1. Menyampaikan saran dan masukan terhadap nama-nama Bacakada/Bacawakada yang sudah terdata pada Korbid Pemenangan Pemilu dan sudah mendapat surat tugas dari DPP Partai Golkar2. Saran dan Masukan dari DPD Golkar Provinsi diserahkan kepada Ketua Umum DPP Golkar up. Waketum Korbid Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar paling lambat tanggal 28 Maret 2024.3. Melaksanakan perintah ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan kebersamaan partai golkar.
Category: Politik
-
Golkar Lampung Evaluasi dan Serap Aspirasi Kader Jelang Pilkada
Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat I Golkar Lampung terus melakukan proses evaluasi menjelang Pilkada Serentak 2024. Maka, pihaknya juga menerima saran dari kader terkait konstelasi politik tahun ini..Hal tersebut dalam rangka menyampaikan masukan dan saran bagi 26 kader yang mendapatkan surat tugas bakal calon kepala daerah (Pilkada). Kemudian kader tersebut tersebar baik tingkat provinsi maupun 15 kabupaten/kota..Evaluasi tersebut, berdasarkan surat nomor : Sprin-1369/DPP/Golkar/III/2024 tersebut berisi tiga poin yakni :.Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Djunaidi mengatakan seluruh kader Golkar Lampung tetap solid dalam menghadapi Pilkada 2024. Selanjutnya Arinal juga menyampaikan Partai Golkar Lampung, memberikan ruang kepada kader untuk bebasan berbicara, berekspresi dan sebagainya. “Sehingga, partai ini mengacu dan berfikir terhadap modernisasi,” katanya, Minggu, 31 Maret 2024..Kemudian terkait kesiapan Pilkada 2024. Arinal menyerahkan pada DPD Tingkat II untuk terbuka menjaring tokoh yang berpotensi maju Pilkada Kabupaten/Kota. Selanjutnya Arinal juga menyebut tidak akan cawe-cawe dan intervensi kepada pengurus dalam proses penjaringan calon kada..“Kemudian misalnya DPD II Pringsewu ini aja yang kamu usulkan. Saya tidak begitu, sehingga ada kebebasan dan tanggung jawab, karena yang kerja penjaringan itu DPD II,” katanya..Sementara itu, Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung Ismet Roni, mengatakan. Proses evaluasi dan pemberian saran masukan masih berjalan dan belum rampung. Sehingga, hasilnya belum terkirim kepada DPP Golkar. Nanti hasil masukan tersebut akan segera terselesaikan dan terkirim secepatnya kepada DPP, untuk tindaklanjutnya..“Belum selesai, masih proses. Akan tetapi, kami sudah koordinasi kepada Jakarta terkait melebihi batas 28 Maret 2024” ujar Ismet...Sementara itu, Forum DPD II Partai Golkar Kabupaten/Kota se Lampung masih tetap solid mendukung Arinal Djunaidi sebagai kandidat calon Gubernur Lampung untuk Pilkada 2024. Arinal sendiri mendapatkan surat tugas bersama Hanan A Rozak, sebagai kandidat calon Gubernur Lampung dari DPP Partai Golkar..“Itu hasil Rakerda kami pada 2022. Kami solid, untuk Calon Gubernur Lampung sudah final. Kalaupun muncul nama lagi kami enggak tahu. Inikan yang kami bawa hasil Rakerda,” ujar Ketua Forum Azwar Hadi..Kemudian Azwar Hadi melanjutkan, baik DPD tingkat II Kabupaten/Kota maupung DPD Tingkat I Provinsi. Oleh sebab itu, masih berproses dalam tahapan evaluasi nama-nama yang mendapatkan surat tugas calon kepala daerah. “Maka, kalau kami terkait usulan calon kepala daerah. Tentunya bekerja berdasarkan peraturan organisasi,” kata Ketua DPD Golkar Lampung Timur itu..Lalu ia menjelaskan untuk mekanisme pengambilan keputusan Partai Golkar pada tingkat daerah melalui Musywarah Daerah. Kemudian tindaklanjutnya melalui Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda). Apabila, jika nanti usulan tersebut berubah, tentunya harus melalui mekanisme partai yang sederajat, misalnya Rapimdasus...1. Provinsi Lampung.Arinal Djunaidi Bakal calon gubernur dan Hanan A Rozak bakal calon gubernur2. Kabupaten Lampung Tengah.Musa Ahmad bakal calon bupati3. Kabupaten Lampung Utara.Aprozi Alam bakal calon bupati dan Guntur Laksana bakal calon wakil bupati4. Kabupaten Lampung Selatan.Benny Raharjo bakal calon bupati dan Agus Sutanto bakal calon bupati5. Kabupaten Lampung Timur.Azwar Hadi bakal