Pertamina Sumbagsel Setor Rp800 Miliar untuk Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen mendorong peningkatan ekonomi daerah melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

“Untuk tahun 2023, Pertamina Sumbagsel menyetorkan PBBKB senilai Rp800 miliar untuk Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Area Manager Communication, Relation and CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Selasa, 20 Februari 2024.

PBBKB adalah pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor. Wilayah Lampung menerapkan tarif 7,5%.

Pemungutan PBBKB dilakukan penyedia bahan bakar bermotor sebagai wajib pungut sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 21 Tahun 2018.

Pihaknya pun menunaikan kewajiban dengan menyetorkan PBBKB untuk periode Januari hingga Desember 2023. Sebab, PBBKB menjadi salah satu pendapatan yang sangat berdampak signifikan bagi pemerintah daerah untuk pembangunan.

BACA JUGA: Dinas ESDM Lampung dan Pertamina Awasi Penjualan Solar

Untuk itu, Pertamina berupaya agar penjualan BBM non-subsidi dapat terus meningkat di tengah lingkungan bisnis yang makin kompetitif. Hal itu guna meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM.

“Hal tersebut juga atas dukungan masyarakat yang memilih menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina,” kata dia.

Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas, seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat. Sebab, akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat bermanfaat untuk pembangunan Lampung.

“Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada pendapatan daerah melalui PBBKB sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh” ujarnya.