Category: Kriminal

  • Begini Aksi Juru Parkir Gagalkan Pencurian Motor

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Juru parkir di Jalan Kimaja, Kota Sepang, Bandar Lampung menggagalkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) miliknya sendiri.

    Berdasarkan rekaman CCTV pada hari Selasa, 1 Februari 2022 seorang pelaku mengenakan helm dan jaket panjang berhasil membobol kunci kontak motor Honda Beat warna hitam.

     

    Setelah berhasil dan ingin membawa kabur, beruntungnya pemilik motor yang juga juru parkir di lokasi kejadian langsung menghalau aksi tersebut bak spiderman hingga motor terjatuh.

    Menurut keterangan saksi, Yudi (32), pelaku berhasil kabur lantaran sempat mengeluarkan senjata api kepada warga yang bergombol mengejarnya.

    “Pelaku kabur, mereka yang mengejarnya pada takut karena pelaku ngeluarin pistol jadi pada gak berani,” katanya, Kamis, 3 Februari 2022.

    Saat itu, lanjut dia, motor milik rekannya itu berada di sebelah mobil sedan yang sama-sama sedang terparkir, sehingg tidak terlihat oleh pemiliknya.

    “Pemiliknya tau pas sudah keluar, langsung dihalaunya. Ternyata mereka dua orang satunya nunggu di sebrangnya pakai motor metik juga,” katanya.

    Terpisah, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, mengimbau warga untuk berhati-hati saat memarkirkan motor. Bila perlu memasang kunci ganda untuk berjaga-jaga.

    “Belum ada laporan soal ini, tapi kita imbau semua warga untuk selalu wasapa, laporkam jika terjadi kehilangan bahkan ada yang mencurigakan,” katanya.

    EDITOR
    Sri Agustina

    TAGS
    #kriminal#curimotor#juruparkir

  • Pencabul Adik Ipar Diringkus Jajaran Polres Tanggamus

    Kotaagung (Lampost.co)–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga menangkap seorang pria berinisial IL (21), terduga pencabulan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.

    Tersangka ber KTP Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan itu berdomisili di perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. IL ditangkap di perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus.

     

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan tersangka IL ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    “Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, pada Senin, 31 Januari 2022,” ungkap Iptu Ramon Zamora, Rabu, 2 Januari 2022.

    Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.

    Kasat menjelaskan, kronologis perbuatan tersangka dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 sekira jam 23.00 WIB di Blok perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh IL.

    Pelaku merupakan kakak ipar korban yang menyetubuhi dengan ancaman akan membunuh korban.

    Karena takut dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi TN, selanjutnya TN menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.

    Tersangka dipanggil oleh orang tua korban dan iapun mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali.
    Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
    “Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021,” jelasnya.

    EDITOR
    Sri Agustina

    TAGS
    #kriminal#pencabulan#adikipar

  • Pelaku Curanmor Spesialis Subuh Melancarkan Aksinya Usai Membaca Peta

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung terpaksa melumpuhkan AK, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Polisi menembak kedua kaki pelaku spesialis curanmor yang beraksi pada subuh itu sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

    Pelaku dikenal lincah dan berlindah-pindah melakukan pencurian baik di Bandar Lampung maupun di Lampung Tengah tempat dia tinggal. Terakhir, pengejarannya terhenti usai mencuri sepeda motor Yamaha R15 warna merah putih di Kotasepang Bandar Lampung.

     

    Berdasarkan pengakuan korban inisial A, saat itu pelaku melancarkan aksinya pada Minggu dini hari, 2 Januari 2022 sekitar pukul 02:00 WIB di Kotasepang, dengan cara merusak gembok pagar rumah kemudian masuk teras korban.

    “Dirusaknya gembok rumah saya, pelaku masuk lalu dengan cepatnya merusak kunci kontak motor menggunakan kunci liter T hanya dengan hitungan detik,” katanya, Rabu, 2 Februari 2022.

    Pelaku membawa kabur motor bersama rekannya, yang menunggu di luar pagar melihat situasi. Terakhir, pelaku terpaksa di hadiahi timah panas oleh polisi lantar melawan saat akan diamankan petugas di wilayah Bandar Lampung.

    Kemudian, Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi mengatakan, pihaknya mengembalikan motor hasil curian kepada korban yang saat itu sudah melaporkan kejadian ke Polsek Kedaton.

    “Kita kembalikan motor, dengan bukti-bukti yang cukup, surat kehilangan dan kelengkapan dokumen motor yang di berikan korban,”katanya.

