Category: Tanggamus
-
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Kota Agung
Kotaagung (Lampost.co) — Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Jalan Raya Ir. H. Juanda, tepatnya pada Simpang Rumdin Bupati, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yakni sepeda motor Yamaha Mio J tanpa nomor polisi dan mobil Hino Box dengan nomor polisi BE 8429 AAC..Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwansyah mengatakan identitas pengendara Yamaha Mio J tanpa nomor polisi adalah Halimi (48). Warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus..Pada sepeda motor tersebut terdapat dua penumpang, yakni Hanafiansyah (3) dan Eka Yulia (9). Keduanya warga Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus..Sedangkan pengemudi Ran R6 Hino Box adalah Aldi Firmansyah (23) dari Kutoarjo II, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. “Peristiwa ini terjadi tadi pagi, Jumat, 29 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WIB,” kata Iptu Ridwansyah..Kasat menjelaskan, akibat dari kecelakaan korban Halimi mengalami luka robek pada bibir atas. Lalu luka robek pada kepala bagian kiri. Sedangkan kedua anak bernama Hanafiansyah mengalami luka terbuka. Kemudian patah tulang kaki sebelah kiri, dan luka lecet pada kening sebelah kiri..“Sementara itu, Eka Yulia Sari mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri dan lecet pada bagian dagu. Dan sopir truck tidak mengalami luka,” jelasnya..Kasat mengungkap, berdasarkan keterangan saksi, kronologi kejadian bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio J tanpa nomor polisi hendak keluar dari simpang Rumdin Bupati menuju jalur utama..Pengendara perkiraannya tanpa memperhatikan kendaraan yang sedang melintas jalur utama. Secara bersamaan datang truk Hino Box dengan nomor polisi BE 8429 AAC melintas dari arah Pringsewu menuju Pesisir Barat..“Karena jarak sudah terlalu dekat, kecelakaanpun tak terhindarkan. Sehingga membuat pengendara dan 2 penumpang terjatuh,” ungkapnya...Kemudian Iptu Ridwansyah menyebut, dalam kejadian itu, pihaknya telah melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi TKP. Evakuasi korban dan melakukan olah TKP, mengamankan sopir truk serta kedua kendaraan..“Untuk barang bukti dan sopir truk saat ini teramankan pada Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya..Selanjutnya untuk mencegah kejadian serupa, Kasat meminta perlunya kesadaran akan pentingnya aturan lalu lintas serta keselamatan dalam berkendara. “Tak henti-hentinya, kami imbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sehingga dapat terhindar dari kecelakaan,” imbaunya. -
Meresahkan Warga, Pria Tukang Rampas Asal Tanggamus Ditangkap Polisi di Banten
Kotaagung (Lampost.co): Polres Tanggamus menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan, saat berada di persembunyiannya di wilayah Provinsi Banten, pada 27 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku berinisial DR alias Mantoyek (32) merupakan warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, anggotanya menangkap pelaku atas dasar laporan korban bernama Ahmad Royani, warga RT 003/RW 002, Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Penangkapan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Wonosobo serta dukungan dari Polsek Panongan, Banten.
Pelaku berhasil teridentifikasi keberadaan di tempat persembunyiannya di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti polisi amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus.
“Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Muhammad Jihad, Jumat, 29 Maret 2024.
Lanjutnya, petugas menyita barang bukti dari tersangka. Antara lain sebuah tas tali warna putih kecokelatan, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.
Dia menjelaskan kronologis kejadian bermula Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban pulang dari bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J. “Ketika tiba di depan gang rumahnya, bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo,” ujarnya.
Tak berhenti di sana. Sesampainya di Kunyayan, pelaku kembali meminta diantarkan kembali ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.
Mencekik Korban dengan Tali Tambang
Namun, pada saat berada di tengah perjalanan, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang.
Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya.
Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku. Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Namun, saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu. Sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Kasat menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Untuk memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.
