KPPU: Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tak Sesuai UU Pendidikan Tinggi

pinjaman mahasiswa

Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai segala bentuk pinjaman mahasiswa, yang bersifat bunga tidak sesuai dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi.

Ketua KPPU RI, M Fanshurullah Asa mengatakan, dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76. Menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi punya kewajiban. Yakni memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

“Salah satu cara pemenuhan haknya, dengan melakukan pemberian pinjaman dana tanpa bunga. Mahasiswa wajib melunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” kata M Fanshurullah Asa, melalui keterangan resminya, Jumat, 23 Februari 2024.

Ia menyebut, penjelasan undang-undang mempertegas bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima mahasiswa tanpa bunga. Pinjaman itu ntuk mengikuti atau menyelesaikan pendidikan tinggi. Mahasiswa berkewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Hal ini menindaklanjuti persoalan adanya perguruan tinggi yang memfasilitasi pinjaman mahasiswa, melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran.

Atas dasar itu, KPPU sebelumnya telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan), pada 19 Februari 2024.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan bunga atau biaya bulanan dengan durasi tertentu. Maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Dia mengatakan jika ada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring terbukti menyalahi aturan. Kemudian menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, yakni pada pasar penyaluran pinjaman mahasiswa, maka, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum.

“Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.