Pria di Lamtim Ditangkap Usai Aniaya Kekasihnya di Dalam Mobil

Sukadana (Lampost.co)Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (31) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur karena telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya.

Sementara korban (kekasihnya) berinisial DA (25) warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

“Aksi penganiayaan  tersebut terjadi pada 7 Juli 2023 lalu. Terduga yang melakukannya adalah tersangka kepada korban di dalam kendaraan. Di kawasan Jalan Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur,” ujar Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Kamis 28 Maret 2024.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian mata, wajah, dan lengannya.

“Usai kejadian itu korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Labuhan Ratu,” tandasnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu 28 Maret 2024 di kediamannya. Selain mengamankan tersangka, kita juga turut menyita beberapa pakaian sebagai barang bukti. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut,” jelasnya.

“Tersangka terjerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” pungkasnya