Tiga Terdakwa Korupsi Terminal Tipe C Mesuji Dituntut Ringan

terdakwa korupsi

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tiga terdakwa korupsi pembangunan terminal Tipe C di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji tahun 2022 dituntut ringan. Ketiga terdakwa yakni HP, B dan NH, Jaksa menuntut ketiganya satu tahun lima bulan penjara.

Menurut jaksa, ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) No. Pasal 18, Pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buharie bin Asli Mahyum dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan di kurangi masa penahanan,” kata Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Herlian Syah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 4 Maret 2024.

Selain itu jaksa juga menunut ketiganya membayar denda Rp50 juta dan subsider dua bulan kurungan penjara.

Membebankan terdakwa Buharie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp295 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka jaksa akan menyita harta bendanya. Jaksa akan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dpenjara selama delapan bulan,” kata dia.

Selanjutnya, menetapkan uang titipan sebesar Rp298 juta sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara terhadap terdakwa.

Sebelumnya, jaksa menduga tiga orang tersebut melakukan korupsi pembangunan terimnal tipe C Mesuji pada 2022. Proyek itu pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji. Anggarannya Rp1.725.000.000 yang bersumber dari APBN Ditjen PPKTrans Tahun Anggaran 2022.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 juta.

Tiga terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 4 Maret 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)