Category: Hukum

  • Pelaku Pembacokan di Semaka Tanggamus Menyerahkan Diri ke Polisi

    Kotaagung (Lampost.co): Polres Tanggamus mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus. Pelaku pembacokan di Semaka tersebut berinisial KM (50), warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, Tanggamus.

    Polisi mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti, berupa sebilah golok berukuran sekitar 55 cm. Kemudian sarung warna cokelat dan baju korban yang terdapat bercak darah.

    Korban bernama Hermawan alias Aan (43), juga warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, mengalami luka pada lengan kiri dan punggung akibat serangan pelaku.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban Hermawan bertemu dengan KM di jalan dekat pesawahan Pekon Sukajaya.

    Tanpa diduga, KM tiba-tiba menyerang korban dengan golok. Meskipun korban berusaha untuk menghindar, serangan tetap berlanjut. Akhirnya, KM melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor setelah korban terluka.

    “Korban telah mendapat penanganan pihak medis Puskesmas Sukaraja. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang, Kota Agung, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata dia, Minggu, 24 Maret 2024.

    Kasat mengungkapkan, setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya menduga bahwa KM melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menyerangnya menggunakan golok. “Korban sempat jatuh tersungkur dan mengalami luka di lengan kiri dan punggung,” ungkapnya.

    Setelah pelarian, KM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku didampingi oleh Ketua Apdesi Kecamatan Semaka, Abdul Karim, serta keluarganya.

    Kasat mengungkap, dugaan motif penganiayaan ini berkaitan dengan masalah keluarga yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku. “KM sendiri adalah kakak sepupu dari korban dan mereka tinggal bertetangga,” ujarnya.

    Atas perbuatannya tersebut, polisi menahan pelaku KM di Mapolres Tanggamus. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • 2.216 Gangguan Keamanan Terjadi di Lampung Hingga Februari 2024

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung mencatat terjadi 2.216 gangguan keamanan selama Januari hingga Februari 2024. Jumlah itu berdasarkan laporan dari jajaran kepolisian seluruh wilayah Lampung.

    Gangguan keamanan di Lampung itu didominasi tindak pidana konvensional mencapai 1.924 kasus. Kemudian tindak pidana transaksional 240 dan kekayaan negara 25 kasus.

    Kemudian Kamtibmas yang sifatnya gangguan 19 dan akibat bencana sembilan peristiwa. Dari total itu, terdapat 840 kasus dalam proses penyelesaian.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan data tersebut menjadi gambaran kepolisian untuk melakukan pengamanan. Pihaknya berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat terlebih mendekati lebaran.

    “Kami menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan di seluruh jajaran. Itu untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas,” kata Umi, Minggu, 24 Maret 2024.

    BACA JUGA: Tingkatkan Keamanan Rest Area Jalan Tol

    Menurut dia, tindak pidana paling banyak terjadi berada di wilayah pemukiman hingga 1.303 kasus. Kemudian di jalan umum 332, perkantoran 127, dan pertokoan atau padar 121 kasus.

    Pada periode tersebut juga ada 2.139 pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan 230 kecelakaan dengan 57 korban meninggal dunia. Data tersebut juga menjadi pertimbangan untuk Operasi Ketupat 2024.

    Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan 73 pos layanan dan pengamanan guna menjaga arus lalu lintas selama mudik. “Kemudian menerjunkan 4.362 personel gabungan dalam Operasi Ketupat Krakatau 2024,” kata dia.

  • Razia di Pringsewu, Polisi Sita Motor Tanpa Dokumen dan Miras

    Pringsewu (Lampost.co): Polres Pringsewu bersama Polsek jajaran secara serentak menggelar razia penyakit masyarakat pada Sabtu, 24 Maret 2024, malam. Hasilnya dalam razia di Pringsewu tersebut, polisi mengamankan sejumlah kendaraan tanpa dokumen dan menyita puluhan botol minuman keras berbagai jenis.

    Kasi Humas Iptu Priyono menjelaskan, bahwa sasaran operasi ini meliputi miras, perjudian, prostitusi, dan premanisme.

    Razia dilaksanakan di sejumlah titik seperti rumah indekos, penginapan, lapo tuak, dan warung kelontongan. Selain itu pusat-pusat keramaian dan lokasi lainya yang menjadi tempat berkumpulnya warga juga menjadi sasaran razia.

    “Razia ini dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan,” ujar kasi humas Iptu Priyono, Minggu, 25 Maret 2024.

