Category: Opini

  • Dana BOSP KPPN Kotabumi Tersalur 96,89 Persen

    Dana BOSP KPPN Kotabumi Tersalur 96,89 Persen

     

    Kotabumi (Lampost.co)–Dana Alokasi Khusus NonFisik berupa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di wilayah kerja KPPN Kotabumi sampai 31 Agustus 2023, telah tersalur dengan nilai total sebesar Rp317,52 miliar atau 96,89%.

    Jumlah itu terdiri dari realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp282,03 miliar atau 96,89%, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rp27,25 miliar atau 98,71% dan BOP Pendidikan Kesetaraan (PK) sebesar Rp8,23 miliar atau 91,42%.

    Penyaluran Dana BOS dan BOP disalurkan dalam 2 tahap, pada Tthap 1 KPPN Kotabumi telah menyalurkan kepada 2.951 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 333.653, dengan rincian penerima BOS untuk 1.262 SD dan 406 SMP dengan siswa sebanyak 203.728 untuk SD dan 79.059 untuk SMP, BOP PAUD untuk 1.221 sekolah dengan 45.878 siswa dan BOP PK untuk 62 sekolah dengan 4.988 siswa.

    Kemudian pada tahap 2, telah tersalurkan kepada 2.858 sekolah dengan jumlah siswa 326.896, dengan rincian penerima BOS sebanyak 1.242 SD dan 386 SMP dengan jumlah siswa sebanyak 201.770 siswa SD dan 76.377 siswa SMP, BOP PAUD sebanyak 1.173 dengan 44.038 siswa dan BOP PK untuk 57 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 4.711 siswa.

    Selanjutnya masih terdapat 93 sekolah yang terdiri dari 40 sekolah penerima BOS Reguler, 48 sekolah penerima BOP PAUD dan 5 sekolah penerima BOP PK, dengan jumlah total siswa sebanyak 6.757 yang belum menerima Dana BOSP pada periode penyaluran tahap 2 karena belum terpenuhinya persyaratan penyaluran.

    Realisasi penyaluran BOSP pada Kabupaten Lampung Utara Rp 88,46 miliar atau 95,47% untuk 899 sekolah yang terdiri dari 420 SD, 109 SMP, 354 PAUD dan 16 PK. Kabupaten Tulang Bawang sebesar Rp70,57 miliar atau 97,98% yang disalurkan kepada 560 sekolah, terdiri dari 219 SD, 96 SMP, 227 PAUD dan 18 PK. Kabupaten Way Kanan Rp76,70 miliar atau 97,51% untuk 750 sekolah yang terdiri dari 313 SD, 92 SMP, 332 PAUD dan 13 PK. Kabupaten Mesuji Rp37,22 miliar atau 95,90% untuk 359 sekolah yang terdiri dari 134 SD, 53 SMP, 164 PAUD dan 8 PK. Kabupaten Tulangbawang Barat Rp44,56 miliar atau 97,84% untuk 383 sekolah, terdiri dari 176 SD, 56 SMP, 144 PAUD dan 7 PK.

    Salah satu bagian dari komponen BOSP berupa BOS Kinerja telah terealisasi untuk 29 SD dan 17 SMP dengan nilai sebesar Rp3,24 miliar yang tersebar pada Kabupaten Way Kanan sebesar Rp1,51 miliar untuk 25 sekolah, Kabupaten Mesuji Rp610 juta untuk 10 sekolah, Kabupaten Tulang Bawang Barat Rp480 juta untuk 5 sekolah dan pada Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulangbawang masing-masing sebesar Rp320 juta untuk 3 sekolah.

    Sri Agustina

  • Realisasi DAK FISIK KPPN Kotabumi Capai Rp33,6 Miliar

    Realisasi DAK FISIK KPPN Kotabumi Capai Rp33,6 Miliar

    PENYALURAN Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada KPPN Kotabumi hingga 27 Juni 2023 sebesar Rp33,6 miliar atau 9,17% dari total pagu Rp367 miliar yang seluruhnya merupakan DAK Fisik Penugasan, dengan angka pertumbuhan positif sebesar 15,8% yoy.

    Pada sisi kinerja, realisasi DAK Fisik pada Kabupaten Tulangbawang Barat telah mencapai 15,48% atau Rp6,4 miliar yang disalurkan untuk Bidang Jalan, Kabupaten Mesuji sebesar 23,43% atau Rp11,01 miliar untuk Bidang Pendidikan dan Jalan, selanjutnya pada Kabupaten Way Kanan sebesar 12,22% atau Rp9,3 miliar untuk Bidang Jalan, dan pada Kabupaten Tulang Bawang telah terealisasi sebesar 4,91% atau Rp6,8 miliar untuk Bidang Pendidikan.

    Realisasi DAK Fisik pada Bidang Jalan merupakan yang tertinggi pertama, yaitu mencapai 13,42% atau telah tersalurkan sebesar Rp21,6 miliar, yang kedua pada Bidang Pendidikan dengan total realisasi 9,27% atau sebesar Rp12,06miliar, yang disalurkan untuk Sub Bidang Perpustakaan Rp927 juta dan Sub Bidang SMP sebesar Rp11,09 miliar.

    Baca Juga: Realisasi DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Kotabumi Rp264,6 Miliar

    Rencana kegiatan yang telah disetujui masing-masing Pemda secara total sebesar Rp363 miliar. Dari rencana kegiatan tersebut, tercatat telah dikontrakkan sebesar Rp283,7 miliar atau 78,16% dari Rencana Kegiatan yang telah disetujui Pemda. Progres penyampaian data kontrak terhadap rencana kegiatan oleh Pemda terus berlanjut, dimulai dengan tahapan proses perikatan kontrak, pencatatan oleh Dinas terkait, pelaksanaan reviu oleh APIP, persetujuan oleh APIP hingga persetujuan oleh Pemda.

    Bidang Jalan memiliki progres tertinggi untuk penyampaian data kontrak yaitu mencapai 93,77% dari rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Pemda, selanjutnya pada Bidang Pendidikan tercatat 89,45%, Bidang Pertanian 49,58% dan pada Bidang Kesehatan & KB sebanyak 25,30%, sedangkan untuk Bidang Irigasi serta Kelautan dan Perikanan belum terdapat pengajuan kontrak dari total rencana kegiatan sebesar Rp12,4 miliar.

