Jaksa Lamteng Tuntut Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual

Kejari

Gunungsugih (Lampost.co)— Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengklaim telah menuntut maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual. Sepanjang 2024, dari kasus yang sudah teregistrasi, sudah ada pelaku yang mendapat vonis 19 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu juga, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah perlu melakukan upaya untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak. Mulai dari memperketat, prosedur bagi pengusaha kos-kosan, losmen hingga hotel. Selain itu, harus gencar memberikan edukasi kepada kepada anak-anak di bawah umur.

“Tuntutan pelaku sudah pasti maksimal, 19 tahun penjara. Dari data yang sudah teregistrasi tahun ini, kasus di Padang Ratu, pelakunya dewasa, korbannya anak,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Leni Oktarina, Jumat (15/03/2024).

Kejaksaan bakal menambah tuntutan terhadap pelaku kekerasan seksual, jika yang bersangkutan merupakan pendidik atau inkonik untuk mengajarkan kebaikan. Namun prilakunya justru malah merusak, sehingga tuntutanya bertambah.

“Hukuman akan bertambah sepertiga, jika pelaku merupakan wali murid korban, guru, tenaga pengajar, guru ngaji atau berkaitan dengan keagaman. Kalau pelaku seorang pendidikan atau sebagai ikon yang harusnya mengajarkan kebaikan, ternyata mereka malah merusak, masuk ayat 3, hukumannya bertambah sepertiga, itu maksimal,” jelasnya.

Berdasarkan berkas perkara yang mereka tangani. Para oknum pengusaha kos dan losmen hingga hotel di Lamteng pihaknya menilai cukup berani. Sebab sembarangan menyewakan kamar kos kepada anak di bawah umur dengan harga murah.

“Di Lampung Tengah, anak SMP bisa cek in. Setau saya orang dewasa saja mau cekin harus menggunakan KTP dan data pendukung lainya. Di sini sewanya Rp50-Rp100 ribu. Prosesnya juga gampang. Anak itu masih kecil, kok boleh sewa kamar, harusnya kan tidak boleh. Apakah mereka (pemilik usaha) tidak bisa membedakan mana yang pasutri atau bukan,” paparnya.

Aturan Sewa

Untuk itu pemerintah daerah disarankan membuat regulasi atau kebijakan yang mengatur secara ketat soal penyewaan kamar. Penginapan atau sejenisnya, supaya oprasionalnya tidak sembarangan, sebagai bagian dari upaya pencegahan.

“Pemerintah setempat harus memperketat aturan soal itu, kalau anak di bawah umur jangan diizinkan,” ujarnya.

Sebagai antisipasi, peran orang tua sangat penting terhadap anak. Harus membatasi pergaulan anak. Salah satunya melarang keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Selain itu juga menggencarkan eduaksi kepada anak, agar menjadi proteksi dari hal-hal yang tidak diinginkan.