    Iptu Priyono menyebut dalam razia ini kepolisian berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa dokumen serta menyita 24 botol miras berbagai jenis dan 41 liter tuak.

    Dia menegaskan pihak kepolisian akan mengintansifkan razia penyakit masyarakat ini selama bulan suci Ramadan. Ia juga berharap upaya ini bisa menciptakan kondusifitas wilayah jelang Idulfitri 1445 Hijriah.

    Sementara itu, Polres Way Kanan juga menggelar razia minuman keras (miras) pada Operasi Cempaka Krakatau 2024. Razia menyasar salah satu warung yang menjual miras. Tepatnya di Jalan Talang Karet, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Minggu, 24 Maret 2024.

    Personel Samapta Polres Way Kanan yang terlibat dalam Operasi Cempaka Krakatau 2024 melakukan razia miras di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Samapta AKP Jahtera, menyampaikan kegiatan operasi ini merupakan salah satu upaya kepolisian setempat untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sidodadi Lampung Timur

    Sukadana (Lampost.co): Jajaran Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan.

    Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian setempat menerima informasi terkait adanya judi sabung ayam di wilayah tersebut.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengungkapkan hal tersebut kepada Lampost.co, Minggu, 24 Maret 2024

    “Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat. Terkait adanya dugaan aktivitas judi sabung ayam di kawasan Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan,” ujar Rizal.

    Menyikapi informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya kemudian melakukan proses penggerebekan di arena judi sabung ayam. Perjudian tersebut digelar di halaman depan rumah warga.

    “Kemudian kami segera melakukan proses penggeerebekan pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 12.50 WIB. Segera bergerak untuk melakukan proses penggerebekan di arena judi sabung ayam,” katanya.

    Polisi menduga para pemain dan penonton judi sabung ayam langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, karena mengetahui kedatangan petugas kepolisian.

    “Warga yang sedang menyaksikan judi sabung ayam itu langsung kocar-kacir saat mengetahui kedatangan petugas,” katanya.

    Dia mengatakan meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, tetapi dari lokasi kejadian petugas kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain 4 unit sepeda motor, 2 ekor ayam jago, 2 keranjang wadah ayam, ember dan bak air, serta geber untuk tarung ayam.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Pencuri Motor Mulai Beraksi, 2 Unit Motor di Lampung Utara Digasak dalam Semalam

    Kotabumi (Lampost.co): Pencuri motor mulai beraksi dalam moment bulan Ramadan. Ada dua kejadian motor warga hilang di Kotabumi, Lampung Utara hanya dalam satu malam.

    Kejadian pertama di Cafe D’acai, Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Sepeda motor seorang wanita hilang, saat sedang berbuka puasa bersama dengan koleganya di kafe setempat.

    Videonya pun sempat viral di media sosial WhatsApp karena motor korban lenyap dari lokasi parkir kafe setempat. Korban, Jumbar, mengetahui kehilangan motornya usai dari acara buka bersama.

    Kejadian serupa juga terjadi di daerah Wonogiri, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi. Melalui rekaman dalam CCTV, tampak pelaku pencuri motor terlihat melancarkan aksinya.

    Korban mengaku kehilangan motor di daerah Wonogiri saat sedang melaksanakan salat tarawih di salah satu musala yang berada tak jauh dari rumahnya.

    Ketika pulang salat tarawih, korban baru mengetahui motor jenis matic merek Honda Beat miliknya sudah tidak ada di parkiran.

    “Itu yang pakai suami saya bang. Hilangnya pas dibaw salat tarawih,” kata istri korban, Yanti, Minggu, 24 Maret 2024.

    Dia mengaku motor tersebut biasa digunakan sang suami untuk pergi ke musala menjalankan ibadah di bulan puasa. Namun, nahasnya pencuri mengincar sepeda motornya saat malam tersebut.

    “Sudah biasa dipakai juga itu, tapi ntah kenapa bisa hilang. Ya, harapannya motor itu ketemu lagi. Karena kendaraan sehari-hari untuk segala keperluan, termasuk mencari rezeki,” terangnya.

    “Kami berharap petugas segera menangkap pelaku. Sebab ini sudah ada dua kejadian. Tidak hanya mengamankan kendaraan yang dicuri, tapi tersangka juga,” timpal warga lain, Ahmad Sarifudin, sekaligus Ketua Gempur Lampura.

    Sementara itu, Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Stef Boyoh menegaskan pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran.

