Category: Lampung Timur

  • Polisi Tembak Pencuri Mobil Fortuner

    Sukadana (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap dua pencuri mobil Toyota Fortuner di Jalan Lintas Sumatera Kalianda, Senin, 23 Januari 2023, sekitar pukul 02.30 WIB.

    “Keduanya diamankan pada saat kedua tersangka sedang mengendarai kendaraan roda empat dari arah Bakauheni menuju Arah Bandar Lampung,” kata Kasat Reskrim Polres Lamtim Ipti Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Senin, 23 Januari 2023.

    Kedua tersangka berinisial IM (39), warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, dan KS (43) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

    Johannes menambahkan, saat kendaraan kedua pelaku hendak dihentikan oleh petugas, salah satu pelaku melakukan perlawan sehingga polisi menembaknya. “Karena melakukan perlawanan, pelaku IM akhirnya kami lakukan tindakan terukur di bagian betis kanannya,” kata dia.

    Kasat mengatakan mobil yang dicuri milik Siti (38) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Kendaraan itu digasak ketika diparkir di depan halaman rumahnya. Korban menyadari mobilnya hilang, pada Minggu, 22 Januari 2023, pukul 05.00 WIB.

    “Korban yang panik, segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sekampung,” kata dia.

    Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Polres Lampung Timur, Unit Kamneg Sat IK Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Sekampung dibackup Tekab 308 Polres Lampung Selatan.

    Korban Siti (38) mengucapkan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polsek Sekampung, dan Polres Lampung Timur karena telah mengungkap kasus itu kurang dari 1 x 24 jam.

    Deni Zulniyadi

  • Perampas Ponsel Ancam Korban Gunakan Badik

    Sukadana (Lampost.co) — Seorang perampas HP dan mengancam korbannya dengan senjata tajam diringkus polisi. Pelaku NK (26), warga Desa Brajagemilang, Kecamatan Brajaselebah, Lampung Timur, dan korbannya Avia Fatma Zahra (16), pelajar asal Desa Rajabasa Lama I, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur.

    Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Labuhanratu Iptu Mardian saat dikonfirmasi, Minggu, 22 Januari 2023. “Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Januari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban bersama temannya sedang berkunjung di Rest Area Leman Seto Desa Labuhanratu VI, Kecamtan Labuhanratu, Lampung Timur,” ujar Iptu Mardian.

    Tak lama, datanglah pelaku menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor. “Tanpa basa-basi pelaku langsung merampas ponsel korban hingga membuat korban kaget dan melawan,” katanya.

    Dia menambahkan menerima perlawanan dari korban, pelaku lantas mencabut senjata tajam berjenis badik dari pinggangnya. “Korban yang takut, kemudian membiarkan pelaku mengambil gawai miliknya dan kabur ke arah lapangan Desa Labuhanratu VI, Kecamatan Labuhanratu,” ujarnya.

    Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Labuhanratu. Petugas gabungan Tekab 308 Polsek Labuhanratu dan Polsek Brajaselebah yang di-back up Tekab 308 Polres Lampung Timur mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pada Jumat, 20 Januari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

    “Berdasarkan bukti permulaan yang telah cukup, akhirnya tim menangkap tersangka di Desa Brajagemilang, Kecamatan Brajaselebah,” katanya.

    Petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu buah ponsel merek Infinix, satu bilah senjata tajam jenis badik, dan satu unit sepeda motor merek Honda BeAt yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

    “Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhanratu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.

    Muharram Candra Lugina

  • Terlilit Utang dengan Kantor, Pekerja Kurir Buat Laporan Palsu ke Polisi

    Sukadana (Lampost.co): AS (30) warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, diamankan polisi lantaran membuat laporan palsu ke pihak kepolisian.