    Seluruh Pemda telah menyampaikan data kontrak dengan progress paling tinggi pada Kabupaten Way Kanan yang mencapai 99,15% dari total rencana kegiatan, dan terendah pada Kabupaten Lampung Utara yang baru mencapai 37,1% dari total rencana kegiatan. Adapun Kabupaten Mesuji 95,22%, Kabupaten Tulangbawang Barat 91,90% dan pada Kabupaten Tulang Bawang 74,01% dari total nilai rencana kegiatan yang disetujui pada masing-masing Pemda.

    Proses pengadaaan termasuk adanya perpanjangan masa sanggah dalam proses pengadaan dan jupa penyipaan dokumen persyaratan penyaluran, menjadi salah satu penyebab belum semua DAK Fisik pada beberapa Bidang/Sub Bidang oleh Pemda dapat disalurkan.

    KPPN Kotabumi memberikan apresiasi kepada Pemda yang telah melakukan percepatan penyaluran DAK Fisik dan penyampaian data kontrak, selanjutnya diharapkan juga dapat dilakukan percepatan reviu data kontrak oleh APIP sebelum disetujui oleh Pemda yang merupakan salah satu dasar/persyaratan untuk pengajuan penyaluran DAK Fisik, sebelum batas pengajuan pada tanggal 21 Juli 2023. (*)

    Sri Agustina

  • Mewujudkan Pembiayaan UMi yang Menjangkau Hingga Ke Pelosok Negeri

    Mewujudkan Pembiayaan UMi yang Menjangkau Hingga Ke Pelosok Negeri

    USAHA Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM, merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dan strategis dalam perekonomian Indonesia. UMKM termasuk ultra micro (UMi) memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, investasi, dan ekspor. Namun, UMKM masih menghadapi berbagai kendala dalam mengembangkan usahanya, salah satunya adalah terbatasnya akses pembiayaan. Sebagai segmen UMKM terendah, usaha Ultra Mikro (UMi) yang umumnya bergerak di bidang perdagangan, pertanian, peternakan, dan industri rumahan menjadi pihak yang paling terdampak oleh terbatasnya akses pembiayaan.

    Untuk membantu usaha ultra mikro mendapatkan akses pembiayaan yang mudah dan murah, pemerintah meluncurkan program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) pada tahun 2017. Pembiayaan UMi merupakan program dana bergulir pemerintah yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) kepada pelaku usaha ultra mikro. Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi.
    Latar Belakang Pembiayaan UMi

    Latar belakang dari kebijakan pembiayaan UMi adalah untuk mendukung program prioritas nasional agar usaha ultra mikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat khususnya di kalangan pelaku UMKM.

    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha ultra mikro di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 64,19 juta usaha atau 99% dari total UMKM. Usaha ultra mikro menyerap 112 juta tenaga kerja atau 89% dari total tenaga kerja UMKM. Namun, usaha ultra mikro hanya berkontribusi sebesar 34% terhadap PDB UMKM.

    Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya kontribusi usaha ultra mikro terhadap PDB UMKM adalah kurangnya modal usaha. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya sekitar 9% dari total usaha ultra mikro yang mendapatkan akses pembiayaan formal dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Sementara itu, sekitar 91% masih mengandalkan sumber pembiayaan informal seperti pinjaman keluarga, teman, tetangga, rentenir, atau modal sendiri. Pembiayaan informal tersebut juga menyebabkan usaha mikro sulit berkembang terlebih karena pengenaan biaya atas pembiayaan yang terbilang cukup tinggi.

    Solusi Alternatif Debitur UMi “Naik Kelas”
    Pembiayaan UMi, sejak awal diluncurkannya telah menorehkan banyak dampak bagi perekonomian. Bahkan pada hasil penyaluran pada Semester 1 Tahun 2022 saja, pembiayaan Umi berhasil disalurkan sebesar Rp3,95 triliun sehingga secara total sejak awal rilis Pembiayaan UMi berhasil menjangkau 6,4 juta pelaku usaha mikro di 509 kabupaten dan kota.

    Namun, mengangkat perekonomian pelaku usaha mikro agar berkembang menjadi kelas usaha di atasnya masih menjadi fokus utama program ini. Setiap tahunnya tetap dilakukan monitoring perkembangan perekonomian pelaku usaha mikro melalui Survei Nilai Keekonomian Debitur agar dapat melihat perkembangan atas para penerima manfaat Pembiayaan UMi.
    Melalui survei tersebut, PIP dapat menilai tingkat keekonomian para debitur UMi melalui scoring terhadap finansial usaha dan pribadi para debitur tersebut.

    Berdasarkan Laporan Kinerja Pengelola Investasi Pemerintah Tahun 2022, NKD (Nilai Keekonomian Debitur) secara nasional yang merupakan output atas Survei Nilai Keekonomian Debitur hanya terjadi peningkatan sebesar 1,96 bila dibandingkan dengan tahun 2021. Perolehan tersebut masih jauh bila dibandingkan dengan target kinerja yang ditetapkan sebesar 3,5. Ini menunjukkan bahwa masih dibutuhkan usaha yang lebih untuk dapat mencapai target peningkatan NKD yang diharapkan.

    Salah satu keunggulan dari Pembiayaan UMi dibandingkan dengan program pembiayaan lain adalah adanya pendampingan kepada para debiturnya melalui asistensi para penyalur agar dapat menjangkau seluruh lapisan debitur UMi yang tersebar di 509 kabupaten dan kota. Akan tetapi faktanya, berdasarkan pengalaman para pegawai KPPN Kotabumi selama melakukan Survei NKD kepada para debitur di wilayah kerjanya menyatakan para debitur hampir tidak pernah mendapatkan pendampingan yang cukup aktif dan proper untuk dapat meningkatkan skill pada debitur baik dalam rangka meningkatkan kualitas usahanya maupun meningkatkan kualitas manajemen keuangannya.

    Berdasarkan pengalaman tersebut juga dapat disimpulkan bahwa secara umum para penerima manfaat Pembiayaan UMi merupakan masyarakat yang kurang memahami pentingnya akuntansi dalam mengelola usaha serta tidak memiliki hard skill dan soft skill yang cukup untuk dapat “naik kelas” ke tingkatan usaha yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, pendampingan yang berkelanjutan dan tepat guna sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan perekonomian para debitur UMi dan selanjutnya akan meningkatkan Nilai Keekonomian Debitur mereka.