-
Polres Tanggamus Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin
Kotaagung (Lampost.co) — Polres Tanggamus berhasil mengamankan sebanyak 311 botol minuman keras (miras) berbagai merk tanpa izin edar dari salah satu toko wilayah Gisting, Rabu, 27 Maret 2024. Kegiatan ini dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024..Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, mengatakan bahwa pengamanan botol miras ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polres Tanggamus. Untuk menertibkan penyakit masyarakat yaitu miras selama bulan suci Ramadan. Khususnya wilayah hukum Polres Tanggamus..“Kita akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala. Hal ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Tanggamus,” katanya, Kamis, 28 Meret 2024..Kemudian Kapolres juga meminta agar para pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku. Serta menghimbau masyarakat untuk sama-sama menghormati bulan suci ramadhan. Kemudian ikut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif..“Kami juga akan terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan. Demi menjaga keamanan lingkungan. Dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah,” tandasnya. -
Rumah Petani di Tanggamus Ludes Terbakar saat Ditinggal ke Warung
Kotaagung (Lampost.co) — Rumah petani di Dusun Repong Hanau, Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Tanggamus, ludes terbakar, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin, 25 Maret 2024. Kebakaran kediaman milik Fikri (45) itu terjadi saat seluruh penghuninya pergi belanja ke warung.
Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, menjelaskan kejadian itu bermula saat Fikri bersama istri dan dua anaknya pergi ke warung sekitar sekitar 3 kilometer dari rumah.
Sebelum pergi, istri Fikri sempat memasak menggunakan tungku di rumah dan korban telah memastikan api di tungku sudah padam. Namun, mereka tidak memeriksa ulang sebelum meninggalkan rumah.
“Saat kembali ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB, mereka melihat rumahnya ludes terbakar,” kata Dedi, kepada Lampost.co, Selasa, 26 Maret 2024.
Kebakaran itu melahap sejumlah barang berharga, seperti pakaian, ponsel, dan uang tunai Rp400 ribu. Kemudian seluruh perabotan rumah pun hangus.
BACA JUGA: 300 Hektar Lahan TNWK Terbakar Diduga Ulah Pemburu Liar
“Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan saat ini hanya tersisa pakaian di tubuh saja,” ujar dia.
Menurutnya, dugaan awal penyebab kebakaran itu karena api dari tungku masak. Sementara, lokasi rumah di tengah kebun dan jauh dari pemukiman warga lainnya, serta tanpa sinyal listrik.
Dia berharap kepada masyarakat sekitar dapat memberikan bantuan kepada korban. “Di tengah Ramadan ini, kami berharap warga sekitar dapat membantu meringankan beban Fikri dan keluarganya,” kata dia.
-
Bapak Setubuhi Anak Kandung di Ulubelu Dituntut 19 Tahun Penjara
Kotaagung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri Tanggamus menuntut terdakwa bapak pelaku persetubuhan anak kandung, dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp600 juta subsider 8 bulan. Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, Selasa, 26 Maret 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, Danu Poyo mengatakan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa sebagai ayah kandung korban. Kemudian, perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang abnormal karena sudah meresahkan masyarakat.
“Menuntut terdakwa inisial SS, terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia.
Dia mengatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang semestinya tidak ada di masyarakat. Perbuatan yang seharusnya tidak mungkin terjadi. Mengingat pemerkosaan oleh ayah kandung kepada anak berumur 14 tahun.
“Tentunya Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melakukan upaya, agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Sebab, masih banyak perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi,” kata Jaksa.
Sebelumnya, Polres Tanggamus menangkap seorang bapak yang diduga melakukan perbuatan pencabulan dan menyetubuhi anak kandung yang masih di bawah umur.
Tersangka inisial SS (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari penyelidikan laporan pada 8 Agustus 2023. Sebagai pelapornya adalah pihak keluarga sendiri, yang tidak terima atas perilaku seorang bapak kepada putrinya.
Korban Trauma
Korban mengalami perlakuan itu sejak berusia 5 tahun, sampai dengan yang terakhir dilakukan pada 30 Juli 2023. Atau dengan usia korban 13 tahun, sehingga membuat korban trauma. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginan. Motifnya lantaran istri pelaku pergi bekerja ke luar negeri.
Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya, yang juga tinggal di pekon (desa) setempat. Selanjutnya, kasusnya diteruskan kepada keluarga tertua, sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.
Kemudian, pelaku menyadari pihak keluarga mengetahu aksinya tersebu. Hingga mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan sekolah ke pondok pesantren.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.