calon bupati6. Kabupaten Mesuji.Winarna bakal calon bupati dan Haryati Candralela bakal calon bupati7. Kabupaten Pringsewu.Ririn Kuswantari bakal calon bupati dan Suherman bakal calon wakil bupati8. Kabupaten Tulang Bawang.Hanan A. Rozak bakal calon bupati dan Ismet Roni bakal calon bupati9. Kabupaten Tulang Bawang Barat.Riza Mihardi bakal calon bupati dan Helwanda bakal calon wakil bupati10. Kota Bandar Lampung.Ryco Menoza bakal calon walikota, Yuhadi bakal calon walikota, dan Azwar Yacub bakal calon walikota11. Kabupaten Pesawaran.Yusak bakal calon bupati12. Kabupaten Tanggamus.Agus Ciek bakal calon bupati dan Heri Ermawan bakal calon bupati13. Kabupaten Lampung Barat.Ismun Zani bakal calon bupati14. Kabupaten Pesisir Barat.Rahmad Kholid bakal calon bupati15. Kota Metro.Tondi Muamar Gadafi bakal calon walikota16. Kabupaten Way Kanan.Ali Rahman bakal calon bupati -
Awasi Penjabat Kepala Daerah Berpolitik
Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI, terkait penjabat kepala daerah atau Pj. Kada yang harus mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang..Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, mengatakan, petunjuk teknis yang biasanya keluar terkait Perbawaslu pada Pilkada 2024. Termasuk upaya pengawas persyaratan untuk maju sebagai calon kada..“Terkait hal ini. Kami masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI,” ujar Badrul, Minggu, 31 Maret 2024..Tentunya, jika aturan teknis dari pusat sudah turun. Maka akan pihaknya akan mempelajarinya secara spesifik. Hal itu penting untuk proses pengawasan ketika ada calon yang melakukan pendaftaran..Total ada 7 kabupaten se Lampung terisi Pj. Bupati. Kabupaten tersebut yakni; Lampung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat. Mendagri meminta Pj yang ingin maju sebagai calon kada, harus mundur 5 bulan sebelum pemilihan..Mudur
.Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini tersampaikan Tito dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama penjabat kepala daerah seluruh Indonesia, Kamis, 28 Maret 2024..“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Tito Karnavian..Kemudian ia mengtakan, Pj. mendapat tugas dari pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah. Sehingga, jangan menggunakan jabatan untuk politik praktis. “Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya..Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-Undang pada 1 Juli 2016..Pada Pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati. Serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu tersebutkan pada ayat (1). Menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota..Ketentuan pada regulasi tersebut, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri. Kemudian untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota..Dalam rapat kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota. Menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah..“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito. -
Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Panggung Politik
Bandar Lampung (Lampost.co) — Keterwakilan perempuan pada panggung politik memiliki pengaruh besar dalam pemenuhan hak-hak perempuan yang selama ini kurang begitu tersorot..Guru Besar Ilmu Politik Universitas Lampung, Prof Ari Darmastuti, menyebut sejak masa sebelum kemerdekaan, peran perempuan dalam menduduki posisi strategis pemerintahan sudah menjadi perhitungan. Nama-nama seperti Laksamana Malahayati dan RA Kartini merupakan tokoh yang menjadi cerminan bagaimana kuatnya pengaruh perempuan pada masa itu..Menurut Prof Ari, saat ini keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia hanya sekitar 30 persen tingkat nasional. Sementara tingkat provinsi dan kabupaten/kota rata-rata masih rendah dan kerap tidak terpenuhi..“Ini jauh dari negara-negara Eropa yang bisa keterwakilan perempuannya itu bisa mencapai 40 persen,” ujar Prof Ari saat dialog spesial Lampung Post Minggu, 31 Maret 2024..Akademisi Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila itu menyebut, saat ini masih banyak hal yang menjadi penghambat keterlibatan perempuan dalam politik. Meskipun secara hukum tidak ada aturan yang diskriminasi perempuan dalam kontestasi. Namun secara kultur politik hambatan-hambatan itu menurutnya masih nyata terasa..“Langkah perempuan dalam berkontestasi dalam politik itu tidak sama dengan laki-laki. Kebanyakan mereka baru berani maju itu setelah anak-anak mereka besar,” ujarnya..30 Persen
