Pelestarian Mangrove Beri Manfaat Ekonomi dan Ekologis bagi Masyarakat Pesisir

Mahusa Unila tengah melakukan penanaman mangrove di Hutan Mangrove Kotakarang, Bandar Lampung.

Bandar Lampung (Lampost.co): Pelestarian mangrove dalam upaya menjaga ekosistem laut memiliki manfaat penting bagi kehidupan masyarakat pesisir.

Ahli Ekologi, Yob Charles mengatakan, pengembangan wilayah pesisir pantai memberikan banyak dampak terhadap lingkungan.

Dari aspek ekologis, eks Project Leader WWF BBS Indonesia itu menyebut wilayah pesisir merupakan pertemuan wilayah darat dan laut. Maka hutan mangrove sebagai buffer dan pelindung daratan berkontribusi aktif dalam memecah ombak, guna mencegah terjadinya abrasi ataupun sedimentasi.

“Demikian juga fungsi mangrove dapat menahan ombak. Jika tidak ada mangrove, ekosistem manjadi terganggu,” kata Yob, Minggu, 17 Maret 2024.

Kondisi hutan mangrove yang terpelihara dan tumbuh subur juga menurutnya akan membawa dampak yang besar bagi perkembangan ekonomi masyarakat ekosistem. Hal itu karena mangrove menjadi rumah atau habitat yang nyaman untuk biota laut.

Udang, kepiting, ikan, dan kerang adalah contoh dari sekian banyak hewan yang kerap berlindung di akar-akar mangrove yang subur.

Jika dimanfaatkan dengan arif dan bijak, bukan tidak mungkin, kata Yob, para nelayan di pesisir dapat meraup pendapatan lebih dari kondisi ekosistem yang terpelihara dan alami tersebut.

“Tapi jika itu dirusak atau terganggu, kepiting, ikan, dan udang gak mau hidup di sana. Sebagai konsekuensinya, pendapatan nelayan hilang,” kata dia.

Pengelolaan Berbasis Masyarakat

Selain itu, yang tak kalah penting lainnya yaitu pendekatan pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat. Hal itu guna memberikan manfaat ekonomi sosial dan ekosistem kepada masyarakat pesisir.

“Selain potensi laut yang meningkat, ekosistem laut yang tetap terjaga juga menurutnya akan memberikan ruang ekonomi baru bagi masyarakat pesisir. Yaitu melalui pengembangan wisata alam berbasis kekayaan hayati,” ujarnya.

Namun meskipun demikian, Yob mengakui bahwa keberadaan hutan mangrove di tengah maraknya aktivitas penebangan, pertambakan, ataupun tambang pasir yang kian hari kian mengkhawatirkan.

Padahal sejatinya, kata dia, kawasan pesisir termasuk hutan mangrove sudah jelas di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Selain itu, upaya rehabilitasi hutan mangrove dengan penanaman kembali beberapa jenis tanaman bakau, pengelolaan tambak yang berkelanjutan, dan pengembangan wisata menurutnya dapat memberikan nilai tambah kepada masyarakat.

Ia menilai perlu ada kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta institusi penegak hukum, dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan ekosistem laut.

“Dengan memperkuat pemerintah desa dan kelompok masyarakat penguatan aturan dan penegakan hukum perlu dilakukan,” ujarnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.