    Saat ini, pendampingan yang harusnya diberikan oleh penyalur seakan kurang mendapat perhatian dari para penyalur tersebut. Untuk menanggapi hal tersebut, diperlukan adanya sistem yang mengawasi para penyalur dalam melakukan pendampingan sehingga mereka tidak hanya fokus untuk meminimalkan tingkat Non-Performing Loan (NPL) saja. Melalui sistem yang tertata dengan baik dengan skema punishment dan reward yang dapat diberikan kepada penyalur semestinya dapat meningkatkan semangat dan kesadaran para penyalur untuk memberikan pendampingan kepada para debiturnya. Diskon atau tambahan tarif atas persentase pengembalian kepada negara bisa menjadi salah satu alternatif yang efektif atas punishment dan reward yang dapat diberikan kepada para penyalur.

    Solusi Meningkatkan Kualitas Pembiayaan UMi
    Salah satu permasalahan kompleks yang harusnya diperhatikan untuk mengembangkan program Pembiayaan UMi adalah kuantitas dan kualitas data yang bisa didapatkan oleh PIP terkait kondisi para penerima manfaat. Seperti yang sudah diketahui secara umum bahwa data yang terbaik bisa didapatkan apabila data atas seluruh populasi dapat dikumpulkan dan dengan data yang terbaik tersebut dapat dirumuskan kebijakan yang terbaik untuk menanggapi keadaan.

    Saat ini, data yang diterima PIP berasal dari para penyalur dan KPPN yang melakukan monitoring di wilayah kerjanya masing-masing. Namun, dengan populasi debitur yang sangat besar seperti keterangan di atas data tersebut dapat dikatakan belum cukup untuk dapat mewakilkan keseluruhan populasi.

    Di era digital seperti sekarang, umumnya masyarakat telah mengenal teknologi terkhusus ponsel pintar atau smartphone. Keberadaan smartphone sudah seperti representasi atas kehadiran seseorang di dunia digital yang tidak mengenal batas ruang dan waktu.

    Sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini banyak perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan perilaku dan kebiasaan para pengguna smartphone saat menggunakan gawai miliknya untuk memperoleh Big Data guna mengenal lebih dalam minat dan kondisi konsumennya.

    Dari hal tersebut, kondisi ini juga harusnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mendapatkan data dengan kualitas dan kuantitas yang lebih baik sebagai bahan pertimbangan untuk membuat peraturan. Tidak terkecuali untuk Program Pembiayaan UMi, guna mendapatkan data yang lebih baik, pengumpulan informasi atas kondisi perekonomian para debitur dapat dilakukan melalui survei mandiri yang dilakukan langsung oleh dapat debitur tersebut.

    Survei ini dapat dilakukan melalui form digital yang diwajibkan untuk diisi oleh debitur sebagai salah satu syarat untuk bisa menerima pembiayaan serta menjadi syarat untuk mendapatkan pernyataan ”Lunas” atas pembiayaan yang diperolehnya. Dengan skema ini, data yang diperoleh PIP akan meningkat secara drastis sehingga kedepannya kualitas kebijakan yang ditetapkan juga akan diharapkan dapat meningkat.

    Untuk menciptakan kebijakan yang sempurna memang mustahil dilakukan. Dalam disiplin ilmu Kebijakan Publik disebutkan bahwa kebijakan terbaik adalah kebijakan yang bisa memaksimalkan manfaat dan meninimalkan dampak karena tidak akan pernah ada kebijakan yang dapat memuaskan seluruh pihak. Akan tetapi, hal tersebut merupakan tantangan dan rintangan yang harus dihadapi pemerintah agar dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan adil beradab.

    Secara khusus dalam Kebijakan Program Pembiayaan UMi, Kementerian Keuangan yang diwakilkan oleh PIP diharapkan dapat menetapkan arah kebijakan yang terbaik agar para pelaku usama mikro dapat terus meningkatkan perekonomian usaha dan pribadinya. Peningkatan perekonomian tersebut juga harus didampingi oleh peningkatan mental wirausaha sehingga para pelaku usaha mikro dapat sustain di berbagai tantangan ekonomi saat ini. Usaha tidak akan pernah mengkhianati hasil oleh sebab itu mari terus semangat berjuang untuk menyukseskan APBN Untuk Rakyat dan APBN Untuk UMKM.*

    Sri Agustina

     

  • Strategi Penguatan Local Taxing Power di Lampung

    Strategi Penguatan Local Taxing Power di Lampung

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Pajak menjadi salah satu sumber utama APBN maupun APBD. Berbagai program pembangunan hampir seluruhnya ditopang oleh penerimaan pajak. Karenanya, melakukan optimalisasi pajak yang sudah berjalan dan mencari penerimaan pajak yang baru, menjadi hal penting yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah di Lampung.

    Menindaklanjuti pemikiran tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Lampung dan Kemenkeu Satu Provinsi Lampung serta Local Expert dari pihak akademisi Universitas Lampung telah mengadakan Rapat Asset and Liability Committee (ALCo) periode bulan April 2023.

    Dalam rapat ALCo tersebut turut, dibahas isu-isu strategis di Lampung terkait penerimaan negara yakni Strategi Penguatan Local Taxing Power Sesuai Implementasi UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya dituangkan dalam rumusan policy responses kepada pemerintah pusat.

    Salah satu amanat UU HKPD dalam upaya local taxing power adalah mengimplementasikan ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun 2024 sesuai batas kewenangannya. Saat ini sudah beberapa Pemerintah Daerah di Lampung yang berproses Menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) PDRD yakni Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Pringsewu.

    Secara umum penyusunan Raperda PDRD memiliki tujuan antara lain menjaga kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan agar pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kecepatan seluruh Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan penyusunan raperda tersebut, sangat mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di seluruh daerah, termasuk Lampung.

    Selain itu, upaya penguatan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang akan dilaksanakan adalah penerapan opsen pajak ditingkat Kabupaten/Kota yang ditargetkan terimplementasi pada tahun 2025 sebagaimana batas waktu dalam ketentuan peralihan UU HKPD.
    Opsen pajak di daerah ini bertujuan percepatan penerimaan bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kabupaten/Kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan Kabupaten/Kota serta tidak menambah beban wajib pajak. Pada akhirnya opsen mendukung upaya optimalisasi pajak dan retribusi sehingga mendukung pembangunan di daerah.

