Category: Lampung Tengah

  • Perampokan BRI Link di Lamteng karena Pelaku Terlilit Utang

    Gunungsugih (Lampost.co) — Pelaku perampokan BRI Link di Lampung Tengah tertangkap anggota Reskrim Polres Lamteng, Sabtu malam, 21 Januari 2023. Aksi perampokan AP (31) pada Kamis, 19 Januari 2023, membuat korban Devi Merselawati (21), warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Lamteng, mengalami luka di tangan akibat sabeta senjata tajam pelaku.

    Pelaku, warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, nekat melakukan aksi kriminal karena terlilit utang. Modus operandinya dengan berpura-pura akan menarik uang tunai di BRiLink milik korban.

    Pelaku datang ke BRI Link Adiba milik korban menggunakan motor Honda BeAt Stret warna hitam berpura-pura hendak menarik uang tunai Rp10 juta. Namun, pelaku salah memasukkan nomor PIN.

    Lalu pelaku beralasan hendak menghubungi istrinya untuk menanyakan PIN ATM tersebut. Dia beralasan istrinya sedang memandikan anak sehingga harus menunggu istrinya dahulu.

    “Sambil menunggu istrinya pelaku berpura-pura melihat jualan parfum yang ada di BRI Link tersebut sambil mengawasi sekitar. Tidak lama kemudian pelaku langsung menerobos masuk ke etalase di dalam BRI Link lalu menusukkan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban. Namun, korban menepis menggunakan tangannya,” kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, Minggu, 22 Januari 2023.

    Sajam pelaku mengenai tangan korban yang mengakibatkan luka di jari tengah tangan kiri dan telapak tangan kanan. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku mengambil uang Rp15 juta di laci etalase BRI link tersebut, setelah itu melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp15 juta.

    Polisi yang mendapatkan laporan terjadinya perampokan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Dari olah TKP, kami mengidentifikasi identitas pelaku dan pada Sabtu malam, 21 Januari 2023, mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari rumah pelaku, kami menyita baju dan celana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya beserta uang, ponsel, dan motor,” ujarnya.

    Kepada petugas, SP mengakui perbuatannya dan melakukannya karena terdesak piutang pupuk. Saat ini pelaku berada di Mapolsek Bangunrejo guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dibidik Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

    Muharram Candra Lugina

  • Puja Bakti Imlek di Lamteng Berjalan Lancar dan Kondusif

    Gunungsugih (Lampost.co)–Puja Bahkti merayakan Imlek di Wihara Dharma Jaya, Kabupaten Lampung Tengah berjalan hikmah dan kondusif, Minggu, 22 Januari 2023.

    Ketua wihara Darma Jaya, Bandarjaya Timur Hendri Jaya Lie mengatakan Puja Bakti atau doa bersama dalam perayaan Imlek 2574 Kongzili sebagai wujud syukur terhadap Tuhan, Tiratana, Bodhisatva Maha Satva yang telah memberikan keselamatan, kesehatan kebahagiaan dan kesuksesan umat manusia.

    Puja Bakti dipimpin anggota Sangha Agung Indonesia Samanera Yana diikuti seluruh umat Wihara Darma Jaya dan berlangsung hikmat, lancar, dan aman.

    Waka Tim Pam Imlek Polres Lampung Tengah, IPTU Basuki Joko Lelono mendampinggi Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengatakan jumlah anggota yang diturunkan untuk mengamankan jalannya perayaan Imlek di Wihara Dharma Jaya sebanyak 60 pesonel terdiri dari gabungan anggota polres dan polsek .

    “Ke-60 personel kita turunkan ke Wihara Dharma Jaya untuk mengamakan perayaan Imlek 2574 pagi ini,” katanya.

    Pengamanan di fokuskan di Wihara Darma Jaya yang digelar pelaksanaan peribadatan.

    Sri Agustina

  • Larikan Motor Teman, Korban Dibuang ke Irigasi

    Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang pemuda asal Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, inisial PJ (30), melarikan motor teman sendiri, yaitu Mahendra (24), warga Kelurahan Bandarjaya Barat.

    Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, menjelaskan pencurian itu berawal saat korban bertemu dengan tersangka di lapangan Kampung Toto Katon, Kecamatan Punggur, Lamteng, pada Jumat, 20 Januari 2023.