.Ia menekankan bahwa kuota keterwakilan 30 persen perempuan tersebut bukan sekadar untuk mencalonkan perempuan. Melainkan untuk memastikan keterwakilan mereka dalam dewan terpenuhi..Hal itu perlu terupayakan sebab masih banyak permasalahan-permasalahan yang menjadi kendala perempuan. Dan itu tidak menjadi perhatian besar dari para pemangku kekuasaan. Beberapa permasalahan tersebut menurutnya terdiri dalam berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Perempuan masih menjadi objek dagang dan terpinggirkan dalam sektor informal. Tanpa perlindungan hukum yang memadai..“Perempuan bukan hanya pelaku, tetapi juga harus menikmati hasil pembangunan. Politik bukan hanya tanggung jawab laki-laki. Tetapi juga kewajiban perempuan untuk turut serta,” tegas Prof Ari.Untuk itu, perempuan perlu membangun dukungan dari keluarga, masyarakat, partai politik, dan organisasi masyarakat. Dukungan tersebut menjadi kunci keberhasilan perempuan dalam berpolitik, mengingat politik merupakan arena yang ketat dan memerlukan keberanian serta jejaring yang luas..“Tanpa keterlibatan perempuan dalam dewan, isu dan kebutuhan perempuan tidak akan terabaikan. Oleh karena itu, saatnya bagi perempuan untuk bersatu dan mengambil peran yang layak dalam politik,” pungkasnya. -
Gugat PHPU ke MK, Gerindra Lampung Minta PSU di Sejumlah TPS 3 Kabupaten/Kota
Bandar Lampung (Lampost.co): DPD Gerindra Lampung meminta adanya pemunguan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut berkaca dari adanya gugatan perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain pada Dapil 3 Kota Bandar Lampung, Dapil 3 Metro, dan Dapil 2 Lampung Barat untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Gerindra meminta total ada 10 TPS untuk melakukan PSU. Hal tersebut merupakan petitum pengajuan gugatan PHPU Partai Gerindra ke MK. Rinciannya 2 TPS di Bandar Lampung, 6 TPS di Metro, dan 2 TPS di lampung Barat.
“PSU itu kayaknya (materi gugatan),” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Gerindra Ahmad Giri Akbar, Minggu, 31 Mei 2024.
Giri mengatakan dalam PSU tersebut juga sudah meminta data-data terkait. Antara lain dari pihak caleg ataupun DPC Kabupaten/kota. Selanjutnya untuk diserahkan ke DPP dan menjadi materi gugatan.
Anggota Bappilu DPD Gerindra Lampung, Fauzi Heri mengatakan, pengajuan materi gugatan PHPU salah satunya adanya dugaan ada orang yang tidak berhak memilih. Namun bisa melakukan pemungutan suara di beberapa TPS.
“Jadi kami duga ada kecurangan. Dan kami minta PSU. Kita optimis hakim MK akan mengabulkan,” katanya.
Bawaslu Bandar Lampung Siap Hadapi Gugatan
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung siap menghadapi adanya gugatan PHPU ke MK atas pengajuan Partai Gerindra. Khususnya hasil Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung di Dapil 3.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam mengatakan, Bawaslu Lampung berlaku sebagai pihak pemberi keterangan. Karena menurutnya hasil keputusan KPU RI melalui KPU Kota Bandar Lampung yang terkena gugatan.
“Walau kami pemberi keterangan, kami sudah siap,” ujar Hasan.
Lanjut Hasan, pihaknya juga sudah memberikan atensi kepada anggota Panwascam di tiga kecamatan. Antara lain Kemiling, Rajabasa, dan Langkapura. Panwascam harus dapat menyiapkan setiap data pada proses Pemilu di tiga kecamatan tersebut.
“Jadi data-data proses pengawasan, form kejadian khusus, dan semua data kami sudah siapkan. Nanti pastinya akan kita butuhkan, ketika ada permintaan keterangan di MK,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.