    “Langsung kita tindaklanjuti semalam. Petugas dari Tekab 308 telah mengecek TKP. Kami telah mengindentifikasi ciri pelaku, melalui CCTV yang terpasang,” tambahnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Operasi Cempaka Krakatau 2024, Polisi Razia Miras di Way Kanan

    Way Kanan (Lampost.co): Polres Way Kanan menggelar razia minuman keras (miras) pada Operasi Cempaka Krakatau 2024. Razia menyasar salah satu warung yang menjual miras. Tepatnya di Jalan Talang Karet, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Minggu, 24 Maret 2024.

    Personel Samapta Polres Way Kanan yang terlibat dalam Operasi Cempaka Krakatau 2024 melakukan razia miras di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan.

    Baca juga: Razia Remaja Nongkrong di Tulangbawang Libatkan Dai Berikan Wejangan

    Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Samapta AKP Jahtera, menyampaikan kegiatan operasi ini merupakan salah satu upaya kepolisian setempat untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    “Ini untuk mengurangi penyakit masyarakat. Seperti kejahatan jalanan dan aksi kriminalitas. Kami juga melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Way Kanan,” kata Jahtera, Minggu, 24 Maret 2024.

    Karena secara umum, lanjut dia, minuman beralkohol sering kali memicu suatu tindak pidana atau aksi kejahatan. Sehingga kepolisian berharap masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras.

    Baca juga: Satpol PP Bandar Lampung Bakal Razia Rutin THM Selama Ramadan

    “Dari hasil razia kita temukan barang bukti (BB) berupa 13 botol miras. Terdiri dari 6 botol kecil vigour dan 7 botol kecil wiski. Semuanya kita lakukan penyitaan untuk kita bawa ke Polres Way Kanan,” tegas Kasat Samapta.

    Semantara itu, di Kabupaten Tulangbawang, Polres Tulangbawang melakukan razia remaja nongkrong. Patroli pada Senin, 18 Maret 2024, malam itu turut melibatkan Dai Kamtibmas.

    Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu mengatakan, patroli tersebut sebagai bentuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Agar suasana tetap kondusif selama bulan Suci Ramadan 1445 H.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Anggota Polres Lamteng Korban Pembunuhan Dimakamkan Secara Kedinasan

    Gunungsugih (Lampost.co): Setelah pihak kepolisian melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, jenazah Briptu Singgih Abdi Hidayat disemayamkan di rumah duka yang berada di Kampung Bangunrejo, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Selanjutnya pemakaman anggota Polres Lamteng korban pembunuhan di tempat pemakaman umum kampung setempat secara kedinasan, pada Minggu, 24 Maret 2024.

    Upacara pemakaman secara kedinasan bagi personel Polri tersebut merupakan bentuk penghormatan terakhir. Ini kepada almarhum sebagai insan Bhayangkara yang telah mengabdi dan berdedikasi tinggi kepada negara.

    Berita terkait: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Anggota Polres Lamteng

    “Kami beserta seluruh keluarga besar Polres Lampung Tengah menyampaikan ucapan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Atas meninggalnya almarhum Briptu Singgih Abdi Hidayat. Terima kasih kepada seluruh personel dan masyarakat yang telah membantu prosesi pemakaman almarhum, dari awal hingga selesai,” kata Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit.

    Pihaknya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh personel Polres Lampung Tengah maupun masyarakat di lingkungan sekitar. Atas salah dan kekhilafan almarhum semasa hidupnya sebagai anggota Polres Lamteng.

    “Semoga Allah swt menerina amal ibadah almarhum. Dan semoga pihak keluarga yang ditinggalkan senantiasa mendapat kesabaran serta ketabahan,” kata dia.

    Turut hadir pada upacara pemakaman almarhum yakni Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, para Kabag, Kasat, Kasi, dan Perwira serta perwakilan Kapolsek jajaran.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.400 Burung di Bakauheni

    Bandar Lampung (Lampost.co)—Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen lengkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (23/3).

    Petugas gabungan tersebut terdiri atad tim Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, BKSDA Lampung. JSI (Jaringan Satwa Indonesia) dan Satuan Pelayanan Bakauheni. Serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

    Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni Akhir Santoso membenarkan pihaknya telah mengamankan sekitar 1.400 ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen lengkap.

    “Burung-burung itu berasal dari Kayu Agung dan OKU Timur. Sumatera Selatan, dengan tujuan Kalideres, Jakarta Barat,” kata Akhir Santoso saat di Kalianda.

    Ia menjelaskan kronologi pengungkapan penyelundupan burung tersebut berawal saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan bus penumpang nopol B 7004 COW.