    Menurut Saidi, pelaku curanmor ini berbeda dengan yang biasa beraksi di tempat parkir toko, indekost, maupun lainnya. Pelaku berangkat mulai malam dari kampungnya di daerah Lampung Tengah sana kemudian masuk ke Bandar Lampung.

    Mengenai lokasi yang menjadi incarannya, lanjutnya, para pelaku pasti sudah melakukan pemetaan sebelum beraksi. “Dia tahu karena sebelumnya sudah survei mana titik-titik yang mau dilakukan pencurian sama dia. Kemudian pada waktu yang udah tepat direncanakan, mereka melakukan itu ketika pemilik sudah tertidur,” jelas Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung.

     

    EDITOR
    Sri Agustina

     

  • Bandar Sabu Jaringan Lampura Diringkus

    Kotabumi (Lampost.co) — Satuan Narkoba Polres Lampung Utara meringkus jaringan bandar sabu-sabu di Lampung Utara (Lampura).

    Tersangka berinisial DD (39), warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, yang berperan sebagai pengedar. Selain itu DM (36), warga Desa Kembang Tajung, Kecamatan Abung Selatan, yang menjadi bandar narkoba. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Senin, 31 Januari 2022.

     

    Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 5,11 gram, satu butir pil ekstasi dan uang tunai Rp500 ribu hasil penjual sabu.

    Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP I.M Indra Wijaya, menjelaskan petugas awalnya menangkap tersangka DD yang menyimpan barang bukti tersebut di saku celana.

    Kasus itu langsung dilakukan pengembangan yang diakui tersangka barang terlarang tersebut dipasok dari tersangka DM. Untuk itu, anggotanya langsung menangkap di rumahnya.

    “Tapi, dari rumah DM, petugas tidak menemukan barang bukti,” ujar Indra, Selasa, 1 Februari 2022.

    Dia melanjutkan kasus tersebut masih dilakukan pendalaman. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

    EDITOR
    Effran

     

  • Pemuda Asal Hilir Timur Kuras Konter Ponsel di Lamsel

    Kalianda (lampost.co) – Polsek Katibung meringkus seorang pencurian konter ponsel di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Tersangka RA (25) warga Hilir Timur, kota Palembang, Sumatra Selatan, ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa, 1 Februari 2022.

    Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, menjelaskan tersangka membobol atap konter ponsel Faris Cell pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

     

    “Kemudian, tersangka bersama rekannya, yaitu Ganda (DPO), menguras barang yang ada di dalamnya,” kata Aos.

    Dari penangkapan itu, pihaknya masih memburu pelaku lainnya

    Sementara itu, tersangka mengaku sempat mengecek lokasi yang menjadi sasarannya. “Sehari sebelum beraksi, survei lokasi dulu,” katanya.

    Aksi tersebut menjadi yang kedua kalinya sejak Desember 2021 lalu. “Pertama mencuri sendirian,” kata dia.

    EDITOR
    Effran

    TAGS
    #pencurian#kriminal

  • Satpam di Way Kanan 7 Kali Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

    Way Kanan (Lampost.co) — Polres Way Kanan membekuk seorang satpam salah satu perusahaan inisial K (28) karena memperkosa anak tirinya hingga tujuh kali sejak Juni 2019 hingga November 2020.

    Pemuda asal Kecamatan Pakuanratu, Way Kanan itu mencabuli putrinya yang berusia 16 tahun hingga hamil.

    Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan awal perbuatan tersangka K dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB, Juni 2019. Saat itu korban masuk ke kamar tersangka untuk mengambil baju. Namun, saat ingin ke luar kamar, ayah tirinya itu menahan korban dengan memegang tangan kiri korban dan mendorong tubuh korban ke ranjang.

    “Tapi waktu itu, aksi tersangka dipergoki ibu korban sehingga tidak jadi dilakukan,” kata Andre, Jumat, 7 Januari 2022.

    Aksi tersebut diulangi tersangka dengan mencabuli anak tirinya di kontrakan perusahaan tersangka bekerja sekitar pukul 04.00 WIB, pada September 2020.

    Pencabulan itu dilakukan tersangka secara berulang tujuh kali hingga November 2020 saat korban sedang tidur. Tersangka mengancam korban jika berontak akan menyakiti korban dan ibunya.

    “Aksi tersangka akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya jika hamil dan mengalami keguguran terhadap kandungannya. Atas pengaduan itu, ibu korban melaporkannya ke Polres Way Kanan,” ujarnya.

