Polisi Tangkap Penyalahguna Narkoba di Pesisir Barat

penyalahguna narkoba di pesisir barat

Krui (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat menangkap DS (33) warga Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin, 18 Maret 2024, pukul 03.30 WIB.  Polisi menangkap pelaku penyalahguna narkoba itu saat berada di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Sukarame sering terjadi penyalahgunaan sabu.

Kemudian aparat melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang mencurigakan seperti tergesa-gesa. “Anggota langsung mengamankan seorang tersebut,” kata Jepri, Selasa, 19 Maret 2024.

Pada saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu tisu berwarna putih. Di dalam tisu itu terdapat satu buah plastik klip berisi sabu.

Petugas juga menemukan satu plastik klip berukuran sedang yang berisi 47 plastik klip kosong. Polisi juga menyita ponsel merek Oppo A16 berwarna silver.

“Selanjutnya kami membawa pelaku dan barang bukti ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jepri.

Lebih lanjut, Jepri mengatakan, sejak Januari 2024 sampai saat ini pihaknya telah menangkap 4 pelaku penyalahguna narkoba di Pesisir Barat.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat mari bersama sama perangi narkoba. Berikan informasi kepada kami apabila ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Pesisir Barat,” kata dia.

Baca juga: Polisi Amankan Pesta Sabu di Rumah Kos Pringsewu