    Petugas mendapati tumpukan keranjang buah dan kardus yang berisikan ribuan ekor burung berbagai jenis dengan jumlah total sekitar 1.300 ekor.

    Kemudian petugas kembali melakukan pemeriksaan kendaraan lainnya. Yakni bus nopol BE 7908 CU dan menemukan lagi 100 ekor burung asal OKU Timur, Sumatera Selatan, yang hendak dikirim ke Kalideres, Jakarta Barat.

    “Burung-burung tersebut tidak ada yang masuk kategori hewan lindung. Jadi nanti akan kami serahkan ke BKSDA Lampung untuk pelepasliaran ke habitat asal,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait akan terus gencar melakukan patroli. Untuk mengantisipasi adanya penyelundupan satwa liar di pelabuhan Bakauheni.

    “Kami akan perketat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni guna mengurangi perburuan liar dan perdagangan hewan atau satwa, baik lindungi ataupun tidak. Kami mengimbau kepada pelaku usaha. Kalau memang mau membawa satwa apapun jenisnya silakan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan wajib melapor ke petugas karantina Pelabuhan Bakauheni,” ucapnya.

  • Konvoi dan Main Petasan Saat Malam Takbiran Bisa Dipidana

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyatakan bahwa konvoi dan menyalakan petasan saat malam Idulfitri melanggar aturan. Keduanya termasuk pelanggaran sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

    Kedua aturan tersebut, yakni larangan konvoi dan menyalakan petasan tertuang dalam Maklumat Kapolda Lampung Mak/I/III/2024. Maklumat itu tertuju kepada masyarakat Provinsi Lampung terkait keamanan dan ketertiban selama Ramadan 2024.

    Menurut Helmy, maklumat itu berdasar atas maraknya aktivitas yang berpotensi menggangu kamtibmas, seperti tawuran dan balap liar. Harapannya dengan ada aturan tersebut, kondusifitas masyarakat dapat terjaga selama ramadan hingga Idulfitri 2024.

    “Diharapkan masyarakat Lampung bisa mematuhi maklumat ini,” karanya, Jumat, 24 Maret 2024.

    Dalam maklumat tersebut Kapolda melarang berkonvoi kendaraan saat malam takbiran atau malam Idulfitri 2024. Menurutnya aktivitas itu melanggar Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

    “Konvoi kendaraan hanya untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri,” kata dia.

    Kemudian, kepolisian juga melarang bermain petasan atau kembang api. Sebab hal tersebut melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

    Selain mengatur tentang larangan konvoi dan menyalakan petasan, maklumat tersebut juga berisi sanksi bagi pelaku perang sarung dan balap liar. Untuk balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Kemudian untuk tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran. Helmy mengimbau personel kepolisian menindak pelaku yang terbukti melanggar aturan-aturan tersebut.

    “Bila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas itu, maka bisa melakukan penindakan kepolisian sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Lampung,” kata Helmy.

  • Anggota Jaringan Pencuri Mobil di Pesisir Barat Diringkus Polisi

    Krui (Lampost.co): Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan mobil di wilayah kabupaten setempat. Polisi meringkus anggota jaringan pencuri mobil di Pesisir Barat tersebut saat berada di Hotel Atlantic, Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu 20 Maret 2024.

    Kapolres Pesisir Barat AKBP, Alsayhendra mengatakan, jajarannya telah mengamankan BY (33), warga Pemangku Sandaran Agung, Pekon Penggawa Lima, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. BY merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan satu unit mobil pikap.

    “Kejadian tersebut pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Pencurian mobil pikap terjadi di Pasar Mulya Barat IV, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah,”kata Kapolres, Jumat, 22 Maret 2024.

    Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak pada mobil. Tujuannya untuk dapat menghidupkan mesin mobil. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil tanpa sepengetahuan pemilik,” sambung dia.

    Sementara itu, kronologis penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio memimpin anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.

    “Setelah itu, tim langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku BY. Saat itu pelaku berada di Hotel Atlantic di Pekon Walur. Dan langsung kita amankan. Kemudian anggota membawa pelaku ke Mapolres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

    Pengembangan Kasus

    Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku BY, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara curanmor 1 unit mobil pikap L-300. Kejadian pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Pasar Mulya Barat IV, Kelurahan Pasar Krui.

    “Karena sebelumnya, Polres Pesisir Barat juga mengamankan satu pelaku lainnya, yaitu JP. Nah, JP ini merupakan rekan BY, saat melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.

    “Besar dugaan kami, kasus kasus pencurian mobil yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisir. Sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar,” kata dia.

    Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.