Minyak Goreng Curah Rp11.500/liter Belum Masuk Pasar Tradisional di Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Minyak goreng curah Rp11.500/liter belum masuk pasar tradisional. Saat ini para pedagang masih menjual stok minyak goreng curah yang lama yakni Rp20.000/liter. Padahal pemerintah mulai memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter pada 1 Februari 2022 ini.

Pedagang Sembako di Pasar Tamin, Erni mengatakan minyak murah belum masuk di kiosnya. Untuk harga minyak curah 1 liter masih dijual dengan harga Rp20.000/liter karena masih stock lama. Seharusnya pada 1 Februari 2022 minyak goreng harganya sudah baru dan murah, tetapi barangnya belum masuk di kiosnya.

“Belum masuk mas. Mungkin karena kemarin hari kejepit dan ini lagi libur imlek mungkin baru besok barang dateng. Tapi gk tau, kita mah ngikut aja,” katanya kepada Lampost, Selasa, 1 Februari 2022

Ia menceritakan biasanya untuk satu distributor bisa mengambil 10 dus, tetapi belum tahu juga untuk kebijakan yang baru. Pada prinsipnya ia berharap minyak goreng tersedia dan dagangannya laku dijual.

“Harga minyak goreng kita ikuti kebijakan saja, tapi diitung juga ongkos plastik dan karet pembungkusnya. Paling keuntungan kita cuma Rp500/kemasan minyak curah,” katanya.

Pedagang Sembako di Pasar Tugu Bandar Lampung, Setiarin, mengatakan kebijakan yang dituangkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Minyak goreng curah Rp11.500/liter per 1 Februari 2022 belum masuk ke pasar tradisional.

“Sosialisasinya begitu katanya minyak murah, tapi ketika dipesan gak ada barangnya,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini kiosnya dapet minyak tawon 900ml tetapi harga modal masih Rp12.900. Itupun stoknya terbatas, informasi dari sales minyak goreng saat ini dibagi rata 2 dus per kios. Begitupun minyak goreng subsidi Rp14.000/liter hanya minggu kemarin masuk kios namun tetap diberikan terbatas hanya 2 dus.

“Kata sales, dibagi rata 2 dus per kios. Minyak goreng Rp14.000/liter gak ada barangnya,” katanya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Lutfi menyampaikan, mulai 27 Januari 2022 akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
EDITOR
Sri Agustina