Category: Kriminal
-
Pencurian Motor di Lampung Tengah Kian Meresahkan, Warga Enggan Melapor
Gunungsugih (Lampost.co) — Warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, meresahkan banyaknya aksi pencurian motor (curanmor) yang terjadi.
Dalam dua pekan terakhir terjadi tiga pencurian motor di Lampung Tengah itu. Sementara, masyarakat yang menjadi korban juga tidak melapor karena menganggap upaya itu tidak akan memperbaiki kondisi.
Seorang korban, Riyadi, mengaku kehilangan motor saat mencari rumput untuk pakan ternak. Lalu memarkirkan motor di bawah pohon karet.
“Saat akan pulang ke rumah dan hasil merumput, saya menemukan kunci kontak motor sudah rusak dan motornya juga tidak dapat menyala. Sehingga, dia harus mendorong motor hingga 200 meter,” kata Riyadi, Minggu, 31 Maret 2024.
Kemudian, dia bertemu seseorang dengan wajah tertutup masker dan topi. Orang tersebut menyarankan agar korban meminjam obeng kepada warga yang panen buah sawit.
BACA JUGA: Polisi Amankan Pencuri Motor Warga Suoh
Hal itu agar orang itu memperbaiki kendaraanya. “Orang itu menjanjikan bisa memperbaiki motor,” ujar dia.
Untuk itu, korban mengikuti arahan pelaku tersebut. Namun, saat meminjam obeng, orang tersebut membawa kabur motornya. Akibatnya, dia mengalami kerugian Rp4,5 juta dan melaporkannya ke polisi. “Saya coba mencari orang itu, tetapi tidak ketemu,” kata dia.
Korban lainnya, Misdi (48), mengatakan kehilangan motor saat pergi ke ladang untuk memotong kayu. Dia memarkirkan kendaraannya itu di bawah pohon sawit. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp4 juta dan melaporkannya ke polsek
“Saat sedang mengawasi orang yang memotong pohon, terdengar suara motor saya. Ternyata motor saya sudah dinaiki laki-laki tidak dikenal. Saya coba kerja, tetapi tidak terkejar,” kata Misdi.
Pencurian lainnya, terjadi beberapa hari kemudian. Namun, korban enggan melapor karena merasa tidak memberikan dampak apapun dan hanya membuang waktu.
“Masyarakat mulai resah karena banyak kejadian kemalingan, tapi belum ada yang tertangkap pelakunya. Jangan sampai masyarakat jadi krisis kepercayaan,” kata Amad, seorang tokoh masyarakat setempat.
-
Terekam CCTV Saat Beraksi, Dua Pencuri di Lamteng Menyerahkan Diri
Gunungsugih (Lampost.co) — Dua pelaku pencurian etalase berisi rokok dan uang tunai menyerahkan diri ke Mapolsek Terusan Nunyai, Sabtu, 30 Maret 2024, lantaran aksinya terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku H (39) dan YS (36) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Keduanya mencuri di warung dekat exit tol Gunung Batin, milik korban Zainal (65) pada, Sabtu, 16 Maret 2024. Dalam kejadian ini, korban yang merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai itu mengalami kerugian hingga Rp4 juta.
“Dua orang pelaku menyerahkan diri setelah kami imbau kepada keluarga para pelaku agar kooperatif,” kata Kapolsek Terusan Nunyai, AKP M Ali Masur.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi dapat mengidentifikasi kedua pelaku. Polisi melakukan penggerebekan di rumah para pelaku, namun mereka tidak sedang berada di rumah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang sejumlah bukti berupa, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam tanpa nomor polisi. Satu kaos warna putih dan satu jaket hoodie warna cokelat milik pelaku.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Kapolsek menerangkan, pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Waktu itu saksi Slamet yang berjaga warung terbangun karena ada yang akan mengisi saldo E-Toll. Ketika akan membuka lemari ternyata mendapati lemari etalase berisi rokok dan uang tunai telah hilang. Kemudian saksi melapor kepada pemilik warung.
“Setelah pengecekan rekaman kamera CCTV terungkap bahwa dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang melakukan pencurian,” kata dia.
-
Polisi Tembak Mati Begal di Lampung Timur
Bandar Lampung (Lampost.co) — Ditreskrimum Polda Lampung tembak mati pelaku begal di rumahnya di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
RMD tewas dengan luka tembakan di perutnya pada, Sabtu, 30 Maret 2024. Pelaku juga pernah beraksi di Sabah Balau, Lampung Selatan itu korbannya merupakan seorang mahasiswi berinisial DV.
Saat itu pelaku membegal DV dan sempat menodongkan pistol saat mengendarai sepeda motor.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan awalnya mendatangi kediaman pelaku begal. Namun saat akan menangkap, pelaku mendapatkan kode dari orang tuanya ada kedatangan polisi.