    AS yang bekerja sebagai kurir di J&T tersebut membuat laporan palsu bahwa dirinya telah menjadi korban begal, saat dirinya melintas di jalan raya Desa Kedaton I, Kecamatan Batanghari Nuban. Pada saat itu AS mengaku dirinya dihadang oleh empat orang yg tidak dikenal, kemudian menodongkan senjata tajam kepadanya dan mengambil paksa uang miliknya sebesar Rp2.790.000.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui, Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan berdasarkan keterangan AS kepada polisi, ia mengaku nekat melakukan hal tersebut karena terlilit utang dengan kantornya di Pekalongan tempatnya berkerja.

    Johannes mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Januari 2023. “Menurut laporan palsunya, sekitar pukul 13.30 WIB, dirinya ditodong oleh empat orang dengan senjata tajam, saat melintas di Desa Kedaton I, Kecamatan Batanghari Nuban,” ujarnya, Sabtu, 21 Januari 2023.

    Mendapati ada yang janggal dari laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamtim Gabungan Tekab Polsek Batanghari Nuban melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

    “Setelah kita turun dan mengecek di TKP, ternyata tidak ada yang mengetahui tentang adanya kejadian sesuai yang dilaporkan oleh AS,” ujarnya.

    Pihaknya juga menambahkan, merasa ada yang janggal, akhirnya tim melakukan interogasi ke pihak kantor tempatnya berkerja.

    “Setelah melakukan interogasi kepada pihak kantor J&T yang ada di Pekalongan, didapati bahwa pelapor tersebut mempunyai banyak piutang dengan pihak kantor,” kata Johannes.

    Menurutnya, setelah mendapatkan keterangan dari pihak kantor tempat AS bekerja, kemudian polisi melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga AS.

    “Akhirnya AS mengakui dan membenarkan jika laporan yang dibuatnya di Polsek Batanghari Nuban tersebut adalah laporan bohong dan tidak benar,” jelasnya.

    Lanjutnya, motif pelapor membuat laporan bohong tersebut karena terlilit utang. “Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.

    Adi Sunaryo

  • Berawal Saling Menantang via WhatsApp, Pemuda Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

    Sukadana (Lampost.co): Seorang pemuda di Lampung Timur, terpaksa diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pelajar di Lampung Timur.

    Pelaku berinisial HN (24) warga Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Sementara, korbannya yakni KD (17) pelajar asal Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiyantoro mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.

    recommended by

    “Awal mulanya saat korban sedang bekerja di salah satu warung yang ada di Lapangan Desa Sumbergede, korban mendapat pesan WhatsApp dari pelaku HN yang berisi bahwa HN ingin menemui korban dengan maksud ingin mengajak ribut atau berantem,” ujar Iptu Rudi, saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Jumat, 20 Januari 2023.

    Korban pun menjawab pesan dari pelaku dengan mengatakan menerima tantangan si pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di warung tempat korban bekerja, namun, korban menjawab jika dirinya sedang bekerja.

    “Tidak lama kemudian, pelaku datang menemui korban di warung itu dan langsung memukul bagian wajah korban berulang kali, hingga peristiwa tersebut membuat pedagang yang berada disamping warung melerai pertikain tersebut,” imbuhnya.

    Tak diduga, usai dilerai, datang lagi beberapa orang rekan-rekan pelaku yang menghampiri korban dan langsung secara bersama-sama memukul korban dibagian wajah dan kepala. Setelah memukul korban, HN dan rekan-rekannya langsung pergi dari lokasi.

    “Akibatnya, korban mengalami benjol di bagian atas kepala, luka lebam di bagian mata kiri, terdapat bekas cakaran di bagian leher dan luka lecet pada bagian kaki kanan dan kaki kiri,” jelasnya.

    Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Polsek Sekampung. Setelah dilakukan penyelidikan, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, polisi segera mengamankan pelaku.

    “Tepatnya Rabu (18 Januari 2023) pukul 21.00 WIB, anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung,” tandasnya.

    IPTU Rudi menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO lainnya yang diduga ikut memukuli korban yaitu BH dan YG.

    Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, satu lembar surat Visum, satu helai baju kaos warna hitam, dan satu helai celana pendek warna krem milik korban.

    “Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di mapolsek setempat, dan akan kita kenakan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana,” pungkasnya.

    HN (24) warga Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pelajar di Lampung Timur, Jum’at 20 Januari 2023.(Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

    Adi Sunaryo

  • “Kami menangkap pelaku bersama Unit Opsnal Polsek Kemiling karena pelaku sedang berada di jalan hendak ke Lempasing, Telukbetung, kemarin (Rabu, 18 Januari 2023),” kata dia. Deni Zulniyadi

    Sukadana (Lampost.co) — Seorang oknum penjaga sekolah menjual 1.729 buku yang dicuri dari sekolah tempatnya bekerja. Pelaku RH (47), warga Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur, bekerja sebagai penjaga SDN di desa tersebut.

    “Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat itu ia melapor kepada kepala sekolah banyak buku di perpustakaan hilang. Kemudian kepala sekolah langsung mengecek buku-buku tersebut dan benar jika buku-buku itu hilang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari 2023.

    Setelah itu, sang kepala sekolah meminta seluruh guru mengecek ke kelas masing-masing. “Kemudian sekolah lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirsakti. Akibat kejadian itu, sekolah merugi hingga mencapai Rp76 juta,” katanya.

    Setelah itu, tepatnya pada Selasa, 17 Januari 2023, polisi mendapatkan identitas pelaku tersebut. Ternyata, yang mencuri buku-buku tersebut, yakni RH yang juga bekerja sebagai penjaga sekolah tersebut.

    “Kami coba mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti. Namun, usaha tersebut gagal karena pelaku sudah melarikan diri terlebih dahulu,” ujarnya.

    Hingga akhirnya sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Polsek Pasirsakti mendapatkan informasi pelaku berada di Dusun Sukorejo, Desa Labuhanratu. Setelah ditangkap dan diperiksa, ternyata sebagian buku telah dijual kepada orang yang tidak diketahui identitasnya.

    “Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang warna biru dan 1.271 buku-buku yang sempat ia curi di sekolahan. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dan 374 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Penggelapan Dalam Jabatan,” katanya.

    Muharram Candra Lugina

  • Pelaku Pencurian Ribuan Buku Oknum Penjaga Sekolah

    Sukadana (Lampost.co) — Seorang oknum penjaga sekolah menjual 1.729 buku yang dicuri dari sekolah tempatnya bekerja. Pelaku RH (47), warga Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur, bekerja sebagai penjaga SDN di desa tersebut.

    “Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat itu ia melapor kepada kepala sekolah banyak buku di perpustakaan hilang. Kemudian kepala sekolah langsung mengecek buku-buku tersebut dan benar jika buku-buku itu hilang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari 2023.

    Setelah itu, sang kepala sekolah meminta seluruh guru mengecek ke kelas masing-masing. “Kemudian sekolah lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirsakti. Akibat kejadian itu, sekolah merugi hingga mencapai Rp76 juta,” katanya.

    Setelah itu, tepatnya pada Selasa, 17 Januari 2023, polisi mendapatkan identitas pelaku tersebut. Ternyata, yang mencuri buku-buku tersebut, yakni RH yang juga bekerja sebagai penjaga sekolah tersebut.

    “Kami coba mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti. Namun, usaha tersebut gagal karena pelaku sudah melarikan diri terlebih dahulu,” ujarnya.

    Hingga akhirnya sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Polsek Pasirsakti mendapatkan informasi pelaku berada di Dusun Sukorejo, Desa Labuhanratu. Setelah ditangkap dan diperiksa, ternyata sebagian buku telah dijual kepada orang yang tidak diketahui identitasnya.

    “Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang warna biru dan 1.271 buku-buku yang sempat ia curi di sekolahan. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dan 374 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Penggelapan Dalam Jabatan,” katanya.

    Muharram Candra Lugina