Komisioner KPU Bandar Lampung Terbukti Langgar Kode Etik, Perkaranya Diserahkan ke DKPP

Komisioner KPU Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co): Bawaslu Provinsi Lampung rampung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik. Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo dilaporkan karena tudingan menerima uang Rp530 juta dari calon legislatif PDIP Bandar Lampung, Erwin Nasution.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, dari hasil rapat pleno yang terlaksana pada hari ini, Senin, 25 Maret 2024, menyimpulkan dugaan bahwa Fery melakukan pelanggaran kode etik.

“Hasil kajian kami ada dugaan melakukan pelanggaran kode etik. Sudah kami sampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami menunggu di sana, apa ada persidangan di sini atau di sana,” ujar Iskardo.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Fery mengaku bertemu dengan Erwin, namun tetap membantah atas tudingan penerimaan uang.

“Akan tetapi saksi atau pihak lain menyebutkan yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” katanya.

Selain Fery, Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal juga ada tudingan menerima uang Rp130 juta dari Erwin. Sementara Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan serta Ketua Panwascam Way Halim Septoni masing-masing menerima uang Rp50 juta.

Menurut Tamri keduanya juga telah menjalani pemeriksaan ole Bawaslu Kota Bandar Lampung. “Kami sudah minta ke Bawaslu Bandar Lampung, agar pemeriksaannya profesional. Namun memang belum dapat laporan terbaru, terkait apakah sudah ada putusannya atau belum,” katanya.

Fery Bantah

Fery sendiri sempat membantah menerima uang dari Erwin. Agar bisa memenangkan Erwin dalam Pemilu 2024 di Dapil Bandar Lampung IV. Meliputi Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim.

“Saya mohon maaf apabila ada isu dan opini negatif terkait lembaga, terhadap isu itu. Sudah saya sampaikan ke (KPU) provinsi, bahwa saya tidak menerima apapun yang terjadi. Termasuk iming-iming atau permintaan (memenangkan Erwin),” kata dia.

“Saya tidak mungkin memberikan iming-iming. Sesuatu yang saya tidak mampu melaksanakan itu,” ujar Fery pada agenda Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Kota Bandar Lampung di Novotel, 2 Maret 2024, lalu.

Fery menyebutkan dalam pleno tingkat kecamatan, baik di Way Halim maupun Kedaton. Secara umum Dapil IV Bandar Lampung, Fery menyebutkan tidak ada perubahan suara. “Tidak ada di Dapil IV, kejadian yang ada sangkaan itu,” katanya.

Fery pun siap menerima konsekuensi terkait isu tak sedap tersebut. Terkait dirinya yang akan diperiksa oleh Bawaslu Lampung, soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, maupun pelaporan ke DKPP.

“Secara pribadi siap bertanggung jawab dan menerima resiko apapun. Tapi prinsipnya jangan sampai proses gugatan dan laporan, mengganggu proses (tahapan Pemilu Bandar Lampung) yang sedang berjalan,” katanya.

Senada, Ketua PPK Kedaton Heri Hilman juga membantah hal terseut. “Simple aja. Itu semua tidak benar,” ujarnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.