“Saat itu polisi mendengar suara pelaku yang mengoperasikan senjata apinya dari balik gorden, amun tidak berfungsi. Mendengar hal itu, anggota melakukan tembakan balasan dan mengenai tubuhnya. Usai peristiwa tersebut, pelaku kemudian kami evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung lusa kemarin,”katanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk laporan polisi di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pelaku juga selalu membekali diri dengan senpi saat melancarkan aksinya.
“Penangkapan RMD,berawal dari laporan seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Pelaku menjegat korban saat baru pulang dari sekolah di Lampung Timur,”katanya.
Saat itu pelaku bersama satu orang rekannya menjegat korban saat melintas di jalan sepi. Ke duanya meminta motor dan handphone korban, para pelaku mengancam dengan menggunakan senjata api.
-
Rumah Pengedar Narkoba di Metro Digerebek, ini Hasilnya
Metro (Lampost.co) — Polres Metro menggerebek rumah pengedar narkoba di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Jumat, 29 Maret 2024. Penggerebekan itu turut menangkap empat orang usai pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial SD (38) alias Koko, pemilik rumah di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Pria yang mengedarkan sabu-sabu itu merupakan residivis yang baru bebas setahun lalu atas kasus narkoba.
Kemudian, tersangka EM (37), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, merupakan pecatan anggota Polri sekaligus residivis kasus serupa.
Lalu RS (42), warga Metro, dan JP alias Joko (44), buruh asal Jalan Teladan, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, mengatakan petugas menangkap keempat penyalahguna narkoba itu usai mengkonsumsi sabu-sabu di rumah sang pengedar.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Pengedar Sabu di Way Kanan
“Petugas menggeledah rumah itu dan menemukan narkoba, alat hisap sabu, residu sabu 1,5 gram, pipet plastik dan korek api gas. Barang bukti itu tersimpan di ruang belakang rumah,” kata Hendra, di kantornya, Jumat, 29 Maret 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari membeli kepada SD alias Koko Rp200 ribu. Keempat tersangka itu telah berulang kali mengkonsumsi sabu bersama.
Mereka mengaku mengkonsumsi sabu-sabu karena mendapatkan tawaran dari tersangka SD. “Ada tiga orang residivis kasus narkoba juga,” ujarnya.
Pihaknya pun masih melakukan pengembangan kasus tersebut terkait keterlibatan orang lain dalam jaringan peredaran narkoba itu.
“Keempat tersangka terjerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” kata dia.
-
Sopir dan Kernet Pemakai Sabu-sabu Diringkus di Rumah Makan di Lampung Tengah
Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial BY (31) warga Kota Bandar Lampung dan ED (27) warga Bekri, Lampung Tengah pada Kamis, 28 Maret 2024.
Penangkapan sopir dan kernet itu hasil pengembangan sebelumnya, polisi menangkap dua pria asal Lampung Utara yang membawa sabu-sabu seberat 7,5 gram.
Dari tangan keduanya. Anggota Polres Lampung Tengah mendapati alat isap sabu lengkap dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni BY warga Kedaton dan ED warga Bekri. Keduanya terbukti memiliki narkotika berikut lengkap dengan alat isapnya,” kata AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Jumat, 29 Maret 2024.
Dia menerangkan polisi mengamankan para pelaku saat berada di salah satu rumah makan yang berada di Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Keduanya tengah duduk di dalam mobil truk. Sehinga polisi dengan mudah meringkus para pelaku.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara
“Saat kami amankan, mereka berada di RM PDMR yang terletak di Kecamatan Gunungsugih. Dalam penggerebekan itu, mereka sedang duduk di dalam mobil truk warna hijau. Kemudian dalam pengeledahan, sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami temukan di bagian belakang kursi pengemudi,” terangnya.
Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti tersebut petugas bawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.
-
Meresahkan Warga, Pria Tukang Rampas Asal Tanggamus Ditangkap Polisi di Banten
Kotaagung (Lampost.co): Polres Tanggamus menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan, saat berada di persembunyiannya di wilayah Provinsi Banten, pada 27 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku berinisial DR alias Mantoyek (32) merupakan warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, anggotanya menangkap pelaku atas dasar laporan korban bernama Ahmad Royani, warga RT 003/RW 002, Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Penangkapan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Wonosobo serta dukungan dari Polsek Panongan, Banten.
Pelaku berhasil teridentifikasi keberadaan di tempat persembunyiannya di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti polisi amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus.
“Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Muhammad Jihad, Jumat, 29 Maret 2024.
Lanjutnya, petugas menyita barang bukti dari tersangka. Antara lain sebuah tas tali warna putih kecokelatan, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.
Dia menjelaskan kronologis kejadian bermula Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban pulang dari bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J. “Ketika tiba di depan gang rumahnya, bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo,” ujarnya.
Tak berhenti di sana. Sesampainya di Kunyayan, pelaku kembali meminta diantarkan kembali ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.
Mencekik Korban dengan Tali Tambang
Namun, pada saat berada di tengah perjalanan, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang.
Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya.
Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku. Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Namun, saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu. Sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Kasat menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Untuk memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.