Category: Kriminal

  • Seorang ASN Disdukcapil Metro Bawa Kabur Mobil Rental

    Sukadana (Lampost.co) – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro, inisial RN (40), dipolisikan karena melarikan mobil rental. Dia melakukannya bersama rekannya, yaitu KS (41), warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

    Keduanya kini mendekam di tahanan Polsek Batanghari sejak diringkus pada Selasa, 27 Desember 2022. Pelaku RN ditangkap di Jalan Raya Batanghari, sekitar pukul 01.30 WIB, sedangkan KS dibekuk di rumah sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kapolsek Batanghari, Iptu Erson, menjelaskan keduanya ditangkap setelah tidak mengembalikan mobil dalam dua hari sejak menyewa selama sehari. Awalnya, kedua tersangka datang ke rumah korban di Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu, 25 Desember 2022.

    “Mereka ingin untuk menyewa mobil korban selama sehari,” kata Erson, Rabu, 28 Desember 2022.

    Namun, setelah sehari tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Bahkan, mereka belum membayar sewa mobil tersebut.

    “Pelaku juga tidak dapat dihubungi dan tidak ada kabar lagi,” ujarnya.

    Untuk itu, korban melaporkannya ke Polsek Batanghari, Lampung Timur. Sehingga keduanya ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil BE 8631 FM, fotocopy STNK mobil, dan kuitansi rental mobil.

    “Kedua pelaku dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” kata dia.

    Effran Kurniawan

  • Seorang Pemuda di Lamsel Tega Setubuhi Ibu dan Adik Kandung

    Kalianda (Lampost.co) — Seorang pemuda asal Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dan adik kandung pelaku.

    Tersangka inisial ST alias dedet (19), memaksa ibu kandungnya sendiri untuk melayani nafsu bejatnya. Selain itu, pelaku juga mencabuli adik kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Tersangka memaksa korban dengan mengancam akan membunuh bila menolak.

    Berdasarkan pemeriksaan, ST menyetubuhi ibu kandungnya hingga dua kali, yaitu pada 2021 dan Juni 2022. Sedangkan adiknya yang masih di bawah umur juga dua kali disetubuhi pada 2022.

    “Saya mengancam agar tidak menceritakan ke siapapun,” kata tersangka ST, Selasa, 27 Desember 2022.

    Kapolsek Katibung, AKP AOS Kusni Palah, mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari warga.

    “Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata dia.

    Effran Kurniawan

     

  • Seorang Pria di Lamtim Ditangkap Simpan Sabu

    Sukadana (Lampost.co) — Seorang pria asal Desa Negeriagung, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, ditangkap menyimpan 0.14 gram sabu-sabu. Tersangka inisial HN (37) diringkus di Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis, 22 Desember 2022.

    Kasatres Narkoba Lampung Timur, Iptu Suheri, menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Dalam penyelidikan pihaknya menemukan seseorang mencurigakan.

    “Kami geledah pria itu dan ternyata ditemukan sabu 0.14 gram,” kata Suheri, Senin, 26 Desember 2022.

    Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut miliknya. “Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.

     

    Effran Kurniawan

     

  • Pengguna dan Pengedar Sabu di Pringsewu Diringkus

    Pringsewu (Lampost.co)– Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua tersangka penyalahguna narkotika KK (24) dan RD (28) warga Pringsewu Selatan, pada Sabtu, 24 Desember 2022.

    Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Sabtu siang, 24 Desember 2022. Tersangka KK diringkus di jalan Gunung Kancil Pringsewu Selatan usai membeli sabu dari tersangka RD.

    “Dari tangan tersangka KK, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik berisi 0,18 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celananya,” ujar Kasat Narkoba pada Minggu, 25 Desember 2022.

    Berdasarkan keterangan KK, lalu polisi menggrebek rumah RD yang merupakan pengedar sabu. Saat diamankan awalnya tersangka RD mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika.

    “Namun dirinya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan 4 bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket miliknya,” ungkap Yudi.

    Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel dan sejumlah uang yang menurut tersangka uang tersebut didapat dari hasil menjual sabu.

    Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sri Agustina

     

  • Terekam CCTV, Kompolotan Curanmor Gotong Motor dari Garasi di Rajabasa

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Aksi pencurian motor kembai terekam CCTV, kali ini terjadi di Jalan Nunyai, Gang Pinang, Rajabasa, pada Minggu,25 Desember 2022 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

    Akibat peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor jenis Supra X 125 milik Dewi Yopi Meitia (26) raib. Bahkan sepeda motor lainnya milik korban jenis Yamaha Mio juga hampir digondol kawanan pencuri.

    Dalam rekaman CCTV, terlihat dua pelaku masuk ke dalam halam rumah sekaligus garasi, yang terdapat tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil.

    Pelaku mengendap-ngendap, dan keduanya menggotong sepeda motor Supra tersebut keluar.

    Tak berselang lama, pelaku lainnya pun masuk ke dalam halaman rumah dan kembali menggotong sepeda motot Mio J. Namun saat berhasil dikeluarkan, korban pun terbangun dan sempat memergoki pelaku. Hingga motor jenis Mio J tersebut ditinggal para pelaku dan gagal digasak.

    “Saat itu, terdengar suara gerbang kebuka, terus kebangun, liat CCTV di HP ternyata ada dua orang,” ujar Dewi, 25 Desember 2022.

    Saat Dewi memergoki komplotan dan berteriak, para pelaku meninggalkan motot Yamaha Mio J ke parit dekat rumah korban, dan bergegas melarikan diri.

    “Pelakunya lebih dari satau orang, yang Supra x 125 udah di bawa duluan, yangg Mio udah dibawa tapi kepergok jadi di tinggalin di siring deket rumah,” katanya.

    Korban terbangun pada dini hari karena anaknya terjaga dan menangis, dan mengira yang membuka gerbang adik ipar korban yang baru pulang. Menurut Dewi, rumahnya sudah lima kali jadi sasaran curamnor dan berhasil menggasak sepeda motor.

    “Kejadian lama, pernah di 2011, 2013, 215, tapi yang paling deket, tahun 2020 dan sekarang yang baru ini, jadi yang pernah ilang Jupiter MX, tiga Honda Beat, dan yang terakhir, Supra X ini,” katanya.

    Sri Agustina

     

  • Pelayan Warung Rest Area Tol Lamteng Bawa Kabur Motor Majikan

    Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang pelayan warung di rest area 116 B tol ruas Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, inisal NI (28), melarikan motor milik majikanya, pada Jumat, 23 Desember 2022.

    Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Justin Afrian, menjelaskan tersangka NI meminjam motor korban untuk pulang ke rumah usai selesai bekerja. Tersangka yang telah bekerja sekitar dua bulan, korban pun percaya terhadap dan memberikan motornya.

    “Kemudian NI menghubungi korban berkata motor dan kuncinya ditaruh diparkiran. Selanjutnya, pelaku langsung pamit pergi dengan rekannya mengunakan mobil,” ujar Justin, Sabtu, 24 Desember 2022.

    Saat korban mengecek motornya ternyata tidak ada di parkiran. Petugas parkir pun mengaku tidak ada yang menitipkan motor dan kontaknya. Korban langsung pulang ke rumah ternyata pakaian dan barang-barang milik tersangka tidak ada lagi. Untuk itu korban pun melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

    “Berdasarkan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkal di warung rest area 163 Lamteng. Pemilik warung itu mengaku tersangka NI baru bekerja dua hari,” kata dia.

    Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membawa motor korban ke rumah kerabatnya di daerah Sekincau, Lampung Barat.

    “Kami masih cari motor korban itu. Sementara tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara,” kata dia.

    Effran Kurniawan

  • Kapolda Lampung Beri Atensi Khusus Berantas Geng Motor

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus memberikan atensi kepada Polresta dan jajaran untuk memberantas aksi geng motor di Kota Tapis Berseri. Jenderal bintang dua itu meminta polisi memburu semua geng motor yang membuat resah masyarakat.

