Pemukulan Pegiat TNWC di Pekon Martanda Ditangani Polres Tanggamus, Ini Kronologinya

Kotaagung (Lampost.co) — Polres Tanggamus telah melakukan langkah terkait pemukulan oleh kelompok pemuda terhadap penggiat Tambling Wildlife Nature Concervation (TWNC) di Pekon Martanda, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Lampung yang terjadi pada, Selasa, 13 Februari 2024.

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan usai kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan langkah pengamanan di TKP dengan memberdayakan personel yang sedang melakukan PAM TPS di sana.

 

“Patut diketahui pula jarak antara lokasi kejadian dengan Kotaagung, Tanggamus memakan waktu 4 jam dengan menggunakan kapal laut,” kata AKBP Rinaldo Aser, Kamis, 15 Februari 2024.

“Salah satu pointnya yakni para karyawan dijamin keamanannya ketika akan melakukan pencoblosan. Untuk karyawan yang mengalami luka-luka saat ini sudah mendapat perawatan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, terkait dengan laporan resmi kejadian ini sampai saat ini belum ada, akan tetapi pihak Polres Tanggamus melakukan upaya jemput bola untuk membuat laporan polisi.

“Personel Polres Tanggamus dengan dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda lampung sendiri saat ini sudah menuju lokasi kejadian,” tandasnya.

Polres Tanggamus Tangani Dugaan Pemukulan Pegiat TNWC di Pekon Martanda Pematang Sawa

Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus telah melakukan langkah terkait pemukulan oleh kelompok pemuda terhadap penggiat Tambling Wildlife Nature Concervation (TWNC-Lampung) di Pekon Martanda Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa malam, 13 Februari 2024.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, hahwa terkait dengan pemberitaan tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah pengamanan di TKP tersebut dengan memberdayakan personel yang sedang melakukan PAM TPS disana.

“Patut diketahui pula bahwa jarak antara lokasi kejadian dengan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus memakan waktu 4 jam dengan menggunakan kapal laut,” kata AKBP Rinaldo Aser, Kamis 15 Februari 2024.

Kapolres menyebut bahwa, personel Polres pada saat itu juga menghimbau agar antara kedua belah pihak dapat menahan diri dan kedua belah pihak pasca kejadian telah melakukan mediasi.

“Salah satu pointnya yakni para karyawan dijamin keamanannya ketika akan melakukan pencoblosan. Untuk karyawan yang mengalami luka-luka saat ini sudah mendapat perawatan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, terkait dengan laporan resmi mengenai kejadian ini sampai saat ini belum ada, akan tetapi pihak Polres Tanggamus melakukan upaya jemput bola untuk membuat laporan polisi mengenai kejadian ini.

“Personel Polres Tanggamus dengan dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda lampung sendiri saat ini sudah menuju lokasi kejadian,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat Konservasi Tambling Wildlife Nature Concervation (TWNC-Lampung) diserang sejumlah orang tak dikenal (OTK). Mereka diserang dan diancam hingga tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Penyerangan itu berlangsung di Desa Martanda, Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Selasa malam, 13 Februari 2024. Saat itu melintas sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor dengan suara bising di permukiman warga.

Salah satu warga berinisial J bertanya kepada kelompok pemuda tersebut perihal maksud dan tujuan mereka mengendarai sepeda motor dengan suara kencang.

“Apakah dari kami ada salah? Kok geber-geber motor disini,” kata J.

Pernyataan J rupanya menyulut emosi hingga menyebabkan keributan diantara petugas TWNC dan kelompok tersebut. Untuk menghindari pertikaian berlanjut, petugas TWNC memilih menghindar ke rumah salah satu warga lain bernama S.

Tak tinggal diam, kelompok pemuda yang mengendarai motor bising itu mengejar J hingga masuk ke dalam rumah S. Mereka melempari rumah S menggunakan batu hingga atap dan jendelanya rusak.

Situasi semakin tak terkendali karena kelompok penyerang masuk ke rumah tersebut dan mengobrak abrik dapur serta mengancam dengan pisau.

“Mereka melakukan penyerangan secara membabi buta terhadap para korban, seperti melempar botol bekas minuman keras, memukul dengan badik sampai menginjak-injak para korban,” jelas J.

Korban Mengalami Luka Serius
Atas penyerangan itu, korban J mendapat luka serius di bagian lengan tangan kiri dan dada kiri akibat sabetan benda tajam. Korban kedua berinisial O mengalami luka yang serius dibagian mata akibat tersiram cairan asam berbau pesing, yang dimasukkan ke dalam botol pembersihan lantai.

Korban ketiga berinisial M yang mendapat aksi pukulan bertubi-tubi, mulai dari pelipis, mata hidung, dan dada korban. Hingga mengalami sesak dan susah bernapas.

Korban J mengatakan petugas TWNC yang lain berusaha melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, namun mendapat intimidasi dan meminta para petugas serta karyawan TWNC agar tidak keluar rumah.

Hal tersebut mengakibatkan para petugas dan karyawan TWNC tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024. Sebab, oknum aparat meminta para petugas TWNC dan korban supaya tidak keluar rumah.

Korban J mengatakan kelompok warga penyerang itu elain melakukan tindakan melawan hukum seperti penyerangan (penganiayaan dengan kekerasan) mereka juga menghambat petugas TWNC dan korban untuk menggunakan hak pilih (pemilu).

“Padahal para petugas TWNC dan korban sudah terkonfirmasi melalui DPT (KPUD) untuk dapat mengikuti pemilu di wilayah Lampung,” kata korban J.

Nur