-
Mantan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Didorong Maju Pilgub Lampung 2024
Bandar Lampung (Lampost.co): Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong sejumlah kadernya untuk maju ke bursa Pilkada 2024. Yaitu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Lampung 2024.
Setelah adanya usulan nama anggota DPR RI Dapil Lampung I terpilih yakni Putri Zulkifli Hasan, nama lain pun juga sudah mulai mencuat. Salah satu nama yang mendapat dorongan maju Pilgub Lampung 2024 yakni mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan.
“Helmi Hasan siap pulang kampung, untuk meramaikan Pilkada di Lampung,” ujar Ketua Bappilu DPW PAN Lampung, Joko Santoso, Minggu, 31 Maret 2024.
Lanjut Joko, dorongan Helmi Hasan bukan tanpa alasan. Partai menilai Helmi memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Bengkulu selama dua periode yakni, 2013-2018 dan 2018-2023.
Lanjut Joko, PAN juga merupakan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sehingga berpotensi ada pasangan dengan kandidat lainnya, Mulai dari sosok Partai Gerindra ataupun Partai Golkar, hingga partai lainnya.
“PAN kan di pusat masuk dalam Kolalisi Indonesia Maju (KIM),” kata dia.
Joko juga menyebut, penjaringan untuk calon kepala daerah di 15 kabupaten/kota termasuk Provinsi Lampung akan dibuka dalam waktu dekat ini. “Insyaallah sudah mulai bulan April ini. Sedang kita bahas detailnya dan sedang nunggu arahan lebih dari DPP PAN,” katanya.
Lanjut Joko, nantinya mekanisme penjaringan bersifat umum. DPW PAN Lampung membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik di Provinsi Lampung. Setelah para kandidat mendaftar, nantinya DPW PAN Lampung punya kriteria sendiri dalam memutuskan dan akan menyampaikan ke DPP.
“Salah satunya, survei akan kita lakukan,” kata Anggota DPRD Lampung itu.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.
-
Gerindra akan Jaring Calon Kepala Daerah dengan Metode Hybrid
Bandar Lampung (Lampost.co) — DPD Partai Gerindra Lampung segera melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), dan Pemilihan Walikota (Pilwakot) serta Pemilihan Bupati (Pilbup) di 15 kabupaten/kota.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan pola hybrid akan Gerindra lakukan untuk penjaringan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024.
Hybrid yang dimaksud Giri yakni, pertama mengutamakan kader internal Gerindra dan usulan dari partai. Kemudian partai membuka pendaftaran untuk kader, dan terakhir pihak eksternal di luar Partai Gerindra.
“Kemungkinan kami lakukan setelah lebaran,” ujar Giri Sabtu, 30 Maret 2024.
Lanjut Giri, mekanisme rekruitmen masih menunggu petunjuk teknis dari DPP Gerindra.
Nama senter kabar Giri didorong maju untuk Pilwakot Bandar Lampung atau Pilbup Lampung Timur. Namun ia enggan menanggapi hal tersebut, dan menyatakan siap berkontestasi di mana saja, asalkan ada perintah dari DPP Gerindra.
“Saya samina’ wa atho’na (kami dengar dan patuh), ” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Lampung Ramat Mirzani Djausal mengaku partainya saat ini tengah fokus menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi, soal pilpres.
Akan tetapi, Mirza maupun kader partai lainnya, harus siap jika DPP menunjuk untuk maju dalam Pilkada serentak 2024. Termasuk ia sendiri yang isunya akan maju pada Pilgub Lampung.
“Sebagai kader, semua kader Gerindra siap untuk mendapat tugas,” katanya.
Mirza menyebut, partainya masih melakukan penjajakan, kabupaten mana saja yang nantinya kader Gerindra akan mengusung sebagai calon kepala daerah.
Namun, komunikasi antar partai untuk membangun Koalisi pilkada belum Gerindra lakukan.
“Yang pasti gini, kalau silaturahmi dan komunikasi antar partai tetap terjaga,” pungkasnya.
-
Mengakui Terima Uang Caleg, Ketua PPK Kedaton Dipecat
Bandar Lampung (Lampost.co) — Majelis Etik KPU Bandar Lampung memutuskan untuk memecat Heri Hilman Rizal, baik sebagai Ketua PPK Kedaton maupun anggota PPK. Sidang itu menilai terdapat pelanggaran kode etik kepemiluan.
