoba Polda Lampung.

    Ia menjamin, para pecandu atau keluarga yang melapor tidak akan diproses pidana, kemudian identitasnya dirahasiakan. “Terakhir rehabilitasi itu juga gratis,” paparnya.

    EDITOR
    Effran

  • Tilap Rp598 Juta, Mantan Karyawan SwissBell Hotel Dituntut 2 Tahun Penjara

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Pepi Susiyanti (28) tahun, dituntut dua tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 3 Januari 2022.

    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama masa penahanan,” ujar jaksa Chandrawati Rezki.

    Tuntutan itu diberikan dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang merugikan perusahaan. Namun, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan jaksa.

    Baca juga: Mantan Pegawai Swissbell Hotel segera Didakwa Tilap Uang Rp598 Juta

    Penilapan dana perusahaan itu dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Account Receivable (Penagihan) di SwissBell Hotel.

    Sejak Februari 2019 terdakwa memasukan data pada akun A/R OTHER (sistem) pada akhir bulan atas inisiatif terdakwa sendiri.

    Data tersebut seharusnya diisi dengan nama konsumen, tetapi dibuat acak dan dikarang terdakwa. Seluruh uang yang digelapkan Pepi digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya pengobatan anak terdakwa.

    EDITOR
    Effran