    Khusus untuk Pemerintah Provinsi Lampung, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDRD on process pembahasan di DPRD Provinsi Lampung dan telah mengakomodir norma opsen PKB dan BBNKB. Sementara itu untuk level Kota/Kabupaten telah memasuki tahap penyusunan dan pembahasan draft raperda. Hal ini menunjukkan seluruh Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan amanat UU HKPD.

    Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung sebagai financial advisory terus memberikan pendampingan dan policy responses kepada pemerintah daerah se-Lampung. Salah satunya melalui berbagai diseminasi hasil kajian fiskal dan analisa keuangan daerah, termasuk diantaranya mendorong kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak akademisi maupun unit-unit lain yang berkompeten dalam penyusunan raperda PDRD. Harapannnya, penyusunan raperda dapat diselesaikan dengan cepat dan memenuhi kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

    Kinerja APBN-APBD Periode 30 April 2023

    Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung menyampaikan informasi kinerja APBN hingga periode 30 April 2023 yang menunjukkan penerimaan negara di Lampung, dari target sebesar Rp9,23 triliun telah terealisasi sebesar 35,46 persen atau senilai Rp3,27 triliun. Rinciannya penerimaan pajak sebesar Rp2,40 triliun; Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp0,48 triliun; dan PNBP sebesar Rp0,39 triliun.

    Adapun secara year on year (yoy), penerimaan negara pada postur APBN di Provinsi Lampung mengalami kontraksi sebesar 2,83 persen. Sedangkan untuk kinerja belanja APBN di Lampung sampai periode 30 April 2023 tercatat sebesar Rp9,37 triliun, atau sebesar 31,19 persen dari alokasi belanja yang telah ditetapkan.

    Apabila dibedah sisi penerimaan negara khusus sector perpajakan, telah terealisasi Rp2,89 triliun atau terkontraksi sebesar 6,47 persen dibandingkan April 2022. Realisasi penerimaan perpajakan tersebut mencapai 35,46 persen dari target penerimaan perpajakan tahun 2023 sebesar Rp8,33 triliun.

    Terkontraksinya realisasi perpajakan hingga April 2023 disebabkan oleh penurunan realisasi penerimaan Perpajakan dari sisi Bea Keluar yang dipengaruhi harga Crude Palm Olil (CPO) yang sudah termoderasi dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Masuk dan Cukai menunjukan kinerja yang positif.

    Adapun untuk kinerja APBD se-Lampung, realisasi pendapatan daerah tercatat Rp6,64 triliun, belanja daerah Rp5,91 triliun dan pembiayaan daerah minus Rp0,24 triliun sehingga menghasilkan SiLPA sebesar Rp0,49 triliun. Kontribusi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terhadap pendapatan APBD sampai dengan tanggal 30 April 2023 sebesar Rp4,96 triliun atau 74,62 persen dari total pendapatan APBD.

    Sementara itu, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan APBD sampai dengan tanggal 30 April 2023 sebesar Rp1,25 triliun atau 20,30 persen dari total pendapatan APBD. Pendapatan Asli Daerah (PAD) didorong oleh Pajak Daerah, dimana kontribusinya tercatat sebesar satu triliun atau 74,30 persen terhadap total PAD per 30 April 2023.

    Analisis Kemandirian Fiskal Daerah.

    Geliat perekonomian yang semakin membaik seiring peluang penerimaan yang diberikan ruang oleh UU HKPD. Hal ini ditandai dengan kenaikan yang mencapai Rp42,86 miliar atau 13,19 persen dibanding tahun 2021. Beda halnya dengan kenaikan realisasi PAD di tahun-tahun sebelum pandemi yang rata-rata hanya mengalami kenaikan Rp13,37 miliar per tahun atau 4,75 persen di banding tahun sebelumnya.

    Tahun 2023 merupakan tahun kedua implementasi UU HKPD, Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Lampung tampaknya mulai matang melakukan penyesuaian dan strategi-strategi untuk menaikkan pendapatan daerah. Bahkan local tax ratio untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung terus menunjukan kenaikan. Sempat mengalami kontraksi selama pandemi Covid-19, dan mulai bergeliat kembali sejak 2021 dan terus meningkat hingga periode April 2023. Hal ini terlihat dari naiknya target PAD sebesar Rp69,84 miliar atau 20,3 persen dibanding target tahun 2022. Sedangkan pemerintah kab/kota menargetkan kenaikan PAD sebesar Rp89,1 miliar atau sebesar 14,46 persen dibanding target tahun sebelumnya.

    Dalam hal meningkatkan kemandirian fiskal daerah, pemerintah dapat melakukan upaya-upaya antara lain terus menggali potensi pajak daerah sesuai karakteristik ekonomi dan uniqueness masing-masing daerah, terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan melalui peningkatan kualitas SDM dan perubahan tata kelola aparaturnya maupun penyesuain porsi belanja APBD untuk pembangunan infrastruktur fisik yang mendukung menggerakan perekonomian masyarakat.

    Sri Agustina

  • Realisasi DAU KPPN Kotabumi Capai Rp1,13 Triliun

    Realisasi DAU KPPN Kotabumi Capai Rp1,13 Triliun

     

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikelola KPPN Kotabumi dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,02 triliun padacut off per 5 Mei 2023 secara total telah terealisasi Rp1,13 triliun atau mencapai 37,68% yangterdiri dari bagian DAU Specific Grant dan bagian DAU Block Grant.

    DAU merupakan salah satu bagian Alokasi TKD selain dari Dana Bagi Hasil (DBH), DAK Fisik dan Non-Fisik, Insentif Fiskal, serta Dana Desa. DAU berperan sangat penting bagi Pemda karena memiliki porsi terbesar di antara unsur TKD yang lain. Alokasi DAU TA 2023 dihitung dengan lebih mencerminkan kebutuhan ?skal dan potensi pendapatan daerah.

    Pada DAU Block Grant atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, daerah diberi keleluasaan dalam memanfaatkannya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.Dengan alokasi pagu sebesar Rp2,14 triliun,dalam satu tahun DAU Block Grant dicairkan sebanyak 12 tahap, hingga tahap ke-5 secara total telah terealisasi sebesar Rp895,3 miliar atau 41,67% untuk seluruh Kabupaten. Realisasi pada Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp274,8 miliar, Kabupaten Way Kanan Rp191,7 miliar, Kabupaten Tulangbawang Rp181,2 miliar, Kabupaten Tulangbawang Barat Rp129,8 miliardan pada Kabupaten Mesuji sebesar Rp117,7 miliar.

