Fokus Hadapi Permasalahan Hukum, Kadisnaker Lampung Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Bandar Lampung (Lampost.co)– Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mundur dari jabatannya pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, mengonfirmasi kebenaran hal tersebut. Ia mengatakan pengunduran diri itu disampaikan secara lisan pada Minggu, 31 Desember 2023.

“Hari Minggu pak Agus sudah melapor ke saya. Memang benar beliau menerima surat (penetapan tersangka) dari kejaksaan,” ujarnya, Selasa, 02 Januari 2023

Fahrizal menyebut pihaknya baru mengetahui hal tersebut lantaran surat pemberitahuan dari Kejati tidak ditembuskan ke Pemprov Lampung.

“Memang surat itu tidak ditembuskan ke kita, jadi kita nggak tahu. Karena pak Agus melapor, dari situ kita baru tahu,” kata dia.

Menurutnya, Agus ingin fokus menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Untuk itu ia membuat permohonan untuk dibebastugaskan dari jabatan Kadisnaker Lampung.

“Pak Agus ingin fokus, dia memohon kalau bisa dibebastugaskan sementara sambil menunggu perkembangan, dan itu secara regulasi dimungkinkan,” ungkapnya.

Meskipun pengunduran diri tersebut baru dilakukan secara lisan. Pemprov Lampung menganggap permohonan itu akan disampaikan secara resmi dalam rapat.

Terkait jabatan sementara Kadisnaker Lampung, Fahrizal mengatakan Pemprov akan segera menindaklanjuti hal itu.

“Jabatan sementara Kadisnaker nanti pak gubernur akan menunjuk pelaksana tugas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejati Lampung sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung berinisial FN dan AN. Keduanya adalah pengurus lembaga itu saat kasus tersebut terjadi.

Kejati Lampung sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan akan melakukan pengembangan kasus

Nurjanah