-
Seorang Remaja Mencuri Ponsel Tetangga di Tanggamus
Kotaagung (Lampost.co) — Seorang remaja berinial AL (17) mencuri ponsel tetangga di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung telah menangkap pelaku.
Warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus ini menggasak ponsel milik A Wardani (15), yang merupakan tetanggnya.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, mengatakan pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
“Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku AW beserta barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.15 WIB,” kata dia, Senin, 25 Maret 2024.
Rahadi menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku mencuri ponsel tetangga dengan cara masuk ke rumah korban. Ia mencokel jendela kamar.
Saat itu, korban sedang tertidur, dan pada keesokan harinya, korban menyadari bahwa ponselnya di atas kasur telah hilang.
“Jadi, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung pada 06 Maret 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum,” kata dia.
Kapolsek mengungkap, dalam proses penyelidikan, ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian pada 2023. “Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Pulau Panggung. Pelaku juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” kata dia.
-
Pelaku Pembacokan di Semaka Tanggamus Menyerahkan Diri ke Polisi
Kotaagung (Lampost.co): Polres Tanggamus mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus. Pelaku pembacokan di Semaka tersebut berinisial KM (50), warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Polisi mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti, berupa sebilah golok berukuran sekitar 55 cm. Kemudian sarung warna cokelat dan baju korban yang terdapat bercak darah.
Korban bernama Hermawan alias Aan (43), juga warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, mengalami luka pada lengan kiri dan punggung akibat serangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban Hermawan bertemu dengan KM di jalan dekat pesawahan Pekon Sukajaya.
Tanpa diduga, KM tiba-tiba menyerang korban dengan golok. Meskipun korban berusaha untuk menghindar, serangan tetap berlanjut. Akhirnya, KM melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor setelah korban terluka.
“Korban telah mendapat penanganan pihak medis Puskesmas Sukaraja. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang, Kota Agung, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata dia, Minggu, 24 Maret 2024.
Kasat mengungkapkan, setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya menduga bahwa KM melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menyerangnya menggunakan golok. “Korban sempat jatuh tersungkur dan mengalami luka di lengan kiri dan punggung,” ungkapnya.
Setelah pelarian, KM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku didampingi oleh Ketua Apdesi Kecamatan Semaka, Abdul Karim, serta keluarganya.
Kasat mengungkap, dugaan motif penganiayaan ini berkaitan dengan masalah keluarga yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku. “KM sendiri adalah kakak sepupu dari korban dan mereka tinggal bertetangga,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menahan pelaku KM di Mapolres Tanggamus. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.
-
Motor Kepala Desa di Tanggamus Dicuri, Pelakunya 2 Warga Sendiri
Kotaagung (Lampost.co) — Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polsek Kotaagung menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor).
Tersangka inisial SY alias S (24) dan SS (27). Keduanya warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan tersangka mencuri motor milik Sulhan Effendi (52) pada 31 Januari 2024. Korban adalah salah satu kepala pekon (desa) di Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
“Motor warga hitam BE 2783 ZG hilang saat di sekitar Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung,” kata Fajar, kepada Lampost.co, Jumat, 22 Maret 2024.
Saat itu, lanjut dia, motor korban terparkir di teras rumah dan baru mengetahui motornya hilang ketika hendak pulang ke rumah. “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp40 juta,” kata dia.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Maling dan Penadah Motor Asal Lamteng
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polres. Sehingga, berdasarkan penyelidikan tim gabungan, kedua tersangka akhirnya tertangkap di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, sekitar pukul 00.15 WIB, Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan satu set kunci letter T. Kedua pemuda itu juga mengakui aksinya yang mencuri motor kepala pekon itu.
“Mereka juga mengaku ada satu pelaku lainnya, inisial Y, yang ikut dalam pencurian tersebut. Pelaku itu saat ini masih dalam pengejaran petugas dan mengungkap seluruh jaringan kejahatan terkait,” ujar dia.