“Kami gerak cepat menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Bawaslu RI. Hasilnya, memberhentikan tetap dari Ketua maupun anggota,” ujar Ketua Majelis Etik KPU Bandar Lampung, Robiul, Jumat, 29 Maret 2024.
Berdasarkan pemeriksaan sidang etik, Hilman mengakui telah menerima uang dari calon legislatif (Caleg) PDIP Erwin Rp130 juta. Lalu, dia mengembalikan uang tersebut sekitar Rp21 juta. “Pada prinsipnya dia mengakui,” kata dia.
Atas pemecatan itu, Robiul yang juga Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan belum membahasnya. “Tapi, mereka (PPK) itu habis 4 April 2024,” kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung juga memecat Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.
BACA JUGA: KPU Bandar Lampung Bentuk Majelis Etik untuk Sanksi Ketua PPK Kedaton
Keduanya juga terbukti bersalah melanggar kode etik karena menerima uang masing-masing Rp50 juta dari caleg Erwin Nasution. Selain itu, Ketua Panwascam Tanjung Karang Barat, Mahmud Afrizani, mendapatkan sanksi peringatan keras.
KPU Bandar Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Bandar Lampung, terkait Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepemiluan. Hal itu untuk segera mengambil tindakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Hilman.
-
Survei Pollingkita: Adi Erlansyah Unggul Calon Bupati Pringsewu
Pringsewu (Lampost.co)—Bursa nama-nama calon bupati di Lampung terus bermunculan. Salah satunya calon Bupati Pringsewu. Berdasarkan hasil survei Pollingkita.com nama Adi Erlansyah menduduki posisi teratas sebagai calon bupati kabupaten berjuluk Bumi Secancanan itu.
Nama Mantan Penjabat Bupati Pringsewu itu masih berada di urutan pertama dengan perolehan 33,4 persen (894 suara) dari total Pollingkita.com 2674 suara.
Kemudian Ririn Kuswantari berada pada urutan ke dua, dengan skor 20 persen ( 536 suara). Lalu pada posisi ke tiga Fauzi 18,7 persen (500 suara). Edi Agus Yanto posisi ke empat 6,9 persen (184 suara), ke lima H. Riyanto Pamungkas 6,1 persen (163 suara) dan calon lainnya. Ada Nur Rohmah Sujadi Saddat, Singa Ersa Awangga, Haji Roni, Ery Setyanegara, Suherman, dan Siti Herman pada kisaran 1 persen.
Menjabat selama 1 tahun 9 bulan di Kabupaten Pringsewu menjadi modal awal Adi Erlansyah untuk terus melanjutkan pengabdian di Pringsewu pada Pilkada November 2024 mendatang.
Salah satu hasil peninggalan kepemimpinan Adi adalah Maliosewu atau Malioboronya Pringsewu. Kemudian Jalan Selapan di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu saat ini sudah mulus.
Warga Pringsewu Sherly mengaku senang dengan adanya Maliosewu yang telah diresmikan Adi Erlansyah semasa ia menjabat Pj Bupati Pringsewu kemarin. Ia menginginkan Adi Erlansyah melanjutkan kepemimpinannya melalui Pilkada mendatang.
“Dengan adanya Maliosewu ini, berkah buat kami para pedagang dan masyarakat Kabupaten Pringsewu. Semoga Pak Adi Erlansyah kembali memimpin Kabupaten Pringsewu di masa yang akan datang,” tegasnya.
-
Menakar Koalisi Pilgub Lampung,Petahana Berpeluang Maju
Bandar Lampung (Lampost.co)—Penetapan hasil perolehan suara partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan sekedar penentuan pemenang.
Melainkan juga sebagai dasar partai politik bersiap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal berlangsung November 2024.
Parpol mulai bersiap mengatur barisan, baik yang dapat mengajukan sendiri dengan perolehan suara atau kursi di DPRD sebesar 20% ataupun harus berkoalisi.
Sebelumnya, pada Pemilu 2024 Partai Gerindra menjadi pemenang di Provinsi Lampung dengan capaian 16 kursi atau 18,8%, menumbangkan PDIP yang kini hanya memperoleh 13 kursi atau 15,2%.
Selanjutnya, PKB dan Golkar masing-masing memperoleh 11 kursi (12,9%). Kemudian, Nasdem memperoleh 10 kursi (11,7%), Demokrat 9 kursi (10%), PAN 8 (9%) kursi, dan PKS 7 kursi(8%).
