Ketua KPPU RI, M Fanshurullah Asa, mengatakan DPKPU dapat membantu pemerintah daerah dalam memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak mendistorsi pasar.
Serta mendorong efisiensi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menekan inflasi.
KPPU juga telah mengeluarkan peraturan KPPU No. 4 tahun 2023 tentang pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah. Hal itu yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
“Untuk mendukung adaptasi kebijakan tersebut, KPPU telah mengeluarkan peraturan KPPU No. 4 tahun 2023 tentang pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoliatau persaingan yang tidak sehat,” ujarnya, Selasa 19 Maret 2024.
KPPU menginginkan agar asesmen kebijakan persaingan melalui penggunaan DPKPU dapat berjalan di seluruh pemerintah daerah.
“KPPU juga menawarkan bantuan dalam bentuk saran dan pertimbangan untuk memastikan kelancaran penyaluran. Sekaligus mendukung strategi pengendalian inflasi 4K di daerah,”sebutnya
Kinerja persaingan berusaha di daerah nantinya akan terukur melalui indeks persaingan usaha yang KPPU kembangkan.
“Indeks ini kami berharap dapat menjadi salah satu indikator dalam Indeks Tata Kelola Pemerintah Daerah (ITKPD) yang inisiasinya Kemendagri,”papar Fanshurullah.
KPPU dan Kemendagri juga akan memberikan penghargaan bersama kepada pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan kinerja persaingan di daerahnya.
Selain itu, KPPU mengajak Kemendagri untuk mendorong program penyuluhan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui partisipasi seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Pemerintah Daerah.