Sementara itu, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
-
HUT ke-27, Pemkab Tanggamus Gelar Upacara dan Ziarah Makam Pahlawan
Kotaagung (Lampost.co)–Rangkaian HUT ke-27, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar upacara di Lapangan Merdeka Kotaagung dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di Kotaagung Timur, Kamis, 21 Maret 2024.
Pejabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, mengatakan pada peringatan hari jadi kali ini mengusung tema Bakti Bersama Menuju Tanggamus Sejahtera. Ia berharap masyarakat sejahtera sesuai tujuan bernegara.
“Hingga saat ini kondisi masyarakat Kabupaten Tanggamus telah membaik. Namun, obsesi kami bukan hanya itu, tapi ingin mewujudkan masyarakat Tanggamus menjadi yang terbaik,” kata dia.
Baca Juga: Pemkab Tanggamus Kucurkan Dana Rp2 Miliar Bangun Jembatan
Ia menuturkan, peringatan HUT ini merupakan puncak apresiasi daerah terhadap sejarah perjuangan pembentukan Kabupaten Tanggamus, setiap 21 Maret. Terutama sejak sahnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II.
“Peristiwa dan catatan sejarah menunjukkan bahwa para pejuang yaitu pendahulu-pendahulu kita sangat berani melawan penjajah. Karena masyarakat Tanggamus waktu itu memiliki semangat juang yang luar biasa dan gagah berani,” ujarnya.
Baca Juga: Realisasi Pemetaan Desa Berbasis Digital Bermasalah di Tanggamus
Mulyadi mengatakan, semangat perjuangan tersebut tidak pernah pudar, bahkan semangat itu ingin terus ditanamkan ke jiwa masyarakat Kabupaten Tanggamus. Melalui sinergi, kerja berkualitas, saling membantu dan bergotong-royong fokus menjadikan Tanggamus makin maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Melalui tema ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat Tanggamus bersama-sama manfaatkan potensi keberagaman budaya, adat istiadat serta agama. Juga potensi SDM dan SDA yang ada. Kita bersatu dan bergerak bersama maju dan berprestasi dalam meningkatkan pembangunan di semua sektor kehidupan. Hal ini agar masyarakat Tanggamus dapat hidup sejahtera lahir bathin,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pencapaian pembangunan sepanjang tahun 2023 dan awal 2024 ini, Kabupaten Tanggamus berhasil memperoleh apresiasi berupa penghargaan atas prestasi yang diraih. Seperti penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Nindya dari Kementerian PP-PA. Kemudian, penghargaan Proklim Utama untuk Pekon Gisting Atas dari Kementerian LHK.
“Selanjutnya penghargaan Itegrated Sustainability Indonesia Movenment For Regencies Dalam Pencapaian SDGs dari Bappenas dan APKAS,” ujarnya.
Kemudian penghargaan Juara II Tingkat Nasional Lomba Desa Wisata Nusantara Kategori Desa Berkembang untuk Pekon Kiluan Negeri dari Kemendesa dan PDTT. Penghargaan Inovation Government Award sebagai Kabupaten Sangat Inovatif dari Kemendagri. Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham dan Penghargaan Plakat Adipura Kategori Hutan Kota Terbaik untuk Hutan Kota Way Lalaan dari Kementerian LHK.
“Keberhasilan dan prestasi tersebut merupakan buah dari usaha dan kerja keras jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Tentunya tidak terlepas dari dukungan, Partisipasi dan doa dari seluruh lapisan masyarakat Tanggamus,” ungkapnya.
Pj Bupati melanjutkan, peringatan HUT Kabupaten Tanggamus diisi beberapa rangkaian kegiatan, mulai dari acara bakti sosial terhadap 29 orang masyarakat Tanggamus. Selanjutnya, pemeriksaan mata gratis terhadap 1.000 orang, dan pembagian kacamata gratis. Bahkan nantinya, setelah Ramadan akan ada operasi katarak gratis. Kemudian, acara Tanggamus Run bekerja sama dengan Provinsi Lampung.
“Setelah hari raya Idulfitri, akan ada Tanggamus Expo, dan hiburan. Semuanya lengkap hiburannya lengkapnya paket lengkap, sekaligus menjadi penutupan terhadap rangkaian hari ulang tahun untuk pembangunan Tanggamus menuju masyarakat sejahtera,” tandasnya.