    “Kami atensi khusus untuk menangani itu (geng motor),” ujar Ahmad Wiyagus usai melakukan gelar apel antisipasi kejahatan menjelang Natal dan tahun baru (Nataru), di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 23 Desember 2022.

    Dia memperingatkan semua anggota geng motor yang ada di Bumi Rua Jurai khususnya di Bandar Lampung jangan coba-coba melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena akan ditindak seusai dengan aturan yang berlaku.

    Ketika ditanya apakah ada penempatan personel khusus untuk mengantisipasi tindakan anarkis geng motor, Wiyagus mengatakan sudah dipetakan oleh kepolisian. “Sudah diploting (petakan) sama Kabag Ops Polresta,” kata dia.

    Deni Zulniyadi

     

  • Buat Laporan Palsu, Pemuda Tanggamus Ini Ternyata Spesialis Penggelapan Motor

    Kotaagung (Lampost.co) — Seorang warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, inisial IP (25), diringkus karena kasus penggelapan motor. Pemuda itu dibekuk setelah membuat laporan palsu mengalami kecelakaan saat berada di Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa, 20 Desember 2022.

    Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, mengatakan tersangka menggelapkan motor korban Akhmad Munawir (42), pedagang di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, pada 9 Juli 2022.

    “Awalnya tersangka datang ke rumah korban untuk membeli motor korban. Kemudian tersangka membawa motor itu dengan alasan ingin memberitahu orang tuanya,” kata Juniko, Rabu, 21 Desember 2022.

    Namun, motor yang dibawanya itu tidak kunjung dikembalikan hingga delapan hari. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta. Motor korban itu ternyata telah dijual secara online dan bertemu di Lampung Barat.

    “Motor itu masih dalam pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB),” ujarnya.

    Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku delapan beraksi. Namun, tidak ada korban yang melapor.

    “Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” kata dia.

     

    Effran Kurniawan

  • Seorang Remaja Way Kanan Jambret Ponsel Wanita di Lampura

    Kotabumi (Lampost.co) — Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara meringkus seorang remaja inisial RC alias Angga (17), saat berada di rumahnya di Desa Gunung Pakuo, Gunung Labuhan, Way Kanan, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa, 20 Desember 2022.

    Tersangka ditangkap karena menjambret ponsel milik Aprilia (40), warga Desa Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara, pada 12 Desember 2022 lalu.

    Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi, mengatakan tersangka dibekuk dengan barang bukti ponsel milik korban. Sebab, barang curian itu belum sempat dijualnya.

    “Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Mulyadi, Rabu, 21 Desember 2022.

    Berdasarkan pemeriksaan, tersangka beraksi bersama rekannya yang masih dalam pengejaran. Tersangka berperan sebagai eksekutor saat beraksi, sedangkan rekannya menunggu di atas motor.

    “Korban sedang berdiri memegang HP di depan warung manisan dan tiba-tiba datang tersangka mengendarai motor. Tersangka langsung turun dari motor dan mendekati korban hingga merampas HP,” ujarnya.

    Effran Kurniawan

     

  • Seorang Pria di Way Kanan Lecehkan Bocah 3 Tahun

    Way Kanan (Lampost.co) — Seorang pria asal Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan, dipolisikan karena melecehkan bocah tiga tahun yang merupakan tetangganya. Tersangka SK (41) melakukan aksi mesumnya saat jajan di warungnya.

    Kapolsek Buay Bahuga, Iptu Herwin Afrianto, menjelaskan korban awalnya berbelanja jajanan di warung pelaku yang berhadapan dengan rumah korban, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat, 25 November 2022. Sepulangnya, anak tersebut menangis dan memeluk ibunya.

    “Korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya karena tersangka,” kata Herwin, Jumat 23 Desember 2022,

    Untuk itu, ibu korban memeriksakannya ke bidan mengecek kemaluan itu hingga melakukan visum ke rumah sakit Islam At-Taqwa, Gumawang, OKU Timur, Sumatra Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis itu, ibu korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke Polsek Buay Bahuga.

    Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka saat sedang mengendarai mobil sekitar pukul 23.00 WIB, 20 Desember 2022.

    “Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

    Effran Kurniawan