Dengan perolehan itu, asumsinya tidak ada satupun parpol yang bisa mencalonkan sendiri sesuai ketentuan batas pencalonan sebesar 20% perolehan suara atau 17 kursi legislatif.
Sehingga terbuka peluang koalisi dengan mengikuti koalisi pilpres atau koalisi baru.
Sementara untuk calon independen pada Pilgub Lampung, KPU Lampung telah telah mematok syarat setidaknya 490.434 dukungan yang dibuktikan dengan KTP. Jumlah tersebut sesuai 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128.
Kemudian dukungan tersebar minimal di 8 kabupaten/kota
Dari asumsi dukungan itu, parpol telah menyiapkan calon kepala daerah yang akan mereka ajukan.Misalnya Gerindra pada Pilgub Lampung memunculkan Rachmat Mirzani Djausal, Golkar mengajukan Arinal Djunaidi dan Hanan A Razak, PDI (Mukhlis Basrief dan Umar Ahmad).
Kemudian, NasDem Pilgub Lampung memunculkan (Herman HN), PKB (Cgusnuia Chalim), Demokrat (Edy Irawan Arief). PAN (Fitri Zulkifli Hasan), dan hanya PKS yang belum menyebut calonnya.
Potensi Koalisi
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah mengatakqn potensi Koalisi antara Cagub dan Cawakot/Cabup linear atau sama. Sebab pelaksanaan Pilkada bakal dilakukan secara serentak, dan dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Jadi nantinya aneh, kampanye partai beda yang Gubernur sama yang Walikota dan Bupati,” ujar mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung itu, beberapa waktu lalu.
Petahana
Pada bagian lain, calon-calon petahana masih membayangi Pilkada 2024 .
Sebab masih ada petahana yang masih bisa mencalonkan kembali, seperti Wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wali Kota Metro Wahdi Siradjudin, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, termasuk Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Untuk Nanang Ermanto, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto, menyatakan, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu, menyebutkan satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,”ujar Yusdianto, berdasarkan rillis Diskominfo Lampung Selatan yang Lampost.co terima, Selasa malam, (26/3).
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024. Sebab menganggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009. Dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat menerangkan. Masa jabatan yang terhitung satu periode adalah masa jabatan yang telah menjalani setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan.
“Kemudian yang mengkuatkan juga putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang terhitung satu periode adalah masa jabatan yang telah mereka jalani setengah masa jabatan atau lebih,”katanya.
Sementara itu, jelas Yusdianto, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali.
Namun, usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021. Tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
“Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja menjabat sebagai Bupati Lamsel,”jelasnya.
-
Bawaslu Imbau Pemda Tak Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024
Bandar Lampung (Lampost.co): Bawaslu Provinsi Lampung bersama dengan Bawaslu di 15 kabupaten/kota mengimbau pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota tidak melakukan mutasi pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Bawaslu Provinsi Lampung melalui surat dengan Nomor 14/PM.00.01/K.LA/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024, bertanda tangan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar. Memberikan instruksi kepada Bawaslu di 15 kabupaten/kota, yakni:
- Bawaslu kabupaten/kota membuat imbauan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan pergantian pejabat. Dalam kurun 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari kementerian.
- Tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain. Dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
- Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu bakal calon/pasangan calon.
Imbauan tersebut juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2024.“Karena penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024. Sehingga pada 22 Maret 2024, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat. Baik mutasi ataupun rotasi jabatan,” jelas ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, Rabu, 27 Maret 2024.
Sanksi Pidana
Jika melanggar, maka mendapat jerat pasal sebagaimana ketentuan Pasal 188 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp60 juta.
“Surat itu sudah kami kirim ke Bawaslu kabupaten/kota. Untuk mereka mengingatkan kepala daerah di tempat mereka. Kami juga sudah mengimbau hal ini untuk Pemprov Lampung,” ujarnya.
Bawaslu Lampung khawatir, lanjut dia, jika terjadi pergantian jabatan pada pemerintah daerah mejelang Pilkada, maka hanya akan digunakan untuk kepentingan tertentu.
“Namun, jika sudah ada izin dari Kemendagri, tentunya sudah ada kajian pertimbangan, untuk mengeluarkan izin rolling,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.