Disnaker Tanggamus Minta Karyawan Perusahaan Lapor Jika UMK Tidak Sesuai Ketentuan

Kotaagung (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus minta karyawan dan pekerja perusahaan melaporkan jika upah minimun kabupaten (UMK) tidak sesuai ketentuan. Hal itu menyusul dengan telah ditetapkannya upah minimun provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 oleh Gubernur Lampung sebesar Rp2.716.497 per bulan.

Kabid Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, Iswandi, mengatakan bahwa pihaknya akan merespon setiap masukan dari para pekerja kaitannya dengan besaran nilai UMP yang diterima.

“Hasil evaluasi di lapangan nanti, akan kelihatan apa kendalanya, apakah memang keuntungan yang didapat perusahaan tidak memenuhi sehingga upah pekerja disesuaikan,” kata dia, Kamis, 23 November 2023.

Ia menuturkan, jika ditemukan perusahaan membayar upah pekerja tidak sesuai dengan UMP, maka pihaknya akan menindaklanjuti dan mengecek langsung ke perusahaan untuk memastikan persoalan dan kendalanya. Selain itu, pihaknya juga akan melihat kesepakatan antar dua bela pihak yang telah disetujui sebelumnya.

“Dan itu artinya kembali lagi kepada kesepakatan antar pekerja dan pemberi kerja, kendati demikian kita tetap mendorong agar pelaku usaha di Tanggamus bisa menyesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Iswandi menjelaskan, dalam undang undang juga telah diatur. Bahwa ketetapan UMP tidak saklek, atau mengikat yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Namun kembali lagi ia berharap kendati begitu pelaku usaha juga harus mempertimbangkan sebijak mungkin hak bagi para pekerja.

“Untuk UMP tahun depan berlaku per tanggal 1 tahun 2024 karena kit belum memiliki dewan pengupahan maka mengacu pada UMP Lampung,” ujarnya.

Langkah-langkah yang akan dilakukan, sebelum berlakunya UMP tahun 2024, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku perusahaan yang ada di kabupaten Tanggamus.

UMP tahun depan mengalami kenaikan kendati tidak signifikan yaitu sebesar 3,16 persen atau Rp83 ribu dari UMP tahun sebelumnya. Artinya UMP Lampung tahun 2024 Rp2.716.000 dan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.

Sementara jika dibandingkan Dengan UMP tahun tahun sebelumnya, UMP 2024 merosot. Untuk tahun 2023 UMP Lampung naik 7,9 persen dari Rp2.440.486,18 menjadi Rp2.633.284,59.

Masih kaitannya dengan UMK, Disnaker Tanggamus masih terus berupaya untuk membentuk dewan pengupahan, hal itu sesuai dengan anjuran agar setiap kabupaten/kota memiliki dewan pengupahan.

“Tujuan dewan pengupahan sendiri ialah untuk menentukan besaran UMK. Berdasarkan dengan kondisi di setiap kabupaten/kota, serta hal-hal yang harus dimusyawarahkan secara bersama sama,” kata dia.

Dewan pengupahan, terdiri dari unsur perusahaan, asosiasi perusahaan, perwakilan buruh, dan pemerintah.

Atika Oktaria