Wujudkan Pelestarian Nilai-Nilai Tradisi Lokal Lewat Program Penggiat Budaya

Kegiatan pembekalan pegiat budaya di Jakarta pada 27 Februari 2023 lalu.

Bandar Lampung (Lampost.co): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenalkan program Penggiat Budaya. Seleksinya telah dilaksanakan pada 2020 lalu melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan.

Penggiat Budaya merupakan program untuk warga negara Indonesia yang memiliki minat besar terhadap pelestarian nilai-nilai tradisi lokal daerah. Tugas dari Penggiat Budaya adalah menindaklanjuti Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang telah di susun. Selain itu juga mendata potensi kebudayaan di daerahnya masing-masing.

Andriansyah, salah satunya. Alumni Magister Pendidikan Bahasa Lampung, Universitas Lampung itu menjadi satu dari segelintir orang yang memiliki perhatian besar terhadap eksistensi warisan budaya leluhurnya.

Berkat kepeduliannya terhadap warisan budaya leluhur, pria asal Kabupaten Pesawaran itu menjadi salah satu dari sedikit orang yang masuk dalam pegiat budaya di Lampung.

Andriansyah aktif dalam menjaga dan mengembangkan budaya Kabupaten Pesawaran. Termasuk pengenalan budaya melalui media sosial.

Andriansyah menyebut dalam menjalankan tugasnya, Penggiat Budaya Kabupaten Pesawaran bekerja sama dengan komunitas-komunitas budaya yang ada di Pesawaran, Bidang Kebudayaan Disdikbud Pesawaran, Bidang Kebudayaan Disdikbud Provinsi Lampung, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII (Bengkulu-Lampung).

Pelestarian Tradisi

Salah satu inisiatif dari Kabupaten Pesawaran adalah upaya pelestarian tradisi `bulimau`. Yaitu sebuah tradisi mandi menggunakan jeruk sebagai upaya menyambut bulan suci Ramadan.

“Masyarakat di sana juga tergabung dalam organisasi seperti Ikatan Sanggar Marga Way Lima yang aktif terlibat dalam kegiatan budaya. Termasuk Festival Bulimau yang penyelenggaraanya rutin setiap tahun,” ujarnya Senin, 18 Maret 2024.

Dia menjelaskan penggiat budaya juga bertugas untuk mendampingi penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

Isi dari PPKD itu, kata dia, mencakup berbagai aspek, seperti data Lembaga Pendidikan Bidang Kebudayaan, data OPK (objek pemajuan kebudayaan), cagar budaya (struktur, bangunan, benda, kawasan), data SDM (tenaga budaya dan pelaku budaya) dan Lembaga Kebudayaan (organisasi budaya), data sararana dan prasarana kebudayaan, serta identifkasi permasalahan dan rekomendasi.

“Hal ini sebagai dasar dalam pembangunan daerah yang berbasis kebudayaan dan kearifan lokal,” kata dia.

Andriansyah menyebut bahwa kebudayaan memiliki lokal daerah, memiliki peran mewujudkan pembangunan masyarakat yang menjunjung tinggi kearifan lokal.

Ia mengajak anak muda untuk dapat terlibat penuh dalam melestarikan budaya yang menjadi warisan leluhur.

“Kita semua harus ikut terlibat dalam melestarikan kebudayaan supaya tidak hilang. Sebab kalau secara potensi teknologi di Indonesia kalah, tapi kita memang unggul dalam keanekaragaman budaya. Jadi itulah yang harus kita pertahankan,” ujarnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.