Kecamatan Menggala Terbanyak Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tulangbawang

menggala

Menggala (Lampost.co) – Penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tulangbawang terus meningkat tiap tahun. Kecamatan Menggala menjadi daerah paling banyak penyalahguna narkoba.

Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, mengatakan pada 2021 anggotanya mengungkap 99 kasus narkoba. Jumlah pengungkapan meningkat pada 2022 dan 2023 masing-masing 113 kasus.

Kasus peredaran narkoba terbesar, lanjut dia, berada di wilayah Kecamatan Menggala dengan total 134 kasus. Lalu Kecamatan Banjaragung 64 kasus dalam tiga tahun terakhir.

“Jumlah pengungkapan ini bukan menjadi sebuah prestasi, melainkan menjadi keprihatinan kita bersama. Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sepihak oleh aparat penegak hukum. Tetapi juga butuh peran aktif dari seluruh pihak,” kata dia, saat launcing Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Kampung Ujunggunung Ilir, Menggala, Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut dia, banyak masyarakat yang menjadi korban akibat pergaulan yang salah. Ia meminta, jika masyarakat memiliki keluarga yang menjadi pecandu narkoba agar mengajukan rehabilitasi.

“Pengguna narkoba merupakan korban dalam peredaran narkoba. Sehingga tindakan kepada mereka bukanlah penegakkan hukum. Kami memiliki program rehabilitasi kepada korban pengguna narkoba,” kata dia.

 

5 Kampung

Untuk diketahui, Polres Tulangbawang bentuk lima KBN yang tersebar di empat kecamatan di wilayah kabupaten setempat.

Lima kampung tersebut meliputi Kampung Ujunggunung Ilir dan Kampung Menggala Kota, Kecamatan Menggala, dan Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung. Lalu Kampung Bandarrahayu Kecamatan Gedungmeneng, dan Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Kapolres Tulangbawang mengatakan pembentukan KBN menjadi salah satu upaya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Menurut dia, pemberantasan narkoba harus dari hulu hingga hilir. “Pemberantasan peredaran narkoba harus dilakukan secara terpadu baik dari penyuplai atau bandar hingga pemakai,” kata James.

Pj Bupati Tulangbawang, Qudratul Ikhwan, mengapresiasi program KBN tersebut. Ia mengakui sejak menjabat sebagai penjabat bupati, peredaran narkoba menjadi salah satu fokus dalam program kerjanya. Upaya yang ia lakukan yakni dengan membatasi waktu pesta dengan hiburan orgen tunggal.

“Kami mengeluarkan surat edaran bupati terkait pembatasan hiburan malam hanya sampai pukul 17.00 WIB. Karena sangat potensial mengundang pelaku atau pecandu narkoba,” kata dia.

Qudratul mengajak masyarakat menjadi polisi untuk mengawasi keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal. ” Mari kita jaga diri sendiri dan keluarga dari peredaran narkoba,” kata dia.