    Selanjutnya DAU Specific Grantatau DAU yang ditentukan penggunaannya, digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar.Dari pagu yang dialokasikan sebesar Rp873,6 miliar,realisasinya telah mencapai Rp243,6 miliar atau 27,89%.

    Realisasi DAU Specific Grant berdasarkan Bidang, selain pada DAU Bidang PPPK, untuk Bidang Pekerjaan Umum, Pendidikan dan Kesehatan dicairkan dalam 3 tahap. Pada periode pencairan tahap 1 sebesar 30%, Bidang Pekerjaan Umumtelah terealisasiRp61,2 miliar, Bidang Pendidikan Rp113,2 miliardan Bidang Kesehatan Rp66,4 miliar.

    Kemudian untuk DAU Bidang Pendanaan Kelurahan, dengan alokasi sebesar Rp5,6 miliar,disalurkan kepada 28 Kelurahan. Pencairan dilakukan dalam 2 tahap,masing-masing tahap sebesar 50%. Pada tahap 1 initelah terealisasi sebesar Rp2,8 miliar,dengan rincian Rp1,5 miliar untuk 15 Kelurahan di Kabupaten Lampung Utara, Rp600 juta untuk 6 Kelurahan di Kabupaten Way Kanan,Rp 400 juta untuk 4 Kelurahan di Kabupaten Tulangbawang dan Rp300 juta untuk 3 Kelurahan di Kabupaten Tulangbawang Barat.

    Kabupaten Lampung Utara telah mencapai realisasi total DAU Specific GrantsebesarRp70,4 miliaratau 28,70%,Kabupaten Way Kanan Rp53,6 miliar atau 28,81%, Kabupaten Tulangbawang Rp45,4 miliar atau 28,22%, Kabupaten Tulangbawang Barat Rp40,6 miliar atau 28,01% dan pada Kabupaten Mesuji sebesar Rp33,6 miliar atau 24,64%. (*)

    Sri Agustina

     

  • Pembayaran THR dan Belanja Barang Dukung Angka Pertumbuhan

    Pembayaran THR dan Belanja Barang Dukung Angka Pertumbuhan

     

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Pertumbuhan Belanja Negara pada KPPN Kotabumi hingga 14 April 2023 secara total menunjukan trend positif mencapai 8,8yoy dengan realisasi Rp1,7 triliun atau sebesar 29,25%.

    Realisasi Belanja Negara yang tumbuh signifikan dipengaruhi realisasi Belanja Pemerintah Pusat dari komponen Belanja Pegawai dan Belanja Barang.

    Belanja Pemerintah Pusat yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal telah mencapai realisasi Rp247,5 miliar atau 32,19% dengan angka pertumbuhan sebesar 43,9yoy.

    Belanja Pegawai telah terealisasi Rp137 miliar atau 32,08% yang tumbuh sebesar 21,1yoy, pertumbuhan ini didukung dengan realisasi atas pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Satker mitra KPPN Kotabumi sebanyak 227 SP2D, dengan total realisasi THR sebesar Rp17,3 miliar kepada 4.227 pegawai PNS/Polri, 8 PPPK dan 630 PPNPN yang seluruhnya telah tersalurkan langsung ke rekening para penerima.

    Realisasi Belanja Barang sebesar Rp106,3 miliar atau terserap 33,26% tumbuh dominan 95,4yoy, sedangkan pada Belanja Modal dengan realisasi Rp4,2 miliar atau 18,94% mengalami kontraksi pertumbuhan 4,9yoy. Namun jika dibandingkan dengan besaran pagu, realisasi belanja modal tahun ini memiliki angka kinerja yang jauh lebih tinggi dari periode yang sama ditahun sebelumnya yaitu 9,22%.

    Berdasarkan sebaran wilayah pada 95 mitra kerja satker vertikal Kementerian/Lembaga, wilayah Kabupaten Lampung Utara terdapat 28 satker dengan penyerapan sebesar Rp88.17 miliar atau 32,44%, Kabupaten Way Kanan sebanyak 20 satker dengan realisasi Rp54,36 milyar atau 34,26%, Kabupaten Tulangbawang 19 satker sebesar Rp46,3 miliar atau 32,81%, Tulangbawang Barat 14 satker sebesar Rp31,3 miliar atau 31,84% dan Kabupaten Mesuji terdapat 14 satker dengan realisasi anggaran Rp30,6 miliar atau 30,91%.

    Penyerapan anggaran pada satker lingkup Kepolisian RI telah mencapai Rp80,7 miliar atau 32,48% dan satker lingkup Kementerian Agama sebesar Rp63,8 miliar atau 32,15%. Pada satker lingkup Komisi Pemilihan Umum alokasi anggaran telah terealisasi sebesar Rp49,4 miliar dengan kinerja anggaran yang tinggi mencapai 59,1%.

    Pada pos Transfer ke Daerah, alokasi anggaran sebesar Rp5,06 triliun telah terealisasi Rp1,46 triliun atau 28,80% dan tumbuh sebesar 4,5yoy, dengan rincian realisasi DAU sebesar Rp908 miliar atau 30,04%, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp18,49 miliar atau 16,24%, Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik Rp327 miliar atau 37,84% dan Dana Desa Rp204,2 miliar atau 29,44%.

    Kabupaten Lampung Utara memiliki nilai realisasi TKD sebesar Rp393,7 miliar atau 27,48%, adapun TKD pada Kabupaten Way Kanan telah terealisasi Rp337,3 miliar atau 29,24%, Kabupaten Tulangbawang sebesar Rp306,5 miliar atau 28,61%, Kabupaten Mesuji sebesar Rp193,2 miliar atau 28,47% dan Kabupaten Tulangbawang Barat memiliki kinerja realisasi TKD tertinggi mencapai 31,36% atau sebesar Rp227,5 miliar.

    Sri Agustina

     

  • Optimalisasi UP Melalui Kartu Kredit Pemerintah

     

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrument keuangan modern dan untuk mendukung inklusi keuangan, meminimalisasi uang tunai yang beredar dengan menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran belanja barang atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, merupakan salah satu Inisiatif Strategi Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.