    “Pelaku meminta korban menitipkan motornya di rumah pelaku dan mengajak korban pergi mengendarai motor miliknya,” kata Edy, Sabtu, 21 Januari 2023.

    Korban merasa sakit perut saat pergi setelah makan nasi goreng di Kampung Wates Kecamatan Bumiratu Nuban, Lamteng. Untuk itu, korban buang air besar di pinggir sungai. Kemudian mereka kembali jalan ke arah pinggir irigasi. Lalu tersangka memberhentikan motornya dan korban turun dari motor. Korban yang tengah pusing langsung terjatuh.

    “Tersangka mengangkat korban dan dibuang ke irigasi di Kampung Totokaton. Tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan mengambil tas korban,” ujarnya.

    Korban yang dibuang pelaku ke dalam irigasi berusaha naik ke atas dan berjalan ke rumah warga untuk meminta pertolongan. Warga membantu korban dan langsung menghubungi Polsek Punggur. Untuk itu, petugas langsung menuju TKP dan membawa korban ke rumah sakit.

    “Sementara petugas langsung menangkap tersangka yang sedang mencari rumput,” ujarnya.

    Petugas juga menggeledah rumah tersangka dan ditemukan motor korban disimpan di rumah dengan ditutupi kain. Kemudian tas korban berisi dompet dan ponsel korban disimpan di lemari pelaku.

    “Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata dia.

    Effran Kurniawan

  • UPTD PPA Lamteng Berikan Pendampingan Balita Korban Kekerasan Seksual

    Gunungsugih (Lampost.co) — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Tengah sudah mengambil langkah dalam penanganan balita yang menjadi korban kekerasan seksual. Korban menjadi korban kekerasan seksual sang kakek yang tunawicara dan tunarungu.

    “Kami telah memberikan pelayanan kepada korban, seperti visum dan bimbingan konseling karena korban trauma melihat lawan jenis. Selain itu juga memberikan pelayanan psikologi,” kata Kepala UPTD PPA Lamteng Yusrizal Indrajaya, Kamis, 19 Januari 2023.

    Pemkab Lamteng melalui UPTD PPA juga memberikan bantuan berupa sembako kepada keluarga korban. “Kami juga sudah menyampaikan bantuan sembako kepada keluarga korban,” ujarnya.

    Dia menjelaskan pelaku dan korban masih merupakan kerabat karena korban bisa dikatakan cucu dari pelaku. “Korban dan pelaku masih terjalin hubungan keluarga karena pelaku masih merupakan kakek korban. Selanjutnya kami akan terus melakukan pengecekan dan pemantauan terkait kondisi korban, akan terus kami dampingi, gratis,” katanya.

    Pelaku kekerasan seksual terhadap cucu, S (44) diamankan Polsek Seputihmataram, usai terbukti mencabuli balita berumur tiga tahun di kebun tebu Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, pada 8 Desember 2022 silam. Pelaku merupakan penyandang tunawicara dan tunarungu.

    Terungkapnya peristiwa ini bermula saat korban mengeluhkan sakit pada bagian perut dan kemaluanya. Orang tua korban kemudian membawa anaknya berobat ke salah satu kelinik.

    “Korban mengeluh sakit perut dan sakit pada kemaluannya. Lalu korban dibawa berobat dan hasil labnya terdapat infeksi pada kemaluannya,” kata Kapolsek Seputihmataram, Iptu Yudi Kurniawan, Kamis, 19 Januari 2023.

    Beberapa pekan kemudian, korban kembali mengeluhkan sakit di area yang sama dan dibawa berobat ke salah satu bidan.”Korban kembali merasakan sakit di bagian yang sama, dan keluarga kembali membawanya berobat. Kemudian setelah itu, orang tuanya bertanya kepada korban dan bercerita diajak pelaku ke kebun tebu, dekat rumahnya lalu diberi tebu. Korban bercerita pelaku berbuat asusila saat di kebun tebu,” ujarnya.

    Seminggu kemudian korban kembali merasakan sakit di area yang sama dan kembali dibawa berobat. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputihmataram.

    “Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, dan mengarah ke pelaku. Selanjutnya, setelah mendapat bukti yang kuat kami mengamankan pelaku pada 30 Desember 2022,” katanya.

    Kepada polisi, pelaku yang didampingi juru bahasa isyarat atau penerjemah bahasa isyarat mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seputihmataram. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 d dan 76 e jo Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Muharram Candra Lugina