Layanan Berbayar UPTD BPK2LP Sumbang PAD Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Pakan (UPTD BPK2LP) Provinsi Lampung kini memberlakukan sistem retribusi terhadap pelayanan yang tersedia.

Kepala UPTD BPK2LP Lampung, Christin Septriansyah mengatakan implementasi pelayanan berbayar ini telah mulai sejak 1 Maret 2024 lalu.

“Sejak 1 Maret 2024 kita sudah mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Daerah,” ujarnya, Kamis, 14 Maret 2024.

Meskipun pelayanan kini berbayar, Christin mengeklaim tarif yang berlaku oleh UPTD BPK2LP Lampung sangat jauh jika berbanding dengan tarif klinik hewan swasta.

“Misalnya pelayanan konsultasi dan pengobatan hanya Rp35 ribu untuk kucing dan Rp40 ribu untuk anjing per ekor. Vaksinasi rabies hanya Rp10 ribu,” kata dia.

Jenis layanan yang juga menjadi favorit masyarakat adalah steril kucing domestik ataupun ras dengan tarif Rp200 ribu untuk jantan dan Rp300 ribu untuk betina.

“Kami juga sediakan pemeriksaan laboratorium untuk mendukung diagnosa penyakit dari dokter periksa,” kata dia.

Guna meningkatkan kepuasan masyarakat pasca berlakunya sistem retribusi terhadap pelayanan, jumlah batas layanan kini menjadi 40 ekor dari sebelumnya 60 ekor.

“Supaya konsumen merasa puas dengan pelayanan UPTD mengingat kapasitas sumber daya yang ada,” ungkapnya.

Animo masyarakat untuk memperoleh layanan dari UPTD BPK2LP tetap tinggi meski sistem yang baru telah berlaku. Jumlah kunjungan rata-rata per hari sebanyak 30-40 ekor.

Christin menyebut retribusi ini nantinya akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung. Pihaknya optimis akan melampaui target PAD seiring tingginya animo masyarakat.

“Target kami (menyumbang PAD) Rp30 juta tahun ini. Tapi animo masyarakat cukup besar. Setiap hari kami menghasilkan minimal Rp800 ribu untuk PAD,” pungkasnya.