    Pada tahun 2017, telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Selanjutnya untuk implementasi kartu kredit pemerintah (KKP), Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Dalam peraturan tersebut, diatur ketentuan bahwa UP yang sebelumnya diberikan secara tunai diubah menjadi UP tunai dan UP KKP, yaitu perbandingan proporsi UP Tunai sebesar 60% dan UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40%.

    KKP merupakan bentuk modernisasi pada mekanisme pembayaran dan juga dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang merupakan salah satu edukasi keuangan yang bertujuan mendorong masyarakat menggunakan sistem dan instrumen pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi pembayaran.

    Penggunaan kartu kredit dalam transaksi keuangan negara dilaksanakan dengan tujuan meminimalkan penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan (UP), meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai. Selain itu memberikan kemudahan ketika melakukan belanja produk dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui platform katalog elektronik, toko daring, dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah serta akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP KKP.

    KKP diterbitkan untuk kepentingan satuan kerja dalam rangka pembayaran belanja barang/modal atas beban APBN. Kartu kredit tersebut merupakan corporate card yang diterbitkan atas nama satuan kerja.

    KKP untuk satuan kerja terdiri dari dua jenis, pertama yaitu kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional dan belanja modal berupa pembelian/pengadaan barang/jasa, yang dipegang pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Selanjutnya kartu kredit untuk keperluan pembayaran belanja dalam rangka perjalanan dinas jabatan yang dapat digunakan untuk komponen pembayaran biaya transport, penginapan serta sewa kendaraan, dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.

    Uang Persediaan pada Kartu Kredit Pemerintah merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak memungkinan dilakukan melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS). Batasan belanja (limit) dari Kartu Kredit Pemerintah paling banyak Rp50.000.000 untuk keperluan belanja operasional dan belanja modal, dan untuk limit KKP belanja dinas jabatan diberikan paling banyak sebesar Rp20.000.000.

    Berdasarkan monitoring implementasi penuh KKP, pada tahun 2019, jumlah transaksi mencapai Rp340 miliar yang kemudian meningkat di tahun 2020 menjadi Rp434 miliar, namun di tahun 2021, penggunaan KKP ini mengalami penurunan menjadi sebesar Rp398 miliar.

    Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan menargetkan penggunaan KKP oleh satker K/L di tahun 2022 ini dapat meningkat di atas pencapaian pada tahun 2020. Untuk itu, dalam rangka pencapaian target transaksi KKP dan akselerasi penyerapan anggaran belanja K/L, perlu melakukan langkah-langkah optimalisasi penggunaan KKP pada satker K/L dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

    Untuk Tahun 2022, sampai September 2022, KPPN Kotabumi telah menerbitkan surat persetujuan UP dengan porsi KKP kepada 67 Satker Mitra Kerja, dan sebanyak 64 pengajuan SPM GUP KKP dari satker telah terbit SP2D, atas tagihan penggunaan KKP mulai dari Rp230.399 hingga Rp29.679.943 dengan total nilai transaksi melalui penggunaan KKP mencapai Rp254,996,218. Sebagai bentuk apresiasi KPPN Kotabumi kepada Satker Mitra Kerja yang telah menggunakan KKP, pada Tahun 2022 KPPN Kotabumi memberikan Penghargaan kepada 3 Satker Mitra Kerja sebagai pengguna KKP dengan traksasi terbesar selama periode tahun 2021.

    Dalam penggunaan KKP, biaya yang dibebankan pada APBN hanya biaya materai dan Bank Penerbit KKP membebaskan Satker dari biaya penggunaan KKP. Melalui kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas serta transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun pada e-commerce/marketplace, diharapkan KKP dapat diimplementasikan oleh seluruh satker mitra kerja sehingga tingkat efektifitas penggunaan KKP dapat lebih meningkat.
    Secara prinsip cara penggunaan KKP sama dengan kartu kredit lainnya, di mana bank “menalangi” belanja instansi pemerintah kepada rekanan. Kemudian instansi pemerintah tersebut melakukan pelunasan sesuai dengan waktu yang ditentukan kepada bank.

    Sebagai bendahara wajib untuk memungut pajak pada setiap transaksi yang sudah memenuhi persayaratan dipungut pajaknya. Dengan adanya KKP ini maka bendahara tidak lagi memungut PPh pasal 21 walaupun belanja dengan nilai nominal di atas Rp2 juta. Hal tersebut tertuang dalam PMK nomor 231/PMK.03/2019 yang telah diubah dengan PMK nomor 59/PMK.03/2022. Adapun untuk PPh pasal 23 bendaharawan pemerintah tetap melakukan pemotongan pajak tersebut. Jadi ketika bendahara akan melakukan pelunasan kepada pihak bank, jangan lupa untuk memotong PPh Pasal 23 nya dulu, kemudian disetorkan ke kas negara. Baru setelah itu dilakukan pelunasan. Sedangkan untuk PPN, bendahara juga tidak perlu melakukan pemungutan. (AD-O)

    Sri Agustina

     

  • Lampung Lumbung Pangan Nasional

     

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Sektor Pertanian di Provinsi Lampung masih menjadi sektor unggulan dengan peyerapan tenaga kerja sebesar 43.03 persen dan menyumbang PDRB sebesar 29.94 persen tahun 2021.

    Pemprov Lampung menorehkan prestasi tingkat nasional di sektor pertanian dan memperoleh penghargaan sebagai peringkat pertama peningkatan produksi padi tahun 2019-2020. Serta juara umum Teknologi Tepat Guna Nasional dalam lomba Inovasi Bidang Pertanian Tanaman Padi.

    Provinsi Lampung merupakan salah satu lumbung pangan nasional. Tanah yang sangat subur karena mampu menghasilkan ubi kayu, nanas, padi lada hitam, porang, pisang, kopi, jeruk, buah naga, sawit, karet, durian, dan di bidang perikanan serta peternakan.

    Tanah yang subur dan kekayaan hutan seperti gajah, monyet, badak, menjadi hal yang harus dijaga kelestariannya. Covid mengajarkan ketahanan sektor pertanian dan perikanan menjadikan Indonesia mampu melaluinya terlebih masyarakat Lampung yang dikelilingi tanah subur dan laut yang luas. Menjaga Lampung berarti menjaga tanah, air agar maksimal untuk dimanfaatkan secara baik.