    Dengan demikian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. “Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

    EDITOR
    Effran

  • Seorang Pemuda Langkapura Dibekuk Edarkan Sabu

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pengedar sabu-sabu, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa, 4 Januari 2022.

    Tersangka Sholihin (23) dibekuk dengan barang bukti berupa narkoba 2,05 gram sabu-sabu.

    Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkotika.

    “Saat diselidiki, petugas menuju lokasi dan melihat seorang laki-laki mencurigakan dan menggeledahnya,” kata Zainul, Kamis, 6 Januari 2022.

    Hasilnya ditemukan empat paket sabu-sabu, timbangan digital, plastik klip, dan dompet.

    “Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

    EDITOR
    Effran

  • Pembobol Konter Ponsel di Lambar Ditembak

    Liwa (Lampost.co) — Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) membekuk pencuri di konter ponsel milik Sumarwan (43) di Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit.

    Dalam penangkapan, tersangka Suyanto (33), warga Sukamaju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit, itu harus mendapatkan tembakan di kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

    Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP M Ari Setiawan, menjelaskan aksi pencurian itu diketahui korban sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu, 2 Januari 2022. Saat itu, korban hendak membuka konternya dan melihat pintu kios yang terbuka.

    Setelah diperiksa terdapat enam unit ponsel berbagai merek yang hilang. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke polisi.

    “Untuk itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Suyanto beserta barang bukti enam unit ponsel yang dicurinya,” ujarnya.

     

     

    EDITOR
    Effran

  • Baru Keluar Penjara 5 Hari, Pemuda Lamtim Diamuk Massa Tepergok Curi Motor

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Ibrahim (29), warga Lampung Timur, kembali mendekam dalam penjara setelah dipergoki mencuri motor di Jalan Jenderal Sudirman, Pahoman, Bandar Lampung, Selasa malam, 4 Januari 2022.

    Residivis yang baru keluar penjara lima hari lalu itu ditangkap warga dan harus merasakan amukan massa.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan aksi tersangka itu dipergoki pemilik motor dari lantai tiga ruko.

    “Pelaku langsung kabur hingga akhirnya terjatuh akibat ditendang pengendara yang lewat,” kata Devi, Rabu, 5 Januari 2022.

    Setelah itu, warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengerumuni pelaku dan menghakiminya. Namun, amukan massa itu dapat dilerai polisi yang datang dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

    Menurut dia, tersangka baru keluar dari masa hukumannya lima hari lalu dari kasus pencurian motor pada 2019 yang juga ditangani Polresta Bandarlampung.

    “Saat ini kami masih fokus perawatan pelaku,” kata dia.

    EDITOR
    Effran

  • Spesial Pencuri Baterai BTS di Tulangbawang Rugikan Provider Rp284 Juta

    Panaragan (Lampost.co) — Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) meringkus pencuri dan penadah baterai di sejumlah tower telekomunikasi (base transceiver station/BTS) wilayah Tubaba dan Tulangbawang.

    Tersangka PRY total tiga kali menggasak puluhan baterai merk maxlife milik salah satu provider telekomunikasi. Dari kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp284 juta. Selain tersangka pencuri, petugas juga menangkap penadah barang curian tersebut, inisial KRD, warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

    Penangkapan kedua tersangka atas laporan polisi nomor: LP/B/470/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Desember 2021.

    Baca juga: Pencurian Perangkat Tower Telekomunikasi Memutus Jaringan Sinyal di Tubaba

    Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi, mengatakan pencurian itu dilakukan tersangka pada Kamis, 30 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka PRY mencuri baterai dari tower di Tiyuh Mulya Kencana. Tersangka merusak pagar tower masuk dan mengambil 24 buah baterai dari BTS tersebut. Barang curian itu diangkut menggunakan mobil dan menjualnya kepada KRD.

    “Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp96 juta,” kata Sunhot, Minggu, 2 Januari 2022.

    Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali mencuri baterai tower, yaitu di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagardewa, dengan kerugian sebesar Rp92 juta, di Kampung Tua, Kecamatan Menggala Selatan, dengan kerugian Rp96 juta, dan terakhir di Tiyuh Mulya Kencana dengan kerugian Rp96 juta.

    Total dari ketiga aksinya tersebut, perusahaan dari pemilik BTS tersebut mengalami kerugian hingga Rp284 juta.

    “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya.

    EDITOR
    Effran