    Sepanjang tahun 2021 dan 2022 hujan turun merata dan para petani bisa melakukan penanaman tanaman yang cepat panen, jagung, dan ubi kayu. Dua produk tersebut bisa disimpan dan dijual saat harganya bagus di tingkat nasional. Kopi, cokelat, lada bisa disimpan dengan baik. Dengan di pengaruhi harga pasar dan gudang untuk hasil pertanian, para petani harus bisa berhitung dengan cermat agar Antara modal yang dikeluarkan dan uang hasil penjualan dapat dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Penyaluran Dana Desa untuk Badan Usaha Milik Desa dapat menjadi alternatif usaha bersama yang dapat dimanfaat oleh para petani dalam memperoleh pendapatan diluar hasil panen dan memajukan perekonomian desa

    Para petani dan nelayan perlu mempelajari hal baru untuk menambah penghasilan. Beberapa UMKM yang bahkan sudah melakukan ekspor diantaranya bergerak di industri pengolahan makanan, kerajinan, dan hasil pertanian. Usaha pendamping harus mampu menopang petani dan nelayan melewati masa kritis antara masa tanam dan panen. Satu desa satu produk menjadi hal yang bisa diterapkan karena metode pembelajarannya bisa bersama dan fokus pada pengembangan mutu produk.

    Sektor pertanian juga menghasilkan limbah, maka dengan mengembangkan peternakan sebagai pendamping pemanfaatan limbah pertanian dari pengolahan kedelai, sawit, kelapa, jagung bisa dimanfaatkan maksimal. Saat ini produk bank sudah lebih mudah diakses, mengambil pelajaran tabungan yang dimakan rayap akses untuk menabung di bank lebih mudah dan aman di masa sekarang. Jangan sampai rayap yang menikmati hasil tabungan dari kerja keras para petani dan nelayan.

    Lampung memiliki bendungan besar dan mampu untuk mengairi pertanian dengan baik. Bekerja dengan baik dan efektif tentu memerlukan bantuan peralatan pertanian seperti traktor. Dengan minimnya minat generasi muda mengolah lahan pertanian dengan dukungan alat pertanian yang modern akan mempercepat proses penyiapan lahan, alat bantu pertanian desa tersebut agar bisa dipakai bersama dan dijaga bersama. Metode pembelajaran bersama bisa dilakukan dengan nonton bareng melalui tutorial di YouTube dan pelatihan dasar dibantu dinas terkait. Misal bengkel motor, traktor, kerajinan tangan, dan lainnya.

    Gambaran ideal diatas tentunya memiliki kesulitan yang komplek, tetapi dengan semangat kebersamaan membangun desa, menjadi lumbung pangan nasional, kehidupan yang berkah , generasi sehat dan cerdas menjadi hal yang bisa dicapai bersama. Mari bersama menjaga Lampung untuk Kejayaan Bersama. (AD-O)

    Sri Agustina

  • Menilik Kinerja APBN Lampung Terkini

    KONDISI pandemi covid-19 yang berdampak secara signifikan terhadap kehidupan masyarakat mendorong pemerintah untuk terus melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak pandemi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen kebijakan fiskal bekerja keras menahan laju tekanan terhadap perekonomian nasional dari jurang resesi ekonomi yang lebih dalam. Ditambah lagi dengan kondisi perang Rusia-Ukraina yang menambah berat tantangan bangsa pada tahun 2022 ini.

    APBN 2022 akan terus menjadi instrument policy menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, APBN juga terus mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian serta memiliki peran sentral dalam proses konsolidasi menuju defisit di bawah 3% terhadap PDB pada tahun 2023.
    Berbagai langkah kebijakan ditempuh Pemerintah dalam mengatasi dampak negatif pandemi covid-19 dan isu keamanan global. Hal ini sesuai dengan tema kebijakan fiskal dan APBN tahun 2022 yaitu “Melanjutkan Dukungan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”. Fokus APBN terus diarahkan pada penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi. Tujuannya tidak lain agar imbas pandemic dan kemanan global, dapat diredam dengan baik.

    Sebagai instansi vertikal di daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai peran sangat strategis untuk mewujudkan pengelolaan APBN yang berkualitas, transparan dan akuntabel. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dilakukan untuk menilai pelaksanaan anggaran, kendala-kendala pembayaran, teknis keterlaksanaan kegiatan maupun isu-isu terkait pelaksanaan anggaran lainnya. Dengan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran, diharapkan dapat teridentifikasi permasalahan/kendala dan langkah-langkah yang dapat dilakukan serta rekomendasi dalam menghadapi tantangan kedepannya.

    Tahun anggaran 2022 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung mengelola dana sebesar Rp15,02 triliun dengan realisasi sampai dengan semester I sebesar Rp5,61 triliun (37,13%) yang disalurkan melalui 4 (empat) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, yaitu KPPN Bandar Lampung, KPPN Metro, KPPN Kotabumi dan KPPN Liwa.
    Alokasi sebesar Rp15,02 triliun terdiri dari Rp8,96 triliun (59,67%) untuk pagu belanja Kementerian/Lembaga dengan realisasi sebesar Rp3,25 triliun (36,27%) dan pagu belanja BA-BUN sebesar Rp6,06 triliun (40,33%) dengan realisasi sebesar Rp2,36 triliun (38,97%). Alokasi belanja K/L sebesar Rp8,96 triliun dialokasikan kepada 40 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 475 Satuan Kerja (Satker).

    Kualitas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2022 diukur dari 3 aspek yaitu aspek perencanaan anggaran, aspek pelaksanaan anggaran, aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran dan terdiri dari 8 indikator yaitu revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagiahan, pengelolaan uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP), dispensasi surat perintah membayar (SPM) dan capaian output.

    Hal ini sesuai Perdirjen Perbendaharaan No PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
    Berdasarkan pengukuran kualitas kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana diatas, Kanwil DJPb Provinsi Lampung semester I tahun 2022 termasuk dalam kategori “baik” dengan capaian nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) 93,10. Dari tiga aspek penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, capaian terendah pada aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran dengan nilai 90,45 yang merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output yang telah ditetapkan dalam DIPA. Sedangkan dari 8 indikator kinerja pelaksanaan anggaran, capaian terendah adalah dari indikator deviasi halaman III DIPA dengan nilai IKPA 86,45.

    Berdasarkan analisis yang dilakukan, baik melalui tracking analisis, kuesioner, agregasi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran maupun Reviu Pelaksanaan Anggaran KPPN, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi satuan kerja atau K/L lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung pada periode semester I Tahun 2022 dan mempengaruhi kualitas kinerja pelaksanaan anggaran yaitu (1) Penganggaran (2) Pengadaan Barang Jasa (3) Eksekusi Kegiatan (4) Mekanisme Penyaluran Belanja.

    Tantangan kinerja pelaksanaan anggaran terkait penganggaran yaitu adanya pagu blokir, automatic adjustment, revisi yang dilakukan pada Eselon I baik berupa penambahan pagu anggaran maupun self blocking dari eselon I. Permasalahan terkait penganggaran dihadapi oleh hampir semua K/L lingkup wilayah Provinsi Lampung dan masih dalam proses pembahasan intensif pada level pusat. Diharapkan sebelum triwulan III berakhir, tantangan ini dapat diselesaikan.

    Selanjutnya tantangan yang dihadapi yakni pengadaan barang jasa yaitu e-catalogue yang tidak dapat diakses sehingga mengakibatkan gagal lelang dan keterlambatan kontrak, tidak tersedianya barang pada e-catalog yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, tidak adanya penyedia barang dan jasa yang qualified untuk melakukan kegiatan, adanya hambatan dalam pengadaan barang secara impor dari luar negeri yang mengharuskan persetujuan dari Kementerian Perdagangan serta pengadaan dilakukan secara terpusat. Jika e-catalogue mampu menyajikan kebutuhan barang/jasa yang dibutuhkan satuan kerja, maka penyerapan anggaran akan lebih optimal tercapai.

    Dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi tantangan berikutnya. Belum meratanya pemahaman SDM pengelola keuangan pada satuan kerja terhadap ketentuan-ketentuan maupun aplikasi pelaksanaan anggaran yang dijalankan saat ini. Pelatihan internal maupun pendampingan khusus terus dilakukan Kanwil DJPb Provinsi Lampung agar kendala ini dapat diselesaikan dengan baik. Mendukung hal tersebut, telah dibuka loket layanan konsultasi dan pendampingan operasional aplikasi SAKTI sebagai respon atas kendala SDM yang dihadapi satuan kerja.

    Dalam menghadapi tantangan kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana tersebut diatas, beberapa peluang yang terus dimanfaatkan oleh Kanwil DJPb Provinsi Lampung dalam upayanya mendorong kinerja APBN Lampung yakni antara lain melalui sinergi dan koordinasi dengan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara bersama satuan kerja dalam rangka percepatan penyerapan belanja dan upaya mendukung peningkatan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran. Sinergi ini dilakukan melalui penyampaian hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) beserta rekomendasi tindak lanjutnya, sehingga menjadi arah kerja satuan kerja dalam mengejar ketertinggalan atas kinerja anggarannya.

    Melalui langkah-langkah tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Lampung terus berupaya dan berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran, khususnya di lingkup Provinsi Lampung.

    Sri Agustina

     

  • APBN Digital Jamin Tetap Gajian Meski Hari Libur

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan sangat senang apabila pada tanggal 1 setiap bulannya sudah mendapat gaji bulanan. Namun hal ini tidak berjalan sesuai harapan pegawai, karena tidak semua tanggal 1 jatuh pada hari kerja, mungkin bisa jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional. Akhirnya pembayaran gaji, akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

    Hal ini tentu akan menambah panjang ’penantian’ seorang PNS. Padahal mungkin saja, kebutuhan harian ada yang mendesak untuk diselesaikan.

    Pergeseran tanggal pembayaran gaji akibat hari libur, menyebabkan pegawai akan mencari penerimaan lain seperti pinjaman uang atau menggadaikan barang. Efeknya akan menambah beban hutang dan bunga yang harus dibayar pada bulan-bulan berikutnya. Hal ini tentu membuat pengelolaan keuangan PNS menjadi kurang sehat.

    Selain itu, keterlambatan penerimaan gaji akan berdampak pada keterlambatan pembayaran kewajiban. Sehingga menambah beban pengeluaran karena dikenakan denda keterlambatan. Hal ini tentu akan menambah beban keuangan keluarga PNS.

    Sekadar gambaran kita terhadap keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai penyelenggara negara saat ini adalah berjumlah sekitar 4,34 juta jiwa dari jumlah seluruh rakyat Indonesia yang berjumlah kurang lebih 275,36 juta jiwa atau dengan rasio 1,58%. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan pegawai yang mendapat pembayaran gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) adalah Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara (level pusat maupun daerah)

    Keberadaan ASN yang berjumlah sekirar 4,34 juta jiwa memiliki varian gaji yang berbeda satu sama lainnya tergantung dengan pangkat, masa kerja dan jabatan dan aturan yang mengatur besaran gaji PNS ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tangga 13 Maret 2019 yaitu tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan pelaksanaan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengatur antara lain adalah pembayaran gaji dan/atau tunjangan dilakukan setiap bulan pada hari kerja pertama.

    Dengan demikian, setiap tanggal 1 gaji sudah masuk ke rekening masing masing pegawai dan gaji tersebut sudah dapat diambil melalui penarikan dana di ATM pada waktu pagi hari. Hal ini menunjukan bahwa proses pemindahbukuan dari rekening Bank Pembayar Gaji (BO gaji) ke rekening pegawai sudah menggunakan aplikasi dan tidak dilakukan secara manual oleh petugas bank. Kondisi demikian tentunya sudah tidak menjadi penghalang bahwa pembayaran gaji dapat dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya, meskipun bersamaan dengan hari libur.

    Kebijakan pembayaran gaji pada tanggal 1 tanpa memandang hari libur tentunya sangat diharapkan oleh seluruh PNS, dan kebijakan ini tentunya terjadi karena aplikasi sistem penggajian satuan kerja telah terintegrasi dengan sistem perbankan. Meskipun saat ini sistem ini masih sebatas PNS pusat, kedepan PNS daerah akan diterapkan sistem yang sama. Tujuannya meningkatkan kualitas layanan pembayaran gaji kepada seluruh PNS di Indonesia. Dengan pembayaran gaji tepat waktu, maka diyakini kinerja PNS akan semakin meningkat dan optimal melayani masyarakat.

    Sri Agustina